Headline

Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.

Bripda MS Minta Maaf, Akui Lalai dalam Kasus Pelajar di Tual

Irvan Sihombing
24/2/2026 18:05
Bripda MS Minta Maaf, Akui Lalai dalam Kasus Pelajar di Tual
Bripda MS, tersangka penganiaya siswa di Tual, minta maaf di hadapan sidang kode etik, di Ambon.(Antara)

BRIPDA MS, oknum anggota Brimob yang menjadi tersangka penganiayaan pelajar MTs di Kota Tual, akhirnya angkat bicara usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Maluku, Selasa (24/2). Ia mengakui kelalaiannya dan memohon maaf kepada keluarga korban.

Hal itu ia sampaikan langsung di hadapan Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin Kepala Bidang Propam Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Indera Gunawan. Bripda MS mengakui kelalaiannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban.

"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada orang tua dan keluarga korban. Saya lalai dan tidak berpikir panjang. Tidak ada niat sekecil apa pun untuk menganiaya, apalagi sampai menghilangkan nyawa korban," ungkap Bripda MS dengan suara bergetar di Ambon.

Selain kepada keluarga, ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri dan Korps Brimob. Ia menyadari tindakannya telah mencoreng nama baik kesatuan di mata publik.

"Tolong lampiaskan semua kemarahan kepada saya, jangan kepada institusi. Ini murni perbuatan saya," tambahnya. Ia juga meminta maaf secara khusus kepada masyarakat Kota Tual dan masyarakat Kei atas luka hati yang ditimbulkan.

Polda Maluku Pastikan Proses Pidana Tetap Berjalan

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, menegaskan bahwa sidang kode etik ini hanyalah mekanisme internal. Ia menjamin proses hukum pidana terhadap Bripda MS akan tetap berjalan secara independen dan profesional.

"Tidak ada ruang untuk impunitas. Anggota Polri yang melanggar hukum akan diproses sesuai aturan tanpa pengecualian," tegas Rositah.

Langkah tegas ini diambil untuk menjawab sorotan publik terkait transparansi penanganan kasus. Polda Maluku memastikan bahwa seluruh tahapan perkara dilakukan secara terbuka guna memastikan keadilan bagi keluarga korban. (Ant/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya