Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
DPR RI resmi mengajukan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini diambil dengan pertimbangan latar belakang akademis serta pengalaman panjang Adies di bidang hukum.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menjelaskan bahwa pemilihan Adies didasari atas kapasitasnya yang menyandang gelar profesor dan doktor di bidang hukum. Selain itu, kiprahnya selama ini di Senayan konsisten berada di lingkup legislasi dan hukum.
"Saya yakin Pak Adies sangat memadai untuk menjadi Hakim Konstitusi," ujar Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1).
Saan menambahkan bahwa Adies, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI, selalu menjadi anggota Komisi III DPR RI yang membidangi urusan hukum. Rekam jejak tersebut diyakini menjadi modal kuat untuk menjalankan tugas di MK.
Terkait kekhawatiran publik mengenai hakim MK yang berasal dari unsur partai politik—mengingat rekam jejak kelam masa lalu seperti kasus Patrialis Akbar dan Akil Mochtar—Saan meyakini hal tersebut akan menjadi pembelajaran penting.
"Kita yakin Pak Adies akan menjalankan amanah ini dengan penuh integritas, menjaga kredibilitas, dan juga profesional," tegas politikus Partai NasDem tersebut.
Mekanisme Sesuai Ketentuan
Pencalonan Adies dipastikan telah melewati mekanisme dan ketentuan yang berlaku di parlemen. Persetujuan ini disahkan dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026.
"Apakah dapat disetujui?" tanya Saan Mustopa saat memimpin rapat paripurna yang langsung disambut seruan setuju oleh anggota DPR RI yang hadir.
Selain menetapkan Adies Kadir, rapat paripurna tersebut juga menyepakati pencabutan Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025-2026 terkait persetujuan pergantian hakim konstitusi yang sebelumnya sempat mencalonkan Inosentius Samsul. (Ant/P-2)
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
Anggota Komisi IX DPR RI Vita Ervina desak pemerintah gerak cepat cari 3 ABK WNI yang hilang di Selat Hormuz usai ledakan Musaffah 2 di tengah konflik Iran-Israel.
Kepanikan masyarakat tidak muncul begitu saja, melainkan dipicu oleh ketidakseimbangan informasi dan hilangnya kepercayaan publik terhadap jaminan pasokan negara.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan Permenkomdigi 9/2026 merupakan langkah yang konkret Perlindungan anak di ruang digital.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Eko Hendro Purnomo menegaskan pentingnya kesiapan sektor energi dan transportasi darat pada periode arus mudik dan arus balik Idul Fitri 2026.
Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Jafar menyoroti revisi prospek (outlook) peringkat utang Indonesia menjadi negatif dari lembaga pemeringkat kredit internasional Fitch Ratings.
KOMISI III DPR RI ikut menaruh perhatian kasus yang menjerat pemilik rumah makan Bibi Kelinci Kemang Nabilah O'Brien. Nabilah menjadi tersangka akibat melaporkan pelanggan yang tak bayar
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved