Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum tata negara (HTN) Muhammad Rullyandi menilai wacana menempatkan Polri di bawah kementerian menunjukkan ketidaktepatan membaca desain ketatanegaraan pascareformasi.
Menurutnya, posisi Polri di bawah Presiden merupakan konstruksi konstitusional yang telah dirumuskan sebagai bagian dari reformasi sektor keamanan dan tidak dapat diubah secara serampangan.
Rullyandi menegaskan, kedudukan Polri saat ini merupakan hasil keputusan politik hukum yang telah final. Struktur tersebut dibangun melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 serta TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000, yang menegaskan pemisahan TNI dan Polri serta mendudukkan kepolisian sebagai alat negara dalam penegakan hukum.
Kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan hasil perumusan mendalam dari agenda reformasi. Menempatkan Polri di bawah kementerian tidak hanya keliru secara konsep, tetapi berpotensi merusak desain ketatanegaraan yang sudah mapan.
Ia mengingatkan bahwa perjalanan reformasi kelembagaan Polri sejak awal kemerdekaan telah memperlihatkan berbagai perubahan struktur, termasuk ketika Polri sempat berada di bawah Perdana Menteri. Evolusi tersebut, sambungnya, menunjukkan proses konsolidasi menuju model ideal yang kini diadopsi.
Perubahan historis itu juga menegaskan bahwa negara telah menentukan pilihan final, yakni Polri berada langsung di bawah Presiden sebagai bagian dari konsolidasi demokrasi.
Secara filosofis, Rullyandi menilai kepolisian menjadi pilar penting negara modern. Ia menyebut berbagai model kepolisian dunia, baik yang terfragmentasi maupun tersentralisasi, dan menilai karakter geografis Indonesia lebih cocok menggunakan model kepolisian terintegrasi yang membutuhkan garis komando jelas.
Prinsipnya, menempatkan Polri di bawah kementerian berpotensi menciptakan lapisan otoritas yang tidak diperlukan. "Menempatkannya di bawah kementerian justru berpotensi menciptakan tumpang tindih kewenangan dan memperpanjang birokrasi,” kata dia, Jumat (5/12).
Rullyandi juga menyoroti keberadaan Kompolnas sebagai organ pendukung negara yang telah menjalankan peran strategis dalam memberi rekomendasi kebijakan kepolisian kepada Presiden.
Model seperti ini, menurutnya, menjaga keseimbangan antara pengawasan dan efektivitas eksekutif. Struktur yang ada dinilai sudah cukup efisien dan tidak perlu ditambah dengan birokrasi baru.
Ia menilai gagasan menarik Polri ke bawah kementerian bertentangan dengan semangat pembaruan 1998 yang mendorong profesionalisme dan modernisasi kepolisian. Karena itu, ia memandang penempatan Polri di bawah Presiden sebagai pilihan paling rasional dan sesuai dengan kebutuhan negara.
“Desain reformasi sudah jelas. Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden agar mampu menjalankan tugas keamanan dan pelayanan publik secara optimal,” pungkasnya. (Dev/P-2)
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Tuntutan ini merupakan upaya kontrol sosial agar negara tidak lalai dalam menjaga etika pejabat publik.
Persoalan ini bukan sekadar masalah personal, melainkan pertaruhan nama baik institusi negara.
Dugaan penerimaan fasilitas dari pihak swasta oleh pejabat publik merupakan pelanggaran etika serius yang mencederai kepercayaan rakyat.
Kompolnas desak percepatan proses pidana Bripda MS, oknum Brimob yang menewaskan pelajar di Tual, Maluku.
Usman Hamid, menilai kasus kekerasan Brimob di Tual mencerminkan lemahnya akuntabilitas dan pengawasan di tubuh Polri.
Kompolnas menilai penanganan kasus kekerasan anggota Brimob terhadap pelajar di Kota Tual tidak cukup diselesaikan melalui mekanisme internal kepolisian semata.
ANGGOTA Kompolnas Choirul Anam memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Polri yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda MS.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak polisi menindak Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku, terkait penyiksaan remaja 14 tahun di Kota Tual.
KOMISI Kepolisian Nasional atau Kompolnas mendorong Polri untuk tidak berhenti pada penghukuman terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro, Kapolres Bima Kota nonaktif atas dugaan kepemilikan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved