Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
DPR RI resmi mengajukan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini diambil dengan pertimbangan latar belakang akademis serta pengalaman panjang Adies di bidang hukum.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menjelaskan bahwa pemilihan Adies didasari atas kapasitasnya yang menyandang gelar profesor dan doktor di bidang hukum. Selain itu, kiprahnya selama ini di Senayan konsisten berada di lingkup legislasi dan hukum.
"Saya yakin Pak Adies sangat memadai untuk menjadi Hakim Konstitusi," ujar Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1).
Saan menambahkan bahwa Adies, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI, selalu menjadi anggota Komisi III DPR RI yang membidangi urusan hukum. Rekam jejak tersebut diyakini menjadi modal kuat untuk menjalankan tugas di MK.
Terkait kekhawatiran publik mengenai hakim MK yang berasal dari unsur partai politik—mengingat rekam jejak kelam masa lalu seperti kasus Patrialis Akbar dan Akil Mochtar—Saan meyakini hal tersebut akan menjadi pembelajaran penting.
"Kita yakin Pak Adies akan menjalankan amanah ini dengan penuh integritas, menjaga kredibilitas, dan juga profesional," tegas politikus Partai NasDem tersebut.
Mekanisme Sesuai Ketentuan
Pencalonan Adies dipastikan telah melewati mekanisme dan ketentuan yang berlaku di parlemen. Persetujuan ini disahkan dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026.
"Apakah dapat disetujui?" tanya Saan Mustopa saat memimpin rapat paripurna yang langsung disambut seruan setuju oleh anggota DPR RI yang hadir.
Selain menetapkan Adies Kadir, rapat paripurna tersebut juga menyepakati pencabutan Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025-2026 terkait persetujuan pergantian hakim konstitusi yang sebelumnya sempat mencalonkan Inosentius Samsul. (Ant/P-2)
UU ASN terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai menimbulkan ketidakpastian status kerja.
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Anggota Komisi III DPR I Nyoman Parta mendesak pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai penunaian janji Republik.
Keberadaan asrama haji diharapkan menjadi reformasi dalam peningkatan pelayanan penyelenggaraan ibadah haji
Anggota Komisi IX DPR RI Vita Ervina mendesak penambahan anggaran imunisasi menyusul meningkatnya KLB Campak pada awal 2026
Anggota DPR RI Irine Yusiana mendesak pemerintah menerbitkan Inpres transportasi publik. Data MTI menunjukkan hanya 8% daerah yang alokasikan anggaran.
DPR RI mendesak investigasi menyeluruh atas gugurnya prajurit TNI dalam serangan misil di markas pasukan penjaga perdamaian PBB (UNIFIL) di Libanon
DPR mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera mengeluarkan kesimpulan tegas terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved