Headline

Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.

Kompolnas Puji Langkah Tegas Polri Pecat Bripda MS

Rahmatul Fajri
24/2/2026 17:21
Kompolnas Puji Langkah Tegas Polri Pecat Bripda MS
ANGGOTA Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam.(Dok. Antara)

ANGGOTA Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Polri yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda MS. Oknum anggota Brimob tersebut dipecat menyusul keterlibatannya dalam kasus kekerasan yang terjadi di Kota Tual.

Anggota Kompolnas, Choirul Anam, menyatakan bahwa proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berujung pada pemecatan Bripda MS telah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Ia menilai transparansi dalam persidangan tersebut patut menjadi contoh bagi penanganan kasus serupa di instansi kepolisian.

"Sidang KKEP memutuskan PTDH dengan satu proses yang akuntabel dan transparan. Hal ini juga dinyatakan oleh pengawas eksternal yang ada di Kota Ambon. Saya kira ini langkah yang sangat baik dan harus menjadi role model," ujar Anam ketika dihubungi, Selasa (24/2/2026).

Anam menegaskan bahwa ketegasan Polda Maluku dalam menindak anggotanya yang melanggar hukum merupakan bukti komitmen Polri dalam menjaga integritas. Menurutnya, kecepatan penanganan ini sangat penting untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, terutama keluarga korban.

Lebih lanjut, Anam menjelaskan bahwa sanksi etik berupa pemecatan bukanlah akhir dari segalanya. Bripda MS kini juga harus menghadapi proses hukum pidana atas tindakan kekerasan yang dilakukannya.

"Polda Maluku menjalankan dua skema sekaligus secara simultan. Pertama, jalur KKEP yang ujungnya adalah pemecatan (PTDH), dan kedua adalah jalur pidana di mana yang bersangkutan sekarang sudah berstatus sebagai tersangka," tegas Anam.

Tinjau TKP dan Temui Keluarga Korban

Saat ini, tim Kompolnas tengah berada di Maluku untuk mengawal langsung perkembangan kasus ini. Anam mengungkapkan bahwa pihaknya telah bertemu dengan orang tua korban serta mengunjungi korban yang masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Rencananya, besok tim Kompolnas akan bertolak langsung ke Kota Tual untuk meninjau Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta berdialog dengan berbagai elemen masyarakat setempat guna menggali akar permasalahan secara lebih mendalam.

"Kami ingin memastikan secara detail apa akar masalahnya agar peristiwa seperti ini tidak terulang kembali. Kompolnas percaya bahwa dengan akuntabilitas dan transparansi, kepercayaan masyarakat terhadap Polri akan tetap terjaga," pungkasnya.

Sebelumnya, anggota Brimob, Bripda MS memukul AT (14 tahun) siswa MTS Negeri Maluku Tenggara hingga meninggal dunia. Bagian wajah korban terkena helm taktis yang diayun Bripda MS hingga mengalami luka di bagian pelipis mata hingga terjatuh. Korban AT kemudian dibawa ke RSUD Karel Sadsuitubun, namun nyawa tak bisa tertolong. AT akhirnya dinyatakan meninggal dunia pukul 13:00 WIT.

Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto mengumumkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya setelah terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam kasus kekerasan yang menewaskan seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Tual.

Keputusan pemecatan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda dalam konferensi pers yang turut dihadiri oleh perwakilan Komnas HAM dan pejabat utama Polda Maluku.

"Polri tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik dan perilaku kekerasan yang mencederai nilai-nilai profesionalisme serta kepercayaan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan," kata Dadang, melalui keterangannya, Selasa (24/2/2026).

Adapun, sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang dipimpin oleh Kombes Indera Gunawan memeriksa sedikitnya 14 orang saksi, termasuk saksi korban dan anggota kepolisian. Berdasarkan fakta persidangan, Bripda Mesias terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan institusi serta larangan melakukan tindakan kekerasan.

Majelis hakim KKEP menjatuhkan sanksi administratif berupa penempatan pada tempat khusus (patsus) dan sanksi terberat berupa PTDH sebagai anggota Polri.

"Hasil sidang ini merupakan bentuk nyata komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan etika internal. Setiap anggota yang terbukti melanggar akan diproses tegas tanpa pandang bulu," lanjut Dadang. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya