Headline

Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.

Tanpa Batas Waktu, Jabatan Kapolri Rentan Ketergantungan Politik

Rahmatul Fajri
09/3/2026 16:03
Tanpa Batas Waktu, Jabatan Kapolri Rentan Ketergantungan Politik
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta .(Antara)

GUGATAN terkait masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) di Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai menjadi momentum krusial untuk memperbaiki desain kelembagaan Polri. Ketiadaan batasan waktu jabatan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 dianggap berisiko melemahkan independensi institusi dan memicu ketergantungan politik terhadap eksekutif.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menjelaskan bahwa pascareformasi sempat terdapat tradisi kuat yang mengedepankan senioritas. Namun, pola tersebut bergeser di era Presiden Joko Widodo dengan kebijakan memotong generasi.

"Ide dasarnya memang untuk memotong generasi karena ada anggapan generasi tua menyimpan potensi masalah. Tetapi dampaknya, muncul ketergantungan politis karena masa jabatan yang terlalu panjang hingga usia pensiun sangat riskan diberhentikan sewaktu-waktu atas nama prerogatif Presiden," ujar Bambang saat dihubungi, Senin (9/3).

Bambang menilai revisi pasal terkait masa jabatan Kapolri sudah sangat mendesak demi memberikan kepastian hukum dan profesionalisme. "Idealnya batasan waktu adalah tiga tahun dan bisa diperpanjang satu tahun. Batasan ini justru penting untuk memberi kepastian kepada pejabat Kapolri agar bisa memastikan program-programnya benar-benar berjalan tanpa dihantui ketidakpastian posisi," tegasnya.

Gugatan Konstitusionalitas
Wacana ini mengemuka seiring munculnya gugatan perkara nomor 77/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh seorang mahasiswa, Tri Prasetio Putra Mumpuni. Pemohon mempersoalkan Pasal 11 UU Polri yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak menetapkan periode jabatan yang pasti (fixed term).

Dalam persidangan, Tri mendalilkan bahwa mekanisme saat ini menciptakan ketidakpastian normatif yang membuat jabatan Kapolri sangat bergantung pada diskresi presiden dan konstelasi politik.

"Desain demikian menciptakan ketidakpastian normatif dan membuka ruang konsentrasi kekuasaan dalam satu figur dalam jangka waktu yang tidak ditentukan secara konstitusional," ujar Tri Prasetio.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 11 UU Polri konstitusional bersyarat. Ia mengusulkan agar masa jabatan Kapolri dibatasi paling lama 5 (lima) tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali dengan persetujuan DPR RI.

Catatan Hakim MK
Menanggapi permohonan tersebut, Panel Hakim Konstitusi memberikan catatan kritis, terutama mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon sebagai warga sipil.

  •     Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah: Mempertanyakan kaitan kerugian hak konstitusional Pemohon dengan norma yang diujikan.
  •     Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh: Meminta bukti relevansi antara kepentingan Pemohon dengan jabatan Kapolri agar gugatan tidak sekadar didasari kekhawatiran.

Ketua MK Suhartoyo memberikan waktu selama 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki naskah permohonannya. Perbaikan tersebut harus diserahkan selambat-lambatnya pada Senin, 16 Maret 2026.

Bambang Rukminto menambahkan bahwa perdebatan di MK ini bukan sekadar isu teknis hukum. "Melainkan soal bagaimana menyeimbangkan kontrol politik demokratis dengan profesionalisme kepolisian," pungkasnya. (Faj/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya