Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
RAPAT Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui pencalonan Adies Kadir jadi Hakim MK atau Mahkamah Konstitusi dari DPR RI. Adies Kadir sebelumnya merupakan Wakil Ketua DPR RI.
"Apakah dapat disetujui?,"kata Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa saat memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1).
Pada rapat paripurna tersebut, DPR RI mencabut Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025-2026 tentang persetujuan DPR terhadap pergantian hakim konstitusi, yang sebelumnya sempat mencalonkan Inosentius Samsul sehingga Adies Kadir menjadi Hakim MK.
Setelah disetujui, Saan pun mempersilakan Adies Kadir untuk ke area depan mimbar rapat paripurna untuk diperkenalkan sebagai calon Hakim MK. Adapun pencalonan Adies Kadir jadi Hakim MK dilakukan setelah Hakim Konstitusi Arief Hidayat memasuki masa purna tugas.
Menurut Saan, DPR RI pun telah menerima surat dari DPP Partai Golkar Nomor: B/934/DPP/GOLKAR/2026 tanggal 26 Januari 2026, perihal Pergantian Antarwaktu (PAW) Pimpinan DPR RI dari Partai Golkar sisa masa jabatan 2024-2029 perihal pencalonan Adies Kadir jadi Hakim MK.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman selaku komisi yang memproses pencalonan Adies Kadir jadi Hakim MK menilai MK perlu diperkuat untuk menjaga marwah lembaga tersebut.
Oleh karena itu, ia menilai perlu sosok halim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum yang komprehensif serta rekam jejak di dunia hukum. Atas alasan itu DPR menyetujui pencalonan Adies Kadir jadi Hakim MK.
"Sehingga menjadi (Adies Kadir jadi Hakim MK) sosok penting dalam mengembalikan marwah," ucap dia.
Sementara itu, sejumlah kalangan mengkritik keputusan DPR RI yang menetapkan Adies Kadir jadi Hakim MK. Sebab, penunjukkan politikus berlatarbelakang partai politik dinilai akan menimbulkan konflik kepentingan dan menganggu kinerja MK. (Ant/H-4)
Ketua Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara, Endipat Wijaya menyampaikan bahwa RUU ini terdiri dari 8 Bab dan 63 Pasal yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR R.
Jumlah Prolegnas 2025-2029 yang telah ditetapkan sebanyak 198 RUU, Prolegnas Prioritas 2025 52 RUU, dan Prolegnas Prioritas 2026 67 RUU, beserta 5 RUU Kumulatif Terbuka.
KETUA DPR RI Puan Maharani, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI telah melalui proses yang sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
DPR RI mengagendakan pengambilan keputusan terhadap RUU TNI dalam Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/3).
DPR RI dipastikan akan tetap mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau revisi UU TNI di rapat paripurna DPR, besok.
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
Pasal perzinaan dan hidup bersama di luar nikah atau kumpul kebo di luar nikah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, memberikan catatan terkait masa jabatan Kapolri yang tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Reformasi pemilu tidak boleh direduksi menjadi sekadar perdebatan teknis, seperti ambang batas parlemen atau sistem pemilihan.
IKATAN Wartawan Hukum (Iwakum) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved