Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
DOSEN Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mengkritik penetapan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir jadi hakim MK usulan DPR. Ia menilai masuknya tokoh aktif partai politik ke lembaga yudisial tersebut akan memperparah masalah independensi dan memicu konflik kepentingan.
Pria yang akrab disapa Castro menegaskan bahwa keberadaan Adies Kadir jadi Hakim MK merupakan masalah serius bagi kelembagaan MK. Menurutnya, seorang politisi tidak akan bisa sepenuhnya melepaskan atribut kepentingannya saat duduk sebagai hakim.
"Dia (Adies Kadir) pasti punya relasi konflik kepentingan. Ketika masuk menjadi hakim MK, relasi itu menjadi kuat dan berdampak pada kerja Mahkamah. Orang partai politik tidak membawa dirinya sendiri, tapi membawa kepentingan partai sekaligus kepentingan DPR secara kelembagaan karena dianggap utusan," ujar Castro melalui keterangannya, Selasa (27/1/2026).
Castro mengingatkan kembali pada preseden Hakim MK Arsul Sani yang harus dilarang ikut memutus sidang sengketa Pileg karena latar belakang politiknya. Castro menilai, penunjukan politisi aktif seperti Adies Kadir jadi Hakim MK hanya akan mengganggu kinerja internal MK karena perlunya perombakan komposisi hakim majelis demi menghindari bias.
Untuk mencegah hal tersebut, Castro mendorong adanya aturan baku mengenai masa jeda sebelum menjadi hakim MK.
"Ke depan perlu pengaturan, kalau ingin mengajukan anggota partai politik, minimal mereka sudah mengalami masa cooling off period selama lima tahun setelah mundur atau tidak terlibat aktivitas partai lagi. Namun saat ini, konsep itu belum dituangkan secara normatif dalam persyaratan calon hakim MK," jelasnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI mengungkapkan alasan menetapkan Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir jadi Hakim MK usulan DPR. Adapun, Adies dipilih untuk menggantikan posisi Inosentius Samsul yang sebelumnya telah disetujui dalam rapat Paripurna DPR pada Agustus 2025. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa pergantian ini dilakukan demi menjaga kepentingan konstitusional lembaga DPR serta upaya memperkuat marwah Mahkamah Konstitusi agar kembali pada fungsi hakikinya.
"Komisi III memandang perlu dilakukan penggantian terhadap calon hakim konstitusi (Inosentius Samsul) untuk kepentingan konstitusional lembaga DPR RI. Kami menilai sangat penting adanya sosok hakim yang memiliki pemahaman hukum komprehensif serta rekam jejak cemerlang," ujar Habiburokhman dalam laporannya, Senin (26/1).
Politikus Gerindra tersebut memaparkan bahwa keputusan memilih Adies Kadir jadi Hakim MK diambil setelah mendengarkan pandangan dari seluruh fraksi dalam rapat pembahasan yang digelar pada Senin pagi. Adies dinilai sebagai sosok yang mampu menjadi pilar penting dalam mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK.
"Berdasarkan pandangan fraksi-fraksi yang disampaikan dalam rapat, Komisi III DPR RI pada akhirnya memutuskan menyetujui saudara Prof. Adies Kadir jadi hakim MK usulan lembaga DPR RI," tegasnya. (H-4)
KETUA MKMK I Dewa Gede Palguna menegaskan komitmen menjaga independensi Mahkamah Konstitusi di tengah pencalonan politikus Adies Kadir jadi hakim MK
Castro mengungkap adanya indikasi desain besar untuk melumpuhkan independensi MK dalam menetapkan Adies Kadir.
Adies Kadir dipastikan telah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Golkar serta posisinya sebagai anggota legislatif.
Manuver DPR tersebut merupakan bagian dari tren global menguatnya otoritarianisme yang menyasar institusi demokrasi.
Pencalonan Adies dipastikan telah melewati mekanisme dan ketentuan yang berlaku di parlemen.
Konflik kepentingan kerap menjadi penyebab korupsi pada sejumlah kasus.
KPK mengategorikan konflik kepentingan sebagai niat jahat dalam tindak pidana korupsi.
Di satu sisi, wamen adalah pembantu meteri yang seharusnya bekerja menjalankan roda pemerintahan. Di sisi lainnya, komisaris BUMN bertugas mengawasi kebijakan direksi BUMN.
Pemerintah akan menargetkan pembuatan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia.
Erma menilai bawa Perpres tersebut juga mereplikasi pendekatan formalistik, hanya pendekatan formalistik tanpa menemukan akar persoalan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved