Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
LANGKAH DPR RI yang secara mendadak mengganti calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari Inosentius Samsul ke Wakil Ketua DPR Adies Kadir menuai kritik tajam. Proses tersebut dinilai tidak transparan dan berpotensi merusak prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas sekaligus Pengajar Hukum Tata Negara, Muhammad Nurul Fajri, menilai DPR salah kaprah dalam memaknai kewenangannya mengajukan hakim konstitusi. Menurutnya, kecenderungan DPR saat ini adalah menempatkan figur yang sekadar menjadi 'wakil kepentingan' lembaga legislatif di MK.
“Sejak pergantian Aswanto dengan Guntur Hamzah, DPR jelas menginginkan hakim MK dari usulan DPR itu mewakili kepentingan DPR,” kata Fajri saat dihubungi, Selasa (27/1).
Fajri menegaskan bahwa Pasal 24C Ayat (3) UUD 1945 seharusnya dimaknai sebagai instrumen pengawasan antarcabang kekuasaan, bukan alat politik.
“Pasal 24C Ayat (3) UUD 1945 itu memberi kewenangan untuk mengajukan hakim MK dalam rangka memperkuat checks and balances dalam sistem presidensial, bukan dimaknai sebagai perwakilan kepentingan,” ujarnya.
Abaikan Transparansi UU MK
Selain persoalan konstitusional, DPR dianggap mengabaikan aturan main yang mereka buat sendiri. Merujuk pada Pasal 20 UU MK, proses rekrutmen hakim konstitusi diwajibkan memenuhi unsur transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.
Fajri memandang penetapan Adies Kadir, maupun sebelumnya Inosentius Samsul, dilakukan tanpa mekanisme yang jelas.
“DPR juga tidak mematuhi produk legislasinya sendiri. Pasal 20 UU MK mensyaratkan proses rekrutmen hakim MK harus transparan, akuntabel, dan terbuka,” tegas Fajri.
Ia menambahkan, ketidaksesuaian ini sudah terlihat sejak awal nama Inosentius muncul untuk menggantikan Arief Hidayat. “Sejak awal Inosentius Samsul diplot untuk menggantikan Arief Hidayat itu sudah tidak sesuai dengan Pasal 20 UU MK. Begitu juga dengan Adies Kadir,” imbuhnya.
Secara substansi, Fajri menyimpulkan bahwa penunjukan ini cacat secara prosedur maupun maksud. Hal ini dikhawatirkan akan menggerus independensi MK sebagai pengawal konstitusi.
“Secara maksud bertentangan dengan Pasal 24C Ayat (3) UUD 1945 dan secara proses bertentangan dengan Pasal 20 UU MK,” pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI secara mengejutkan menetapkan Adies Kadir sebagai calon hakim MK untuk menggantikan Arief Hidayat yang memasuki masa purnatugas pada Februari 2026. Langkah ini memicu polemik lantaran sebelumnya posisi tersebut dijanjikan kepada Ketua Badan Keahlian DPR, Inosentius Samsul. (Dev/P-2)
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Calon hakim MK dari unsur MA harus menjadi figur independen dan bebas dari berbagai bentuk intervensi, baik internal maupun eksternal.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Adies Kadir menegaskan komitmennya menjaga independensi dan integritas lembaga usai resmi dilantik di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (5/2).
UU ASN terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai menimbulkan ketidakpastian status kerja.
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved