Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
RAPAT Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui pencalonan Adies Kadir jadi Hakim MK atau Mahkamah Konstitusi dari DPR RI. Adies Kadir sebelumnya merupakan Wakil Ketua DPR RI.
"Apakah dapat disetujui?,"kata Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa saat memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1).
Pada rapat paripurna tersebut, DPR RI mencabut Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025-2026 tentang persetujuan DPR terhadap pergantian hakim konstitusi, yang sebelumnya sempat mencalonkan Inosentius Samsul sehingga Adies Kadir menjadi Hakim MK.
Setelah disetujui, Saan pun mempersilakan Adies Kadir untuk ke area depan mimbar rapat paripurna untuk diperkenalkan sebagai calon Hakim MK. Adapun pencalonan Adies Kadir jadi Hakim MK dilakukan setelah Hakim Konstitusi Arief Hidayat memasuki masa purna tugas.
Menurut Saan, DPR RI pun telah menerima surat dari DPP Partai Golkar Nomor: B/934/DPP/GOLKAR/2026 tanggal 26 Januari 2026, perihal Pergantian Antarwaktu (PAW) Pimpinan DPR RI dari Partai Golkar sisa masa jabatan 2024-2029 perihal pencalonan Adies Kadir jadi Hakim MK.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman selaku komisi yang memproses pencalonan Adies Kadir jadi Hakim MK menilai MK perlu diperkuat untuk menjaga marwah lembaga tersebut.
Oleh karena itu, ia menilai perlu sosok halim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum yang komprehensif serta rekam jejak di dunia hukum. Atas alasan itu DPR menyetujui pencalonan Adies Kadir jadi Hakim MK.
"Sehingga menjadi (Adies Kadir jadi Hakim MK) sosok penting dalam mengembalikan marwah," ucap dia.
Sementara itu, sejumlah kalangan mengkritik keputusan DPR RI yang menetapkan Adies Kadir jadi Hakim MK. Sebab, penunjukkan politikus berlatarbelakang partai politik dinilai akan menimbulkan konflik kepentingan dan menganggu kinerja MK. (Ant/H-4)
Ketua Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara, Endipat Wijaya menyampaikan bahwa RUU ini terdiri dari 8 Bab dan 63 Pasal yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR R.
Jumlah Prolegnas 2025-2029 yang telah ditetapkan sebanyak 198 RUU, Prolegnas Prioritas 2025 52 RUU, dan Prolegnas Prioritas 2026 67 RUU, beserta 5 RUU Kumulatif Terbuka.
KETUA DPR RI Puan Maharani, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI telah melalui proses yang sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
DPR RI mengagendakan pengambilan keputusan terhadap RUU TNI dalam Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/3).
DPR RI dipastikan akan tetap mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau revisi UU TNI di rapat paripurna DPR, besok.
KETUA MKMK I Dewa Gede Palguna menegaskan komitmen menjaga independensi Mahkamah Konstitusi di tengah pencalonan politikus Adies Kadir jadi hakim MK
Pengangkatan Sari didasarkan pada ketentuan Pasal 39 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Adies Kadir dipastikan telah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Golkar serta posisinya sebagai anggota legislatif.
Manuver DPR tersebut merupakan bagian dari tren global menguatnya otoritarianisme yang menyasar institusi demokrasi.
MK memerlukan sosok negarawan yang berdiri di atas semua golongan, bukan politisi aktif yang masih terikat afiliasi kekuasaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved