Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
LANGKAH DPR RI mengganti calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari Ketua Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul ke politikus Adies Kadir menuai kritik tajam. Keputusan ini dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan sinyal kuat adanya agenda politik untuk mempolitisasi MK demi kepentingan kekuasaan.
Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas sekaligus Pengajar Hukum Tata Negara, Muhammad Nurul Fajri, menyatakan bahwa manuver DPR tersebut merupakan bagian dari tren global menguatnya otoritarianisme yang menyasar institusi demokrasi.
“Kalau merujuk pada tren global tentang menguatnya otoritarianisme, penyerangan terhadap institusi penjaga demokrasi dan rule of law seperti MK memang bagian dari agenda otoritarian,” ujar Fajri saat dihubungi, Selasa (27/1).
Melumpuhkan Fungsi Judicial Review
Fajri menganalisis bahwa agenda tersebut memiliki tujuan sistematis untuk melumpuhkan kewenangan MK, terutama dalam menguji undang-undang yang dianggap menghambat kepentingan pemodal maupun penguasa. Hal ini berdampak langsung pada runtuhnya kepercayaan publik terhadap MK sebagai 'The Guardian of Constitution'.
“Tujuannya sederhana, yaitu melumpuhkan kewenangan judicial review terhadap produk legislasi yang pro kekuasaan dan pemodal, serta mendelegitimasi kepercayaan publik terhadap institusi yang dijadikan target untuk dirusak,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa penetapan Adies Kadir untuk menggantikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat adalah keputusan yang jauh dari kata netral. DPR dianggap sengaja mempertaruhkan independensi lembaga yudisial tersebut.
“Jadi DPR sebenarnya bukan sedang mempertaruhkan legitimasi MK, melainkan memang sudah memiliki agenda untuk mempolitisasi MK sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi,” tegas Fajri.
Sorotan Rekam Jejak dan Integritas
Selain dimensi politik kelembagaan, rekam jejak personal Adies Kadir turut menjadi sorotan. Fajri mengingatkan kembali keterlibatan Adies dalam peristiwa yang memicu gelombang demonstrasi besar pada Agustus 2025 lalu.
“Rekam jejak Adies Kadir sebagai pejabat publik memang sudah buruk, khususnya setelah menjadi salah satu aktor yang menyulut kemarahan publik pada demo Agustus 2025 lalu. Akibat tindakannya itu, Adies Kadir dijatuhi sanksi etik,” ungkap Fajri.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa standar untuk menjadi hakim konstitusi sangatlah tinggi, yakni harus memiliki sikap kenegarawanan yang mutlak. Kriteria ini dinilai tidak ditemukan pada sosok Adies.
“Secara personal seharusnya Adies Kadir tidak memenuhi syarat sebagai calon hakim konstitusi, karena perilakunya sama sekali tidak mencerminkan seorang negarawan,” pungkasnya. (Dev/P-2)
Tanpa pilihan rakyat, kader partai tidak akan bisa terpilih menjadi anggota DPR. Namun setelah terpilih, justru partai politik memiliki kendali penuh melalui mekanisme recall.
Menurut Mahfud, dalam beberapa waktu terakhir, DPR cenderung menunjuk calon hakim konstitusi secara internal tanpa proses seleksi terbuka.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan upacara pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Secara desain kelembagaan, konstitusi memang memberikan mandat kepada tiga lembaga negara, yakni Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung untuk mengisi jabatan hakim MK.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Para punggawa MK seharusnya diisi oleh negarawan yang memiliki latar belakang keilmuan dan pengalaman praktik hukum yang mengakar.
Anggota Komisi VII DPR RI Samuel Wattimena menyoroti belum optimalnya penyerapan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Abdullah juga mengaitkan temuan ini dengan aksi KPK sebelumnya yang menjaring pegawai Bea Cukai di Jakarta dan Lampung terkait kasus dugaan korupsi importasi.
Panitia Kerja (Panja) Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Onshore Processing Facility (OPF) Saka Indonesia Pangkah Limited (PGN SAKA) di Gresik.
DPR minta pemerintah prioritaskan pencegahan dan mitigasi bencana untuk kurangi kerugian ekonomi yang terus berulang di Indonesia.
Satgas Saber Pangan harus bekerja maksimal mencegah kecurangan harga pangan yang merugikan masyarakat.
Indra merupakan tersangka dalam kasus ini. Di sisi lain, eks Sekjen DPR itu sedang mengajukan praperadilan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved