Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
DPR RI resmi mengajukan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini diambil dengan pertimbangan latar belakang akademis serta pengalaman panjang Adies di bidang hukum.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menjelaskan bahwa pemilihan Adies didasari atas kapasitasnya yang menyandang gelar profesor dan doktor di bidang hukum. Selain itu, kiprahnya selama ini di Senayan konsisten berada di lingkup legislasi dan hukum.
"Saya yakin Pak Adies sangat memadai untuk menjadi Hakim Konstitusi," ujar Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1).
Saan menambahkan bahwa Adies, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI, selalu menjadi anggota Komisi III DPR RI yang membidangi urusan hukum. Rekam jejak tersebut diyakini menjadi modal kuat untuk menjalankan tugas di MK.
Terkait kekhawatiran publik mengenai hakim MK yang berasal dari unsur partai politik—mengingat rekam jejak kelam masa lalu seperti kasus Patrialis Akbar dan Akil Mochtar—Saan meyakini hal tersebut akan menjadi pembelajaran penting.
"Kita yakin Pak Adies akan menjalankan amanah ini dengan penuh integritas, menjaga kredibilitas, dan juga profesional," tegas politikus Partai NasDem tersebut.
Mekanisme Sesuai Ketentuan
Pencalonan Adies dipastikan telah melewati mekanisme dan ketentuan yang berlaku di parlemen. Persetujuan ini disahkan dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026.
"Apakah dapat disetujui?" tanya Saan Mustopa saat memimpin rapat paripurna yang langsung disambut seruan setuju oleh anggota DPR RI yang hadir.
Selain menetapkan Adies Kadir, rapat paripurna tersebut juga menyepakati pencabutan Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025-2026 terkait persetujuan pergantian hakim konstitusi yang sebelumnya sempat mencalonkan Inosentius Samsul. (Ant/P-2)
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
KPK menyebut Komisi III DPR RI mendukung revisi UU Tipikor sebagai syarat aksesi Indonesia ke OECD, termasuk pengaturan suap pejabat publik asing dan pertanggungjawaban korporasi.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan dukungannya untuk memperkuat regulasi Badan Amil Zakat Nasional
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan adanya mantan pejabat yang diduga menjadi penumpang gelap dalam isu reformasi Polri.
Intimidasi tersebut merupakan bentuk nyata dari praktik pembungkaman terhadap daya kritis mahasiswa.
Insiden penembakan ini merenggut nyawa pilot dan kopilot, sementara 13 penumpang dilaporkan selamat.
ANGGOTA Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dewi Yustisiana, mendorong penyusunan roadmap nasional Logam Tanah Jarang (LTJ) yang terintegrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved