Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
DUKUNGAN terhadap sikap Kapolri yang menolak usulan penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian tertentu terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat. Sejumlah organisasi menilai langkah tersebut sejalan dengan semangat reformasi dan prinsip independensi penegakan hukum.
Ketua Keluarga Besar Putra Putri Polri Pengurus Daerah Metro Jaya (KBPP Polri PD Metro Jaya), Adi Pratama Nurdin, menyebut sikap Kapolri sebagai langkah yang tepat dan berani. Menurutnya, Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia sebagaimana amanat reformasi.
“Pak Kapolri tepat dan berani. Sikap beliau sejalan dengan semangat reformasi serta prinsip independensi penegakan hukum,” ujar Adi kepada wartawan, Selasa (27/1).
Adi menegaskan, penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi kepentingan politik. Ia menilai, independensi Polri merupakan fondasi utama agar institusi kepolisian mampu menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional dan objektif.
“Polri harus tetap independen agar mampu menjalankan tugas tanpa intervensi kepentingan politik maupun kekuasaan tertentu,” tegasnya.
Senada dengan itu, Ketua Pimpinan Wilayah Perisai Syarikat Islam Provinsi DKI Jakarta, Joy Tarmidi, S.Pd, juga berharap Polri tetap berada di bawah naungan langsung Presiden. Menurutnya, posisi tersebut penting untuk menjaga efektivitas, independensi, serta optimalisasi peran Polri dalam menghadapi berbagai tantangan nasional.
Joy menilai Polri selama ini telah menunjukkan kinerja nyata sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat melalui berbagai program strategis di bidang keamanan, sosial, dan pelayanan publik. “Polri telah banyak bekerja nyata dalam mengemban tugas negara dan melindungi masyarakat Indonesia,” ujar Joy dalam keterangannya di Jakarta.
Ia menambahkan, keberadaan Polri di bawah Presiden merupakan amanat konstitusi yang perlu dipertahankan demi memastikan garis komando yang jelas serta akuntabilitas institusi. Pola tersebut, kata dia, juga memungkinkan sinergi yang lebih kuat antara pemerintah pusat dan aparat penegak hukum.
Baik KBPP Polri maupun Perisai Syarikat Islam berharap Polri terus memperkuat profesionalisme, transparansi, serta kepercayaan publik. Keduanya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung kinerja kepolisian demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif.
“Independensi Polri adalah fondasi penting bagi tegaknya supremasi hukum dan demokrasi di Indonesia,” tutup Adi, sementara Joy menegaskan optimisme bahwa Polri akan semakin kuat sebagai institusi negara yang profesional dan berpihak pada kepentingan rakyat. (Cah/P-3)
Tuntutan ini merupakan upaya kontrol sosial agar negara tidak lalai dalam menjaga etika pejabat publik.
Persoalan ini bukan sekadar masalah personal, melainkan pertaruhan nama baik institusi negara.
Dugaan penerimaan fasilitas dari pihak swasta oleh pejabat publik merupakan pelanggaran etika serius yang mencederai kepercayaan rakyat.
Kedudukan Polri saat ini merupakan hasil keputusan politik hukum yang telah final.
Kepolisian merupakan unsur utama dalam pembentukan negara modern.
Ia menyoroti langkah Presiden yang telah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai upaya yang seharusnya dihormati oleh parlemen.
Penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi menimbulkan masalah baru dalam sistem komando dan pengambilan keputusan.
Salah satu poin fundamental dalam rekomendasi tersebut adalah penegasan kedudukan Polri sebagai alat negara yang berada langsung di bawah otoritas Presiden.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas menyatakan bahwa Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden sebagai alat negara di bidang keamanan.
Listyo menyatakan bahwa Polri terus melangkah dengan berbagai upaya sosialisasi skala besar untuk menyamakan persepsi seluruh jajaran penegak hukum di lapangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved