Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
LANGKAH DPR RI yang secara mendadak mengganti calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari Inosentius Samsul ke Wakil Ketua DPR Adies Kadir menuai kritik tajam. Proses tersebut dinilai tidak transparan dan berpotensi merusak prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas sekaligus Pengajar Hukum Tata Negara, Muhammad Nurul Fajri, menilai DPR salah kaprah dalam memaknai kewenangannya mengajukan hakim konstitusi. Menurutnya, kecenderungan DPR saat ini adalah menempatkan figur yang sekadar menjadi 'wakil kepentingan' lembaga legislatif di MK.
“Sejak pergantian Aswanto dengan Guntur Hamzah, DPR jelas menginginkan hakim MK dari usulan DPR itu mewakili kepentingan DPR,” kata Fajri saat dihubungi, Selasa (27/1).
Fajri menegaskan bahwa Pasal 24C Ayat (3) UUD 1945 seharusnya dimaknai sebagai instrumen pengawasan antarcabang kekuasaan, bukan alat politik.
“Pasal 24C Ayat (3) UUD 1945 itu memberi kewenangan untuk mengajukan hakim MK dalam rangka memperkuat checks and balances dalam sistem presidensial, bukan dimaknai sebagai perwakilan kepentingan,” ujarnya.
Abaikan Transparansi UU MK
Selain persoalan konstitusional, DPR dianggap mengabaikan aturan main yang mereka buat sendiri. Merujuk pada Pasal 20 UU MK, proses rekrutmen hakim konstitusi diwajibkan memenuhi unsur transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.
Fajri memandang penetapan Adies Kadir, maupun sebelumnya Inosentius Samsul, dilakukan tanpa mekanisme yang jelas.
“DPR juga tidak mematuhi produk legislasinya sendiri. Pasal 20 UU MK mensyaratkan proses rekrutmen hakim MK harus transparan, akuntabel, dan terbuka,” tegas Fajri.
Ia menambahkan, ketidaksesuaian ini sudah terlihat sejak awal nama Inosentius muncul untuk menggantikan Arief Hidayat. “Sejak awal Inosentius Samsul diplot untuk menggantikan Arief Hidayat itu sudah tidak sesuai dengan Pasal 20 UU MK. Begitu juga dengan Adies Kadir,” imbuhnya.
Secara substansi, Fajri menyimpulkan bahwa penunjukan ini cacat secara prosedur maupun maksud. Hal ini dikhawatirkan akan menggerus independensi MK sebagai pengawal konstitusi.
“Secara maksud bertentangan dengan Pasal 24C Ayat (3) UUD 1945 dan secara proses bertentangan dengan Pasal 20 UU MK,” pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI secara mengejutkan menetapkan Adies Kadir sebagai calon hakim MK untuk menggantikan Arief Hidayat yang memasuki masa purnatugas pada Februari 2026. Langkah ini memicu polemik lantaran sebelumnya posisi tersebut dijanjikan kepada Ketua Badan Keahlian DPR, Inosentius Samsul. (Dev/P-2)
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Adies Kadir menegaskan komitmennya menjaga independensi dan integritas lembaga usai resmi dilantik di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (5/2).
Prabowo juga melantik Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Mahfud, dalam beberapa waktu terakhir, DPR cenderung menunjuk calon hakim konstitusi secara internal tanpa proses seleksi terbuka.
Presiden Prabowo akan menyaksikan pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara
PRESIDEN Prabowo Subianto dijadwalkan memimpin upacara pengambilan sumpah jabatan Profesor Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi di Istana Kepresidenan, Jakarta,
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Presiden Prabowo akan menyaksikan pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara
Arief Hidayat resmi pensiun dari MK. Dalam pidato purnabakti, ia mengingatkan bahwa kekuasaan, jabatan, dan karier hakim konstitusi memiliki batas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved