Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

PSHK: Dampak Penunjukan Adies Kadir, Wajah MK Terancam Jadi Alat Politik DPR

Devi Harahap
28/1/2026 13:08
PSHK: Dampak Penunjukan Adies Kadir, Wajah MK Terancam Jadi Alat Politik DPR
Ilustrasi(ANTARA/AKBAR NUGROHO GUMAY )

PEMILIHAN Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih dinilai akan berdampak signifikan terhadap wajah dan arah kelembagaan MK ke depan, dari lembaga penjaga konstitusi menjadi perpanjangan kepentingan politik parlemen.

“Penunjukan Adies Kadir sebagai calon hakim MK akan mengubah wajah kelembagaan MK menjadi bangku politisi dan perpanjangan tangan DPR,” kata Manajer Program Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Violla Reininda  dalam keterangannya, Rabu (28/1).

Menurut Violla, para punggawa MK seharusnya diisi oleh negarawan yang memiliki latar belakang keilmuan dan pengalaman praktik hukum yang mengakar. Namun, harapan tersebut dinilai sulit terwujud apabila kursi hakim diisi oleh seseorang dengan latar belakang politisi aktif.

“Ketika hakim konstitusi diisi oleh individu yang latar belakangnya politisi aktif, ini menimbulkan pertanyaan ke mana loyalitasnya akan berlabuh. Ada potensi bias ke partai politik dan DPR ketimbang kesetiaan kepada supremasi konstitusi,” ujarnya.

Violla menilai pemilihan figur dengan standar dan mekanisme yang tidak sejalan dengan konstitusi dan undang-undang berpotensi memengaruhi ekosistem kerja serta ruang deliberasi permusyawaratan para hakim konstitusi.

“Kondisi ini berpotensi tidak suportif atau tidak menjadi enabling environment terhadap pemulihan kredibilitas MK setelah diterpa persoalan integritas dan pelanggaran etik berat hakim konstitusi,” ucapnya.

Selain itu, ia menekankan bahwa dinamika politik dalam proses pemilihan tersebut justru menjauhkan MK dari tujuan perbaikan kelembagaan dan optimalisasi perannya sebagai pelindung hak konstitusional warga negara.

“Dinamika politik demikian menjauhkan MK dari tujuan-tujuan perbaikan kelembagaan dan optimalisasi MK sebagai pelindung hak konstitusional di tengah rezim antidemokrasi dan antiintelektual,” kata Violla.


Proses pemilihan yang inkonstitusional 

PSHK bahkan menilai penunjukan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi bermasalah secara konstitusional. Menurutnya, cara pemilihan hakim sangat menentukan kemerdekaan dan keberpihakan hakim dalam menjalankan kewenangannya.

“Penunjukan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi adalah inkonstitusional,” tegas Violla.

Di sisi lain, ia menilai seleksi Adies Kadir tidak mematuhi ketentuan Pasal 19 dan Pasal 20 UU MK serta dilaksanakan dengan standar yang tidak jelas dan inkonsisten dibandingkan praktik seleksi hakim konstitusi pada periode sebelumnya.

“Pencalonan hakim konstitusi harus dilakukan secara transparan dan partisipatif sebagaimana diatur Pasal 19. Ini tidak tercermin sama sekali karena proses seleksi tidak diumumkan ke publik dan hanya menghadirkan calon tunggal, yaitu Adies Kadir,” ujarnya.

Pada tahap uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test), Violla menegaskan pemilihan seharusnya dilakukan melalui seleksi yang objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka sebagaimana diatur Pasal 20 Undang-Undang MK.

“Prinsip-prinsip tersebut tidak ada yang dipatuhi. Potensi biasnya sangat tinggi, apalagi tanpa kompetitor. Proses seleksi bukan untuk memastikan kualitas dan latar belakang kandidat, tetapi menjadi ruang formalitas belaka. Ini penunjukan, bukan pemilihan,” katanya.

Violla juga menyoroti kejanggalan dalam proses penunjukan Adies Kadir, mengingat sebelumnya DPR telah menetapkan nama lain, yakni Inosentius Samsul. Namun, tanpa penjelasan yang memadai kepada publik, DPR tiba-tiba mengganti pilihan tersebut.

“Situasi ini tidak dapat dibenarkan secara hukum dan menimbulkan tanda tanya besar terkait konsistensi dan akuntabilitas DPR,” ujarnya.

Selain aspek prosedural, PSHK mempertanyakan aspek kenegarawanan Adies Kadir. Menurut Violla, Komisi III DPR seharusnya mempertimbangkan rekam jejak Adies yang pernah dinonaktifkan dari Partai Golkar akibat pernyataannya yang dinilai insensitif dan defensif terkait gaji serta fasilitas anggota DPR.

“Track record ini semestinya menjadi bahan pertimbangan serius dalam menilai kelayakan seorang calon hakim konstitusi,” katanya. (H-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya