Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
LANGKAH DPR RI yang secara mendadak mengganti calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari Inosentius Samsul ke Wakil Ketua DPR Adies Kadir menuai kritik tajam. Proses tersebut dinilai tidak transparan dan berpotensi merusak prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas sekaligus Pengajar Hukum Tata Negara, Muhammad Nurul Fajri, menilai DPR salah kaprah dalam memaknai kewenangannya mengajukan hakim konstitusi. Menurutnya, kecenderungan DPR saat ini adalah menempatkan figur yang sekadar menjadi 'wakil kepentingan' lembaga legislatif di MK.
“Sejak pergantian Aswanto dengan Guntur Hamzah, DPR jelas menginginkan hakim MK dari usulan DPR itu mewakili kepentingan DPR,” kata Fajri saat dihubungi, Selasa (27/1).
Fajri menegaskan bahwa Pasal 24C Ayat (3) UUD 1945 seharusnya dimaknai sebagai instrumen pengawasan antarcabang kekuasaan, bukan alat politik.
“Pasal 24C Ayat (3) UUD 1945 itu memberi kewenangan untuk mengajukan hakim MK dalam rangka memperkuat checks and balances dalam sistem presidensial, bukan dimaknai sebagai perwakilan kepentingan,” ujarnya.
Abaikan Transparansi UU MK
Selain persoalan konstitusional, DPR dianggap mengabaikan aturan main yang mereka buat sendiri. Merujuk pada Pasal 20 UU MK, proses rekrutmen hakim konstitusi diwajibkan memenuhi unsur transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.
Fajri memandang penetapan Adies Kadir, maupun sebelumnya Inosentius Samsul, dilakukan tanpa mekanisme yang jelas.
“DPR juga tidak mematuhi produk legislasinya sendiri. Pasal 20 UU MK mensyaratkan proses rekrutmen hakim MK harus transparan, akuntabel, dan terbuka,” tegas Fajri.
Ia menambahkan, ketidaksesuaian ini sudah terlihat sejak awal nama Inosentius muncul untuk menggantikan Arief Hidayat. “Sejak awal Inosentius Samsul diplot untuk menggantikan Arief Hidayat itu sudah tidak sesuai dengan Pasal 20 UU MK. Begitu juga dengan Adies Kadir,” imbuhnya.
Secara substansi, Fajri menyimpulkan bahwa penunjukan ini cacat secara prosedur maupun maksud. Hal ini dikhawatirkan akan menggerus independensi MK sebagai pengawal konstitusi.
“Secara maksud bertentangan dengan Pasal 24C Ayat (3) UUD 1945 dan secara proses bertentangan dengan Pasal 20 UU MK,” pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI secara mengejutkan menetapkan Adies Kadir sebagai calon hakim MK untuk menggantikan Arief Hidayat yang memasuki masa purnatugas pada Februari 2026. Langkah ini memicu polemik lantaran sebelumnya posisi tersebut dijanjikan kepada Ketua Badan Keahlian DPR, Inosentius Samsul. (Dev/P-2)
Castro mengungkap adanya indikasi desain besar untuk melumpuhkan independensi MK dalam menetapkan Adies Kadir.
Adies Kadir dipastikan telah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Golkar serta posisinya sebagai anggota legislatif.
Manuver DPR tersebut merupakan bagian dari tren global menguatnya otoritarianisme yang menyasar institusi demokrasi.
Pencalonan Adies dipastikan telah melewati mekanisme dan ketentuan yang berlaku di parlemen.
MK memerlukan sosok negarawan yang berdiri di atas semua golongan, bukan politisi aktif yang masih terikat afiliasi kekuasaan.
Pencalonan Adies dipastikan telah melewati mekanisme dan ketentuan yang berlaku di parlemen.
Sekjen Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan Adies Kadir yang kini menjadi calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengundurkan diri dari Partai Golkar.
Pemerintah juga telah menyiapkan tim ahli untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik maupun di hadapan MK terkait materi yang digugat.
Berlakunya Pasal 232 dan Pasal 233 KUHP justru menimbulkan rasa takut dan keraguan untuk menyampaikan aspirasi di ruang publik.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved