Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
BRIPDA MS, oknum anggota Brimob yang menjadi tersangka penganiayaan pelajar MTs di Kota Tual, akhirnya angkat bicara usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Maluku, Selasa (24/2). Ia mengakui kelalaiannya dan memohon maaf kepada keluarga korban.
Hal itu ia sampaikan langsung di hadapan Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin Kepala Bidang Propam Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Indera Gunawan. Bripda MS mengakui kelalaiannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban.
"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada orang tua dan keluarga korban. Saya lalai dan tidak berpikir panjang. Tidak ada niat sekecil apa pun untuk menganiaya, apalagi sampai menghilangkan nyawa korban," ungkap Bripda MS dengan suara bergetar di Ambon.
Selain kepada keluarga, ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri dan Korps Brimob. Ia menyadari tindakannya telah mencoreng nama baik kesatuan di mata publik.
"Tolong lampiaskan semua kemarahan kepada saya, jangan kepada institusi. Ini murni perbuatan saya," tambahnya. Ia juga meminta maaf secara khusus kepada masyarakat Kota Tual dan masyarakat Kei atas luka hati yang ditimbulkan.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, menegaskan bahwa sidang kode etik ini hanyalah mekanisme internal. Ia menjamin proses hukum pidana terhadap Bripda MS akan tetap berjalan secara independen dan profesional.
"Tidak ada ruang untuk impunitas. Anggota Polri yang melanggar hukum akan diproses sesuai aturan tanpa pengecualian," tegas Rositah.
Langkah tegas ini diambil untuk menjawab sorotan publik terkait transparansi penanganan kasus. Polda Maluku memastikan bahwa seluruh tahapan perkara dilakukan secara terbuka guna memastikan keadilan bagi keluarga korban. (Ant/I-1)
Kompolnas desak percepatan proses pidana Bripda MS, oknum Brimob yang menewaskan pelajar di Tual, Maluku.
Polri akui kelemahan dan janji evaluasi peran Brimob di pengamanan sipil usai desakan YLBHI. Hal ini menyusul kasus Bripda MS yang tewaskan siswa di Tual.
Polri serahkan berkas perkara oknum Brimob Bripda MS, tersangka penganiayaan siswa di Tual, ke Kejaksaan. Tersangka resmi dipecat (PTDH) dan terancam 15 tahun penjara.
Anggota Brimob Bripda Masias Saihaya (MS), tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pelajar Madrasah Tsanawiyah di Kota Tual hingga tewas, menyampaikan permohonan maaf.
ANGGOTA Kompolnas Choirul Anam memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Polri yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda MS.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved