Headline
Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.
Kumpulan Berita DPR RI
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan upacara pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam waktu dekat, yakni satu hingga dua hari ke depan di Istana Kepresidenan. Prasetyo, yang juga menjabat Juru Bicara Presiden RI, mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani keputusan presiden terkait pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim MK menggantikan Arief Hidayat yang memasuki masa purnabakti.
“Upacara (pengambilan sumpah) direncanakan dalam waktu 1-2 hari ke depan ini. Sumpah di depan Presiden,” kata Prasetyo Hadi kepada wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu (4/2) malam.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi secara resmi memberhentikan dengan hormat Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam acara wisuda purnabakti yang digelar di Gedung Sidang Pleno I MK, Jakarta, Rabu. Arief memasuki masa pensiun setelah mengabdi selama lebih dari satu dekade di lembaga penjaga konstitusi tersebut.
Dalam acara tersebut, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan membacakan petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
“Memutuskan, menetapkan dan seterusnya, ke satu, memberhentikan dengan hormat Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S. sebagai Hakim Konstitusi terhitung mulai tanggal 3 Februari 2026, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” kata Heru saat membacakan petikan Keppres.
Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam kesempatan yang sama menyampaikan kesan dan pesan pelepasan kepada Arief Hidayat yang telah 13 tahun berkiprah di MK.
“Kita bisa bersama-sama di ruangan ini dalam keadaan baik dan dalam keadaan sehat walafiat dalam rangka tentunya melepas yang mulia Prof. Arief beserta Ibu yang sudah 13 tahun membersamai kita semua,” ujar Suhartoyo.
Adies Kadir sendiri sebelumnya telah mendapatkan persetujuan DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 pada 27 Januari 2026. Dalam rapat tersebut, DPR juga mencabut keputusan sebelumnya yang sempat mencalonkan Inosentius Samsul.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menjelaskan pemilihan Adies Kadir didasarkan pada latar belakang akademik dan pengalamannya di bidang hukum.
“Adies Kadir menyandang gelar profesor dan doktor di bidang hukum serta memiliki rekam jejak panjang sebagai anggota Komisi III DPR RI, sehingga dinilai memiliki pengalaman dan kapasitas yang memadai untuk menjalankan amanah sebagai Hakim Konstitusi,” kata Saan Mustopa. (Ant/E-3)
KETUA Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengungkapkan, Adies Kadir bukan lagi merupakan anggota maupun pengurus partai.
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Dia memastikan Adies tidak lagi terikat dengan Golkar, bahkan sebelum ia dipilih menjadi Hakim MK. "Sebelum ditetapkan. Ya beberapa hari lalu lah, suratnya nanti saya cek.
Para punggawa MK seharusnya diisi oleh negarawan yang memiliki latar belakang keilmuan dan pengalaman praktik hukum yang mengakar.
Isu perombakan kabinet kembali mencuat di tengah dinamika pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Maruarar menilai status hukum calon yang pertama memang belum disahkan sebagai hakim konstitusi karena proses administrasi ke Presiden belum dilakukan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved