Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
DOSEN hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan sebagian oknum polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
Polisi dinilai lebih mengedepankan kewenangan sebagai penegak hukum ketimbang menjalankan fungsi perlindungan terhadap warga.
“Dalam kasus-kasus tersebut terlihat jelas bahwa aparat lebih menonjolkan kewenangan, bukan kesadaran bahwa masyarakat yang juga pembayar pajak adalah pihak yang harus dilayani, dilindungi, dan dijaga keamanannya,” ujar Abdul Fickar kepada Media Indonesia, Kamis (29/1).
Menurutnya, cara pandang tersebut berimplikasi serius terhadap perlakuan polisi kepada warga. Masyarakat, ujar Fickar, kerap diposisikan seolah-olah sebagai pelaku kejahatan, meskipun belum tentu bersalah.
“Padahal, terhadap penjahat sekalipun yang sudah berstatus tersangka, aparat tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang. Ada batas hukum yang tidak boleh dilanggar,” katanya.
Fickar menegaskan, dalam konteks hukum pidana, tindakan polisi yang bersikap arogan dan melampaui kewenangan dapat ditafsirkan sebagai perbuatan melawan hukum yang mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan.
Ia juga menyoroti fenomena penanganan kasus yang baru bergerak setelah viral di media sosial. Menurutnya, anggapan tersebut tidak sepenuhnya keliru. Itu, kata dia, mencerminkan lemahnya mekanisme pengawasan internal polisi sebagai aparat penegak hukum.
“Viralitas sering kali menjadi ukuran karena pengawasan internal tidak berjalan efektif. Ini yang membuat masyarakat merasa perlu bersuara keras agar ada respons,” ujarnya.
Atas dasar itu, Fickar menilai masyarakat perlu terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat tidak hanya kepolisian. Bahkan, jika diperlukan, warga didorong untuk menempuh jalur hukum guna memastikan adanya akuntabilitas. (H-4)
Pedagang kaki lima, kata Musni, kerap menjadi sasaran tindakan represif, sementara pendekatan persuasif dan edukatif justru diabaikan.
KASUS Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, serta perlakuan intimidatif terhadap penjual es gabus karena pemahaman keliru jiwa korsa di tubuh kepolisian dianggap pemicu arogansi aparat.
Aiptu Ikhwan dan Serda Heri Purnomo yang diduga memfitnah dan menganiaya penjual es gabus, Sudrajat harus diproses hukum.
Petugas kepolisian saat ini tetap disiagakan di lapangan untuk memantau pergerakan masyarakat, terutama di area aglomerasi dan kampung halaman.
Ledakan petasan di Pekalongan menewaskan remaja 14 tahun. Dua korban lain masih dirawat intensif, polisi lakukan penyelidikan.
Ketua YLBHI Muhamad Isnur menyoroti adanya perbedaan data terduga pelaku penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus yang diungkap oleh kepolisian dan TNI.
Kisah haru Aipda Arno di Manggarai, NTT. Berlutut sambil menangis demi memohon warga binaannya agar tidak bentrok. Simak aksi humanis sang polisi di sini
Menurut Oegroseno, semestinya hal-hal seperti ini tidak terjadi, karena tak diatur oleh KUHAP.
Trunoyudo menyebutkan bahwa momentum bulan suci Ramadan turut melandasi semangat kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan melakukan introspeksi diri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved