Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Penunjukan Adies Kadir Sinyal Politisasi MK dan Agenda Otoritarian

Devi Harahap
27/1/2026 14:15
Penunjukan Adies Kadir Sinyal Politisasi MK dan Agenda Otoritarian
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) .(MI)

LANGKAH DPR RI mengganti calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari Ketua Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul ke politikus Adies Kadir menuai kritik tajam. Keputusan ini dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan sinyal kuat adanya agenda politik untuk mempolitisasi MK demi kepentingan kekuasaan.

Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas sekaligus Pengajar Hukum Tata Negara, Muhammad Nurul Fajri, menyatakan bahwa manuver DPR tersebut merupakan bagian dari tren global menguatnya otoritarianisme yang menyasar institusi demokrasi.

“Kalau merujuk pada tren global tentang menguatnya otoritarianisme, penyerangan terhadap institusi penjaga demokrasi dan rule of law seperti MK memang bagian dari agenda otoritarian,” ujar Fajri saat dihubungi, Selasa (27/1).

Melumpuhkan Fungsi Judicial Review
Fajri menganalisis bahwa agenda tersebut memiliki tujuan sistematis untuk melumpuhkan kewenangan MK, terutama dalam menguji undang-undang yang dianggap menghambat kepentingan pemodal maupun penguasa. Hal ini berdampak langsung pada runtuhnya kepercayaan publik terhadap MK sebagai 'The Guardian of Constitution'.

“Tujuannya sederhana, yaitu melumpuhkan kewenangan judicial review terhadap produk legislasi yang pro kekuasaan dan pemodal, serta mendelegitimasi kepercayaan publik terhadap institusi yang dijadikan target untuk dirusak,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa penetapan Adies Kadir untuk menggantikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat adalah keputusan yang jauh dari kata netral. DPR dianggap sengaja mempertaruhkan independensi lembaga yudisial tersebut.

“Jadi DPR sebenarnya bukan sedang mempertaruhkan legitimasi MK, melainkan memang sudah memiliki agenda untuk mempolitisasi MK sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi,” tegas Fajri.

Sorotan Rekam Jejak dan Integritas
Selain dimensi politik kelembagaan, rekam jejak personal Adies Kadir turut menjadi sorotan. Fajri mengingatkan kembali keterlibatan Adies dalam peristiwa yang memicu gelombang demonstrasi besar pada Agustus 2025 lalu.

“Rekam jejak Adies Kadir sebagai pejabat publik memang sudah buruk, khususnya setelah menjadi salah satu aktor yang menyulut kemarahan publik pada demo Agustus 2025 lalu. Akibat tindakannya itu, Adies Kadir dijatuhi sanksi etik,” ungkap Fajri.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa standar untuk menjadi hakim konstitusi sangatlah tinggi, yakni harus memiliki sikap kenegarawanan yang mutlak. Kriteria ini dinilai tidak ditemukan pada sosok Adies.

“Secara personal seharusnya Adies Kadir tidak memenuhi syarat sebagai calon hakim konstitusi, karena perilakunya sama sekali tidak mencerminkan seorang negarawan,” pungkasnya. (Dev/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya