Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
LANGKAH DPR RI yang secara mendadak mengganti calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari Inosentius Samsul ke Wakil Ketua DPR Adies Kadir menuai kritik tajam. Proses tersebut dinilai tidak transparan dan berpotensi merusak prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas sekaligus Pengajar Hukum Tata Negara, Muhammad Nurul Fajri, menilai DPR salah kaprah dalam memaknai kewenangannya mengajukan hakim konstitusi. Menurutnya, kecenderungan DPR saat ini adalah menempatkan figur yang sekadar menjadi 'wakil kepentingan' lembaga legislatif di MK.
“Sejak pergantian Aswanto dengan Guntur Hamzah, DPR jelas menginginkan hakim MK dari usulan DPR itu mewakili kepentingan DPR,” kata Fajri saat dihubungi, Selasa (27/1).
Fajri menegaskan bahwa Pasal 24C Ayat (3) UUD 1945 seharusnya dimaknai sebagai instrumen pengawasan antarcabang kekuasaan, bukan alat politik.
“Pasal 24C Ayat (3) UUD 1945 itu memberi kewenangan untuk mengajukan hakim MK dalam rangka memperkuat checks and balances dalam sistem presidensial, bukan dimaknai sebagai perwakilan kepentingan,” ujarnya.
Abaikan Transparansi UU MK
Selain persoalan konstitusional, DPR dianggap mengabaikan aturan main yang mereka buat sendiri. Merujuk pada Pasal 20 UU MK, proses rekrutmen hakim konstitusi diwajibkan memenuhi unsur transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.
Fajri memandang penetapan Adies Kadir, maupun sebelumnya Inosentius Samsul, dilakukan tanpa mekanisme yang jelas.
“DPR juga tidak mematuhi produk legislasinya sendiri. Pasal 20 UU MK mensyaratkan proses rekrutmen hakim MK harus transparan, akuntabel, dan terbuka,” tegas Fajri.
Ia menambahkan, ketidaksesuaian ini sudah terlihat sejak awal nama Inosentius muncul untuk menggantikan Arief Hidayat. “Sejak awal Inosentius Samsul diplot untuk menggantikan Arief Hidayat itu sudah tidak sesuai dengan Pasal 20 UU MK. Begitu juga dengan Adies Kadir,” imbuhnya.
Secara substansi, Fajri menyimpulkan bahwa penunjukan ini cacat secara prosedur maupun maksud. Hal ini dikhawatirkan akan menggerus independensi MK sebagai pengawal konstitusi.
“Secara maksud bertentangan dengan Pasal 24C Ayat (3) UUD 1945 dan secara proses bertentangan dengan Pasal 20 UU MK,” pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI secara mengejutkan menetapkan Adies Kadir sebagai calon hakim MK untuk menggantikan Arief Hidayat yang memasuki masa purnatugas pada Februari 2026. Langkah ini memicu polemik lantaran sebelumnya posisi tersebut dijanjikan kepada Ketua Badan Keahlian DPR, Inosentius Samsul. (Dev/P-2)
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Calon hakim MK dari unsur MA harus menjadi figur independen dan bebas dari berbagai bentuk intervensi, baik internal maupun eksternal.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Adies Kadir menegaskan komitmennya menjaga independensi dan integritas lembaga usai resmi dilantik di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (5/2).
Prabowo juga melantik Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved