Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
DOSEN hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan sebagian oknum polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
Polisi dinilai lebih mengedepankan kewenangan sebagai penegak hukum ketimbang menjalankan fungsi perlindungan terhadap warga.
“Dalam kasus-kasus tersebut terlihat jelas bahwa aparat lebih menonjolkan kewenangan, bukan kesadaran bahwa masyarakat yang juga pembayar pajak adalah pihak yang harus dilayani, dilindungi, dan dijaga keamanannya,” ujar Abdul Fickar kepada Media Indonesia, Kamis (29/1).
Menurutnya, cara pandang tersebut berimplikasi serius terhadap perlakuan polisi kepada warga. Masyarakat, ujar Fickar, kerap diposisikan seolah-olah sebagai pelaku kejahatan, meskipun belum tentu bersalah.
“Padahal, terhadap penjahat sekalipun yang sudah berstatus tersangka, aparat tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang. Ada batas hukum yang tidak boleh dilanggar,” katanya.
Fickar menegaskan, dalam konteks hukum pidana, tindakan polisi yang bersikap arogan dan melampaui kewenangan dapat ditafsirkan sebagai perbuatan melawan hukum yang mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan.
Ia juga menyoroti fenomena penanganan kasus yang baru bergerak setelah viral di media sosial. Menurutnya, anggapan tersebut tidak sepenuhnya keliru. Itu, kata dia, mencerminkan lemahnya mekanisme pengawasan internal polisi sebagai aparat penegak hukum.
“Viralitas sering kali menjadi ukuran karena pengawasan internal tidak berjalan efektif. Ini yang membuat masyarakat merasa perlu bersuara keras agar ada respons,” ujarnya.
Atas dasar itu, Fickar menilai masyarakat perlu terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat tidak hanya kepolisian. Bahkan, jika diperlukan, warga didorong untuk menempuh jalur hukum guna memastikan adanya akuntabilitas. (H-4)
KASUS Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, serta perlakuan intimidatif terhadap penjual es gabus karena pemahaman keliru jiwa korsa di tubuh kepolisian dianggap pemicu arogansi aparat.
Aiptu Ikhwan dan Serda Heri Purnomo yang diduga memfitnah dan menganiaya penjual es gabus, Sudrajat harus diproses hukum.
KASUS Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, serta perlakuan intimidatif terhadap penjual es gabus karena pemahaman keliru jiwa korsa di tubuh kepolisian dianggap pemicu arogansi aparat.
Demi keselamatan para siswa, anggota kepolisian turun langsung ke sungai dan menggendong anak-anak satu per satu agar dapat menyeberang dengan aman.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
KEPALA Dinas Penerangan TNI AD menyatakan bahwa kasus viral penjual es kue yang diduga menggunakan bahan spons atau gabus di Kemayoran, Jakarta Pusat, merupakan kesalahpahaman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved