Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Rapat Paripurna DPR Setujui Adies Kadir Jadi Hakim MK, Ketua Komisi III Jelaskan Alasannya

Media Indonesia
27/1/2026 18:52
Rapat Paripurna DPR Setujui Adies Kadir Jadi Hakim MK, Ketua Komisi III Jelaskan Alasannya
Ilustrasi.(Antara Foto)

RAPAT Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui pencalonan Adies Kadir jadi Hakim MK atau Mahkamah Konstitusi dari DPR RI. Adies Kadir sebelumnya merupakan Wakil Ketua DPR RI.

"Apakah dapat disetujui?,"kata Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa saat memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1).

Pada rapat paripurna tersebut, DPR RI mencabut Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025-2026 tentang persetujuan DPR terhadap pergantian hakim konstitusi, yang sebelumnya sempat mencalonkan Inosentius Samsul sehingga Adies Kadir menjadi Hakim MK.

Setelah disetujui, Saan pun mempersilakan Adies Kadir untuk ke area depan mimbar rapat paripurna untuk diperkenalkan sebagai calon Hakim MK. Adapun pencalonan Adies Kadir jadi Hakim MK dilakukan setelah Hakim Konstitusi Arief Hidayat memasuki masa purna tugas.

Menurut Saan, DPR RI pun telah menerima surat dari DPP Partai Golkar Nomor: B/934/DPP/GOLKAR/2026 tanggal 26 Januari 2026, perihal Pergantian Antarwaktu (PAW) Pimpinan DPR RI dari Partai Golkar sisa masa jabatan 2024-2029 perihal pencalonan Adies Kadir jadi Hakim MK. 

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman selaku komisi yang memproses pencalonan Adies Kadir jadi Hakim MK menilai MK perlu diperkuat untuk menjaga marwah lembaga tersebut.

Oleh karena itu, ia menilai perlu sosok halim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum yang komprehensif serta rekam jejak di dunia hukum. Atas alasan itu DPR menyetujui pencalonan Adies Kadir jadi Hakim MK.

"Sehingga menjadi (Adies Kadir jadi Hakim MK) sosok penting dalam mengembalikan marwah," ucap dia. 

Sementara itu, sejumlah kalangan mengkritik keputusan DPR RI yang menetapkan Adies Kadir jadi Hakim MK. Sebab, penunjukkan politikus berlatarbelakang partai politik dinilai akan menimbulkan konflik kepentingan dan menganggu kinerja MK. (Ant/H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya