Headline

Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.

Berkas Perkara Kasus Brimob Bripda MS Dilimpahkan ke Jaksa 

Akmal Fauzi
25/2/2026 13:50
Berkas Perkara Kasus Brimob Bripda MS Dilimpahkan ke Jaksa 
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir memberikan keterangan pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026).(ANTARA/Aria Cindyara)

POLRI menegaskan bahwa proses hukum terhadap Bripda Mesias Viktor Siahaya (MS), oknum anggota Brimob tersangka penganiayaan siswa berinisial AT di Tual, Maluku, terus berjalan. Saat ini, penanganan perkara telah memasuki babak baru di ranah kejaksaan.

Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, mengungkapkan bahwa penyidik telah merampungkan berkas perkara dan melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual.

“Untuk berkas perkara telah selesai dan diserahkan tahap I kepada pihak Kejari Tual tertanggal 24 Februari 2026,” ujar Johnny dikutip dari Antara, Rabu (25/2).

Ancaman Pidana

Dalam kasus ini, Bripda Mesias dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

  • Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
  • Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

Tersangka terancam sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.

“Diharapkan kemudian kelengkapan formil dan materiil bisa lengkap sehingga kemudian nanti akan diikuti dengan proses penyerahan tersangka dan barang bukti untuk kemudian proses berikutnya masuk ke dalam proses di peradilan,” tambah Johnny.

Selain proses pidana, Polri juga bergerak cepat secara internal. Bripda Mesias telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sebagai bentuk tanggung jawab, Polri melalui Polda Maluku juga memberikan pendampingan kepada keluarga korban, termasuk perawatan medis bagi kakak korban yang berinisial NK.

“Kami tetap akan mendampingi pihak keluarga sampai dengan proses ini kemudian berakhir,” tegasnya.

Kronologi Peristiwa

Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepolisian, peristiwa bermula saat patroli Brimob melaksanakan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2) dini hari.

Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur hingga sekitar pukul 02.00 WIT. Kemudian, bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.

Saat berada di lokasi, tersangka Mesias bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan dan melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.

Dalam upaya menghentikan kendaraan tersebut, tersangka Mesias mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun, helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT (14), hingga menyebabkan korban terjatuh dalam posisi telungkup. Meski sempat dibawa ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, nyawa remaja tersebut tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.00 WIT.

Janji Polri

Johnny menekankan bahwa Kapolri berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap oknum yang menyimpang dari aturan.

“Bapak Kapolri sudah menegaskan, Polri tidak akan segan-segan, tegas melakukan penegakan kode etik dan hukum jika ada individu-individu yang kemudian dalam pelaksanaan tugas atau sikap perilaku kemudian menyimpang,” ujarnya. (Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya