Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
DPR RI resmi mengajukan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini diambil dengan pertimbangan latar belakang akademis serta pengalaman panjang Adies di bidang hukum.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menjelaskan bahwa pemilihan Adies didasari atas kapasitasnya yang menyandang gelar profesor dan doktor di bidang hukum. Selain itu, kiprahnya selama ini di Senayan konsisten berada di lingkup legislasi dan hukum.
"Saya yakin Pak Adies sangat memadai untuk menjadi Hakim Konstitusi," ujar Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1).
Saan menambahkan bahwa Adies, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI, selalu menjadi anggota Komisi III DPR RI yang membidangi urusan hukum. Rekam jejak tersebut diyakini menjadi modal kuat untuk menjalankan tugas di MK.
Terkait kekhawatiran publik mengenai hakim MK yang berasal dari unsur partai politik—mengingat rekam jejak kelam masa lalu seperti kasus Patrialis Akbar dan Akil Mochtar—Saan meyakini hal tersebut akan menjadi pembelajaran penting.
"Kita yakin Pak Adies akan menjalankan amanah ini dengan penuh integritas, menjaga kredibilitas, dan juga profesional," tegas politikus Partai NasDem tersebut.
Mekanisme Sesuai Ketentuan
Pencalonan Adies dipastikan telah melewati mekanisme dan ketentuan yang berlaku di parlemen. Persetujuan ini disahkan dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026.
"Apakah dapat disetujui?" tanya Saan Mustopa saat memimpin rapat paripurna yang langsung disambut seruan setuju oleh anggota DPR RI yang hadir.
Selain menetapkan Adies Kadir, rapat paripurna tersebut juga menyepakati pencabutan Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025-2026 terkait persetujuan pergantian hakim konstitusi yang sebelumnya sempat mencalonkan Inosentius Samsul. (Ant/P-2)
DPR salah kaprah dalam memaknai kewenangannya mengajukan hakim konstitusi.
Sekjen Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan Adies Kadir yang kini menjadi calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengundurkan diri dari Partai Golkar.
Pemerintah juga telah menyiapkan tim ahli untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik maupun di hadapan MK terkait materi yang digugat.
Berlakunya Pasal 232 dan Pasal 233 KUHP justru menimbulkan rasa takut dan keraguan untuk menyampaikan aspirasi di ruang publik.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
Kekosongan posisi Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Golkar merupakan implikasi dari ditetapkannya Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Pengangkatan Sari didasarkan pada ketentuan Pasal 39 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Adies Kadir dipastikan telah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Golkar serta posisinya sebagai anggota legislatif.
Manuver DPR tersebut merupakan bagian dari tren global menguatnya otoritarianisme yang menyasar institusi demokrasi.
MK memerlukan sosok negarawan yang berdiri di atas semua golongan, bukan politisi aktif yang masih terikat afiliasi kekuasaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved