Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
DOSEN Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai Aiptu Ikhwan dan Serda Heri Purnomo yang diduga memfitnah dan menganiaya penjual es gabus, Sudrajat harus diproses hukum.
Fickar menilai meski TNI dan Polri telah meminta maaf dan memberikan bantuan kepada Sudrajat, perbuatan pidana Aiptu Ikhwan dan Serda Heri Purnomo yang menganiaya penjual es gabus, tidak otomatis terhapus. Ia mengatakan bantuan tersebut merupakan bentuk ganti rugi materil untuk Sudrajat.
"Meskipun telah memberi bantuan, karena perbuatan pidananya sudah terjadi dan harus diproses. Bantuan itu ganti kerugian materil, tapi perbuatannya tidak terhapus," kata Fickar, ketika dihubungi, Rabu (28/1)
Beredar di media sosial, video yang menampilkan Aiptu Ikhwan dan Serda Heri Purnomo. Keduanya terlihat memberikan keterangan mengenai es gabus yang dijual Sudrajat tanpa didahului hasil verifikasi laboratorium. Mereka kemudian menganiaya penjual es gabus tersebut.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @feedgramindo, Aiptu Ikhwan sempat menunjukkan es gabus yang dimaksud. “Nah sekarang ada pelaku yang menyamarkan nih. Intinya ini enggak boleh dimakan. Karena tadi kita coba kok rasanya beda, bukan kue. Ternyata nih bahannya dari spons. Spons dikasih sirop-sirop,” ujar Ikhwan dalam video tersebut
Serda Heri kemudian menginterogasi Sudrajat. “Kenapa kamu jual?” tanya Heri. “Kalau berhenti (jualan) anak bininya makan apa?” jawab Sudrajat. “Ya kamu gimana, ini kalau dimakan sama anak-anak kecil ini bikin penyakit,” kata Heri dengan nada keras.
Setelah diuji di laboratorium ternyata es yang dijual Sudrajat tidak mengandung spons dan aman untuk dikonsumsi.
Sudrajat dianiaya dan dituduh menggunakan bahan spons. Ia mengaku dianiaya oleh anggota Polri dan TNI di Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (24/1). Akibatnya bahu kanan dan pipi terluka.
“Ditonjok dan disabet bahu kanannya pakai selang sama sepatu ditendang,” ucap Sudrajat kepada wartawan di lokasi, Selasa (27/1).
“(Disabetnya) sama tentara. Ditendang juga, bangun lagi, bangun lagi, (ditendang) sama tentara,” sambungnya.
Dandim 0501/Jakarta Pusat, Kolonel Inf Ahmad Alam Budiman, menegaskan bahwa peristiwa penganiayaan penjual es gabus tersebut merupakan kesalahpahaman di lapangan. Menurutnya telah diselesaikan secara kekeluargaan. Langkah penyelesaian dilakukan dengan mendatangi kediaman pedagang es tersebut, Sudrajat, di Desa Rawa Panjang, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, pada Senin (26/1).
"Kami telah berkomunikasi langsung melalui dialog terbuka. Kesalahpahaman yang terjadi sudah diluruskan dan diselesaikan secara kekeluargaan, sehingga tidak menyisakan persoalan di kemudian hari," ujar Ahmad Alam. (H-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved