Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Berbekal Gelar Profesor, Adies Kadir Resmi Jadi 'Utusan' DPR di Mahkamah Konstitusi

Golda Eksa
27/1/2026 14:04
Berbekal Gelar Profesor, Adies Kadir Resmi Jadi 'Utusan' DPR di Mahkamah Konstitusi
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir .(Dok. DPR RI)

DPR RI resmi mengajukan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini diambil dengan pertimbangan latar belakang akademis serta pengalaman panjang Adies di bidang hukum.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menjelaskan bahwa pemilihan Adies didasari atas kapasitasnya yang menyandang gelar profesor dan doktor di bidang hukum. Selain itu, kiprahnya selama ini di Senayan konsisten berada di lingkup legislasi dan hukum.

"Saya yakin Pak Adies sangat memadai untuk menjadi Hakim Konstitusi," ujar Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1).

Saan menambahkan bahwa Adies, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI, selalu menjadi anggota Komisi III DPR RI yang membidangi urusan hukum. Rekam jejak tersebut diyakini menjadi modal kuat untuk menjalankan tugas di MK.

Terkait kekhawatiran publik mengenai hakim MK yang berasal dari unsur partai politik—mengingat rekam jejak kelam masa lalu seperti kasus Patrialis Akbar dan Akil Mochtar—Saan meyakini hal tersebut akan menjadi pembelajaran penting.

"Kita yakin Pak Adies akan menjalankan amanah ini dengan penuh integritas, menjaga kredibilitas, dan juga profesional," tegas politikus Partai NasDem tersebut.

Mekanisme Sesuai Ketentuan
Pencalonan Adies dipastikan telah melewati mekanisme dan ketentuan yang berlaku di parlemen. Persetujuan ini disahkan dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026.

"Apakah dapat disetujui?" tanya Saan Mustopa saat memimpin rapat paripurna yang langsung disambut seruan setuju oleh anggota DPR RI yang hadir.

Selain menetapkan Adies Kadir, rapat paripurna tersebut juga menyepakati pencabutan Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025-2026 terkait persetujuan pergantian hakim konstitusi yang sebelumnya sempat mencalonkan Inosentius Samsul. (Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya