Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) diminta segera menindaklanjuti laporan Himpunan Aktivis Milenial Indonesia (HAM-I) terkait dugaan korupsi dan gratifikasi yang menyeret RL, Staf Ahli di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sekretaris Jenderal Matahukum, Mukhsin Nasir, menegaskan bahwa Jaksa Agung perlu merespons aduan masyarakat ini secara profesional untuk menjaga integritas institusi. Menurutnya, pemeriksaan terhadap RL—yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli di lingkungan BKPM—sangat krusial guna membuktikan indikasi penyalahgunaan jabatan.
"Penanganan kasus itu harus fair dan berkeadilan termasuk dalam kasus penyalahgunaan jabatan. Kita mendorong itu supaya persoalan dugaan korupsi ini bisa tuntas dan selesai. Supaya fokus pemimpin bangsa kita betul-betul bisa sejahterakan rakyat," ujar Mukhsin dalam keterangannya, Senin (19/1).
Menghindari Tebang Pilih
Mukhsin menekankan bahwa penegakan hukum yang transparan diperlukan agar tidak muncul persepsi publik mengenai adanya praktik tebang pilih dalam penanganan perkara di Korps Adhyaksa.
Langkah menindaklanjuti laporan HAM-I, lanjutnya, merupakan bentuk pertanggungjawaban Kejaksaan Agung atas aduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan oleh pejabat publik.
Sebelumnya, ratusan massa yang tergabung dalam HAM-I menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung RI, Kamis (15/1). Dalam tuntutannya, mereka mendesak Jaksa Agung memeriksa dugaan praktik gratifikasi berupa fasilitas mewah yang dinikmati RL.
RL diduga menguasai kendaraan mewah jenis Toyota Alphard yang diberikan oleh pihak swasta tanpa dasar hak normatif jabatan. Hingga saat ini, fasilitas tersebut dikabarkan belum dikembalikan ke negara.
Pelanggaran Etika Serius
Koordinator Lapangan HAM-I, Faris, dalam orasinya menegaskan bahwa dugaan penerimaan fasilitas dari pihak swasta oleh pejabat publik merupakan pelanggaran etika serius yang mencederai kepercayaan rakyat.
"Kasus ini sebagai peringatan serius bagi integritas penyelenggaraan negara dan sistem pengawasan birokrasi. Dugaan penerimaan fasilitas dari pihak swasta oleh pejabat publik dinilai tidak hanya melanggar etika jabatan, tetapi juga membuka ruang luas terjadinya konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, serta pembusukan moral kekuasaan," tegas Faris.
Faris menambahkan, persoalan ini bukan sekadar masalah personal, melainkan pertaruhan nama baik institusi negara. Ia memperingatkan negara agar tidak memberikan preseden buruk dengan membiarkan pejabat menikmati kemewahan dari pengusaha tanpa konsekuensi hukum.
"Ini bukan hanya merusak etika birokrasi, tetapi membunuh kepercayaan rakyat dan menghancurkan masa depan demokrasi kita," tuturnya.
Dalam pernyataan sikapnya, HAM-I mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera menaikkan status perkara ke tahap penyelidikan, melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap RL, dan membuka hasil penyelidikan tersebut secara transparan kepada publik. (P-2)
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi korporasi di Kutai Kartanegara yang menjerat Rita Widyasari dan menyita 104 kendaraan.
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Tuntutan ini merupakan upaya kontrol sosial agar negara tidak lalai dalam menjaga etika pejabat publik.
Dugaan penerimaan fasilitas dari pihak swasta oleh pejabat publik merupakan pelanggaran etika serius yang mencederai kepercayaan rakyat.
Kedudukan Polri saat ini merupakan hasil keputusan politik hukum yang telah final.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved