Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum tata negara (HTN) Muhammad Rullyandi menilai wacana menempatkan Polri di bawah kementerian menunjukkan ketidaktepatan membaca desain ketatanegaraan pascareformasi.
Menurutnya, posisi Polri di bawah Presiden merupakan konstruksi konstitusional yang telah dirumuskan sebagai bagian dari reformasi sektor keamanan dan tidak dapat diubah secara serampangan.
Rullyandi menegaskan, kedudukan Polri saat ini merupakan hasil keputusan politik hukum yang telah final. Struktur tersebut dibangun melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 serta TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000, yang menegaskan pemisahan TNI dan Polri serta mendudukkan kepolisian sebagai alat negara dalam penegakan hukum.
Kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan hasil perumusan mendalam dari agenda reformasi. Menempatkan Polri di bawah kementerian tidak hanya keliru secara konsep, tetapi berpotensi merusak desain ketatanegaraan yang sudah mapan.
Ia mengingatkan bahwa perjalanan reformasi kelembagaan Polri sejak awal kemerdekaan telah memperlihatkan berbagai perubahan struktur, termasuk ketika Polri sempat berada di bawah Perdana Menteri. Evolusi tersebut, sambungnya, menunjukkan proses konsolidasi menuju model ideal yang kini diadopsi.
Perubahan historis itu juga menegaskan bahwa negara telah menentukan pilihan final, yakni Polri berada langsung di bawah Presiden sebagai bagian dari konsolidasi demokrasi.
Secara filosofis, Rullyandi menilai kepolisian menjadi pilar penting negara modern. Ia menyebut berbagai model kepolisian dunia, baik yang terfragmentasi maupun tersentralisasi, dan menilai karakter geografis Indonesia lebih cocok menggunakan model kepolisian terintegrasi yang membutuhkan garis komando jelas.
Prinsipnya, menempatkan Polri di bawah kementerian berpotensi menciptakan lapisan otoritas yang tidak diperlukan. "Menempatkannya di bawah kementerian justru berpotensi menciptakan tumpang tindih kewenangan dan memperpanjang birokrasi,” kata dia, Jumat (5/12).
Rullyandi juga menyoroti keberadaan Kompolnas sebagai organ pendukung negara yang telah menjalankan peran strategis dalam memberi rekomendasi kebijakan kepolisian kepada Presiden.
Model seperti ini, menurutnya, menjaga keseimbangan antara pengawasan dan efektivitas eksekutif. Struktur yang ada dinilai sudah cukup efisien dan tidak perlu ditambah dengan birokrasi baru.
Ia menilai gagasan menarik Polri ke bawah kementerian bertentangan dengan semangat pembaruan 1998 yang mendorong profesionalisme dan modernisasi kepolisian. Karena itu, ia memandang penempatan Polri di bawah Presiden sebagai pilihan paling rasional dan sesuai dengan kebutuhan negara.
“Desain reformasi sudah jelas. Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden agar mampu menjalankan tugas keamanan dan pelayanan publik secara optimal,” pungkasnya. (Dev/P-2)
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Tuntutan ini merupakan upaya kontrol sosial agar negara tidak lalai dalam menjaga etika pejabat publik.
Persoalan ini bukan sekadar masalah personal, melainkan pertaruhan nama baik institusi negara.
Dugaan penerimaan fasilitas dari pihak swasta oleh pejabat publik merupakan pelanggaran etika serius yang mencederai kepercayaan rakyat.
Kepolisian merupakan unsur utama dalam pembentukan negara modern.
Mahfud menyebut, dalam praktiknya Kompolnas kerap bertindak layaknya juru bicara Polri dan hanya menjalankan tugas secara formalitas.
Komite Reformasi Polri menyoroti penguatan pengawasan eksternal, khususnya kewenangan Kompolnas, menjelang penyerahan rekomendasi ke presiden
Kompolnas bukanlah lembaga yang bertugas mengawasi kinerja Polri, melainkan lembaga pembantu Presiden dalam menentukan kebijakan.
KAPOLRES Tasikmalaya Ajun Komisaris Haris Dinzah mendapat apresiasi dari berbagai pihak.
Mantan Komisioner KPK 2011-2015, Bambang Widjojanto penggunaan bodycam pada aparat polisi sangat penting dalam penanganan aksi unjuk rasa yang kerap menghadirkan potensi gesekan.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menolak praperadilan yang diajukan AJ sehingga status tersangka sah dan sesuai prosedur.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved