Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
CINDY Allyssa yang berprofesi sebagai karyawan swasta menggugat Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Cindy menilai masa jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang tidak dibatasi tersebut tidak memiliki kepastian hukum dan berpotensi merugikan hak konstitusional. Ia menegaskan pentingnya pembatasan masa jabatan Kapolri.
“Pembatasan masa jabatan adalah bentuk perlindungan hak orang lain. Tanpa batas masa jabatan, seorang Kapolri bisa terlalu lama berkuasa sehingga menghalangi kesempatan perwira Polri lain untuk menduduki jabatan tersebut,” ujarnya pada sidang perbaikan permohonan yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Selasa (9/9).
Cindy juga menilai pembatasan masa jabatan Kapolri sejalan dengan prinsip moral, keamanan, serta tata kelola pemerintahan yang baik. “Kekuasaan yang terlalu lama di tangan satu orang rawan menciptakan kultus individu dan menurunkan profesionalitas Polri. Rotasi kepemimpinan diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah abuse of power,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembatasan jabatan Kapolri selaras dengan praktik pada jabatan publik lain seperti Presiden, Kepala Daerah, hingga Panglima TNI yang semuanya dibatasi masa jabatannya. “Oleh karena itu, pembatasan masa jabatan Kapolri justru sejalan dengan Pasal 28J ayat (2) sebagai mekanisme demokratis,” tegas Cindy.
Sementara itu, Pemohon II Syamsul Jahidin menilai ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasannya menimbulkan kerugian konstitusional bagi warga negara. “Norma ini menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak jelas kapan masa jabatan Kapolri berakhir. Akibatnya, alasan pemberhentian yang disebutkan dalam penjelasan pasal menjadi tidak dapat diterapkan,” ujar Syamsul.
Ia menekankan bahwa ketidakjelasan aturan tersebut bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. “Dengan tidak terpenuhinya prinsip konsisten, harmonis, dan sinkron dalam rumusannya, maka telah berdampak pada kerugian hak konstitusional para Pemohon baik secara aktual maupun potensial,” ujarnya.
Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 11 ayat (2) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai pembatasan masa jabatan Kapolri selama lima tahun, serta membatalkan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU Polri yang dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum. (M-1)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait pembatasan masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
Pengemudi ojol dan NGO Deconstitute menggugat skema kuota internet hangus ke Mahkamah Konstitusi dengan menguji UU Telekomunikasi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyoroti praktik hangusnya sisa kuota internet prabayar yang dinilai berbeda perlakuan dengan token listrik prabayar yang tidak mengenal masa kedaluwarsa.
Menurut Reza, UU APBN 2026 yang memuat mengenai anggaran pendidikan sebesar 769 triliun, nyatanya dipakai untuk anggaran MBG sebesar 268 triliun.
Pemohon menilai Pasal 218, 219, dan 220 KUHP membuka ruang kriminalisasi kebebasan berekspresi.
Calon hakim MK dari unsur MA harus menjadi figur independen dan bebas dari berbagai bentuk intervensi, baik internal maupun eksternal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved