Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait pembatasan masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 19/PUU-XXIII/2025 dan 147/PUU-XXIII/2025.
Gugatan yang diajukan sejumlah pemohon itu sebelumnya mendapat perhatian publik karena menyoal ketiadaan batasan masa jabatan Kapolri serta perdebatan mengenai kedudukan Kapolri dalam struktur pemerintahan. Para pemohon berpendapat pembatasan diperlukan untuk mencegah konsentrasi kekuasaan dalam institusi kepolisian.
Dalam amar dan pertimbangannya, MK menegaskan bahwa tidak dicantumkannya frasa “setingkat menteri” dalam UU Polri merupakan pilihan pembentuk undang-undang, bukan kekosongan hukum. MK menilai penyetaraan Kapolri dengan jabatan politik justru berpotensi mengganggu independensi Polri sebagai alat negara.
Analis politik sekaligus Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI), Boni Hargens menilai keputusan itu menegaskan kembali kedudukan Polri sesuai Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.
“Saya sepakat dengan MK bahwa Polri itu bagian dari negara, bukan jabatan politik. Karena itu masa jabatan Kapolri tidak bisa diperlakukan seperti jabatan politik yang berbatas waktu. Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, maka biarkan itu menjadi hak prerogatif Presiden sebagai kepala negara,” ujar Boni melalui keterangan tertulis, Jumat (14/11).
Boni menilai pengaturan masa jabatan Kapolri secara periodik justru dapat membatasi kebutuhan adaptif negara dalam menghadapi tantangan keamanan. Kontinuitas kepemimpinan, menurutnya, kerap lebih penting daripada rotasi yang terikat kalender.
“Masa jabatan Kapolri tidak perlu diatur maksimal lima tahun. Durasi jabatan harus ditentukan oleh kebutuhan negara melalui kewenangan Presiden,” ujarnya.
Lebih jauh, Boni melihat putusan MK memperjelas batas antara jabatan politik yang bersifat temporer dengan institusi negara yang bersifat permanen. Kapolri, menurutnya, termasuk kategori jabatan strategis yang harus menjaga jarak dari dinamika politik elektoral.
Ia menyebut keputusan MK sebagai langkah yang memperkuat independensi institusional Polri, sekaligus menegaskan mekanisme checks and balances. Meskipun Presiden memiliki prerogatif pengangkatan Kapolri, prosesnya tetap harus memperoleh persetujuan DPR.
“Putusan ini menunjukkan kematangan demokrasi kita. Ada kontrol demokratis, tetapi tanpa politisasi institusi negara,” kata Boni.
Menurutnya, preseden ini penting untuk memahami perbedaan karakteristik jabatan di bawah eksekutif. Tidak semua jabatan yang diangkat Presiden bersifat politis atau setara dengan menteri. (M-3)
Masa jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang tidak dibatasi berpotensi menciptakan kultus individu dan menurunkan profesionalitas Polri.
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Komitmen tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.
Menurutnya, Perpol ini justru hadir untuk mengakhiri ambiguitas dalam implementasi Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
KUHAP baru dinilai berpotensi tumpang tindih dengan undang-undang sektoral seperti undang-undang dan melemahkan kewenangan lembaga penegak hukum di luar kepolisian
putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri dari kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved