Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
LANGKAH DPR RI mengganti calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari Ketua Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul ke politikus Adies Kadir menuai kritik tajam. Keputusan ini dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan sinyal kuat adanya agenda politik untuk mempolitisasi MK demi kepentingan kekuasaan.
Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas sekaligus Pengajar Hukum Tata Negara, Muhammad Nurul Fajri, menyatakan bahwa manuver DPR tersebut merupakan bagian dari tren global menguatnya otoritarianisme yang menyasar institusi demokrasi.
“Kalau merujuk pada tren global tentang menguatnya otoritarianisme, penyerangan terhadap institusi penjaga demokrasi dan rule of law seperti MK memang bagian dari agenda otoritarian,” ujar Fajri saat dihubungi, Selasa (27/1).
Melumpuhkan Fungsi Judicial Review
Fajri menganalisis bahwa agenda tersebut memiliki tujuan sistematis untuk melumpuhkan kewenangan MK, terutama dalam menguji undang-undang yang dianggap menghambat kepentingan pemodal maupun penguasa. Hal ini berdampak langsung pada runtuhnya kepercayaan publik terhadap MK sebagai 'The Guardian of Constitution'.
“Tujuannya sederhana, yaitu melumpuhkan kewenangan judicial review terhadap produk legislasi yang pro kekuasaan dan pemodal, serta mendelegitimasi kepercayaan publik terhadap institusi yang dijadikan target untuk dirusak,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa penetapan Adies Kadir untuk menggantikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat adalah keputusan yang jauh dari kata netral. DPR dianggap sengaja mempertaruhkan independensi lembaga yudisial tersebut.
“Jadi DPR sebenarnya bukan sedang mempertaruhkan legitimasi MK, melainkan memang sudah memiliki agenda untuk mempolitisasi MK sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi,” tegas Fajri.
Sorotan Rekam Jejak dan Integritas
Selain dimensi politik kelembagaan, rekam jejak personal Adies Kadir turut menjadi sorotan. Fajri mengingatkan kembali keterlibatan Adies dalam peristiwa yang memicu gelombang demonstrasi besar pada Agustus 2025 lalu.
“Rekam jejak Adies Kadir sebagai pejabat publik memang sudah buruk, khususnya setelah menjadi salah satu aktor yang menyulut kemarahan publik pada demo Agustus 2025 lalu. Akibat tindakannya itu, Adies Kadir dijatuhi sanksi etik,” ungkap Fajri.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa standar untuk menjadi hakim konstitusi sangatlah tinggi, yakni harus memiliki sikap kenegarawanan yang mutlak. Kriteria ini dinilai tidak ditemukan pada sosok Adies.
“Secara personal seharusnya Adies Kadir tidak memenuhi syarat sebagai calon hakim konstitusi, karena perilakunya sama sekali tidak mencerminkan seorang negarawan,” pungkasnya. (Dev/P-2)
MK perintahkan DPR & Pemerintah revisi UU Pensiun Pejabat Negara dalam 2 tahun. Simak poin-poin arahannya, termasuk opsi uang kehormatan sekali bayar
Kuasa hukum Prof Laksanto Utomo, mengatakan keterangan para pihak terkait diharapkan dapat membantu MK melihat lebih konkret bagaimana program MBG dijalankan dan manfaat bagi masyarakat
Revisi pasal terkait masa jabatan Kapolri sudah sangat mendesak demi memberikan kepastian hukum dan profesionalisme.
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
Pasal perzinaan dan hidup bersama di luar nikah atau kumpul kebo di luar nikah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, memberikan catatan terkait masa jabatan Kapolri yang tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima ingatkan pemerintah bahwa WFH satu hari bukan solusi tunggal hemat BBM.
Legislator PDIP Harris Turino mengajak masyarakat memperkuat solidaritas dan menjaga integritas di tengah tantangan ekonomi pada momen Idulfitri 1447 H.
Wakil Ketua Komisi X DPR, MY Esti Wijayanti, menolak keras wacana sekolah daring untuk penghematan BBM. Ingatkan dampak buruk 'learning loss' dan penurunan karakter siswa.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan mendetail terkait polemik peralihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas.
Pemerintah resmi menetapkan Idulfitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Ketua Komisi VIII DPR dan Menteri Agama imbau masyarakat jaga toleransimeski ada perbedaan lebaran
WAKIL Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengapresiasi kesiapan petugas dalam arus mudik Lebaran 2026. Ia pun menyebut koordinasi antar-instansi sudah berjalan sangat baik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved