Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMILIHAN Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih dinilai akan berdampak signifikan terhadap wajah dan arah kelembagaan MK ke depan, dari lembaga penjaga konstitusi menjadi perpanjangan kepentingan politik parlemen.
“Penunjukan Adies Kadir sebagai calon hakim MK akan mengubah wajah kelembagaan MK menjadi bangku politisi dan perpanjangan tangan DPR,” kata Manajer Program Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Violla Reininda dalam keterangannya, Rabu (28/1).
Menurut Violla, para punggawa MK seharusnya diisi oleh negarawan yang memiliki latar belakang keilmuan dan pengalaman praktik hukum yang mengakar. Namun, harapan tersebut dinilai sulit terwujud apabila kursi hakim diisi oleh seseorang dengan latar belakang politisi aktif.
“Ketika hakim konstitusi diisi oleh individu yang latar belakangnya politisi aktif, ini menimbulkan pertanyaan ke mana loyalitasnya akan berlabuh. Ada potensi bias ke partai politik dan DPR ketimbang kesetiaan kepada supremasi konstitusi,” ujarnya.
Violla menilai pemilihan figur dengan standar dan mekanisme yang tidak sejalan dengan konstitusi dan undang-undang berpotensi memengaruhi ekosistem kerja serta ruang deliberasi permusyawaratan para hakim konstitusi.
“Kondisi ini berpotensi tidak suportif atau tidak menjadi enabling environment terhadap pemulihan kredibilitas MK setelah diterpa persoalan integritas dan pelanggaran etik berat hakim konstitusi,” ucapnya.
Selain itu, ia menekankan bahwa dinamika politik dalam proses pemilihan tersebut justru menjauhkan MK dari tujuan perbaikan kelembagaan dan optimalisasi perannya sebagai pelindung hak konstitusional warga negara.
“Dinamika politik demikian menjauhkan MK dari tujuan-tujuan perbaikan kelembagaan dan optimalisasi MK sebagai pelindung hak konstitusional di tengah rezim antidemokrasi dan antiintelektual,” kata Violla.
Proses pemilihan yang inkonstitusional
PSHK bahkan menilai penunjukan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi bermasalah secara konstitusional. Menurutnya, cara pemilihan hakim sangat menentukan kemerdekaan dan keberpihakan hakim dalam menjalankan kewenangannya.
“Penunjukan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi adalah inkonstitusional,” tegas Violla.
Di sisi lain, ia menilai seleksi Adies Kadir tidak mematuhi ketentuan Pasal 19 dan Pasal 20 UU MK serta dilaksanakan dengan standar yang tidak jelas dan inkonsisten dibandingkan praktik seleksi hakim konstitusi pada periode sebelumnya.
“Pencalonan hakim konstitusi harus dilakukan secara transparan dan partisipatif sebagaimana diatur Pasal 19. Ini tidak tercermin sama sekali karena proses seleksi tidak diumumkan ke publik dan hanya menghadirkan calon tunggal, yaitu Adies Kadir,” ujarnya.
Pada tahap uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test), Violla menegaskan pemilihan seharusnya dilakukan melalui seleksi yang objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka sebagaimana diatur Pasal 20 Undang-Undang MK.
“Prinsip-prinsip tersebut tidak ada yang dipatuhi. Potensi biasnya sangat tinggi, apalagi tanpa kompetitor. Proses seleksi bukan untuk memastikan kualitas dan latar belakang kandidat, tetapi menjadi ruang formalitas belaka. Ini penunjukan, bukan pemilihan,” katanya.
Violla juga menyoroti kejanggalan dalam proses penunjukan Adies Kadir, mengingat sebelumnya DPR telah menetapkan nama lain, yakni Inosentius Samsul. Namun, tanpa penjelasan yang memadai kepada publik, DPR tiba-tiba mengganti pilihan tersebut.
“Situasi ini tidak dapat dibenarkan secara hukum dan menimbulkan tanda tanya besar terkait konsistensi dan akuntabilitas DPR,” ujarnya.
Selain aspek prosedural, PSHK mempertanyakan aspek kenegarawanan Adies Kadir. Menurut Violla, Komisi III DPR seharusnya mempertimbangkan rekam jejak Adies yang pernah dinonaktifkan dari Partai Golkar akibat pernyataannya yang dinilai insensitif dan defensif terkait gaji serta fasilitas anggota DPR.
“Track record ini semestinya menjadi bahan pertimbangan serius dalam menilai kelayakan seorang calon hakim konstitusi,” katanya. (H-2)
MANTAN Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, menyoroti penetapan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir jadi hakim MK usulan DPR.
I Dewa Gede Palguna yang merupakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merespons kekhawatiran pencalonan Adies Kadir jadi Hakim MK.
DOSEN Hukum Tata Negara Herdiansyah Hamzah menilai pencalonan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir jadi hakim MK dapat menimbulkan persoalan independensi Mahkamah Konstitusi
RAPAT Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui pencalonan Adies Kadir jadi Hakim MK atau Mahkamah Konstitusi dari DPR RI yang sebelumnya wakil ketua DPR RI
KETUA MKMK I Dewa Gede Palguna menegaskan komitmen menjaga independensi Mahkamah Konstitusi di tengah pencalonan politikus Adies Kadir jadi hakim MK
Isu perombakan kabinet kembali mencuat di tengah dinamika pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Maruarar menilai status hukum calon yang pertama memang belum disahkan sebagai hakim konstitusi karena proses administrasi ke Presiden belum dilakukan.
KETUA MKMK I Dewa Gede Palguna menegaskan komitmen menjaga independensi Mahkamah Konstitusi di tengah pencalonan politikus Adies Kadir jadi hakim MK
penetapan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi atau hakim MK usulan DPR, memperparah masalah independensi dan memicu konflik kepentingan
Castro mengungkap adanya indikasi desain besar untuk melumpuhkan independensi MK dalam menetapkan Adies Kadir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved