Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI menegaskan bahwa proses hukum terhadap Bripda Mesias Viktor Siahaya (MS), oknum anggota Brimob tersangka penganiayaan siswa berinisial AT di Tual, Maluku, terus berjalan. Saat ini, penanganan perkara telah memasuki babak baru di ranah kejaksaan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, mengungkapkan bahwa penyidik telah merampungkan berkas perkara dan melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual.
“Untuk berkas perkara telah selesai dan diserahkan tahap I kepada pihak Kejari Tual tertanggal 24 Februari 2026,” ujar Johnny dikutip dari Antara, Rabu (25/2).
Dalam kasus ini, Bripda Mesias dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
Tersangka terancam sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.
“Diharapkan kemudian kelengkapan formil dan materiil bisa lengkap sehingga kemudian nanti akan diikuti dengan proses penyerahan tersangka dan barang bukti untuk kemudian proses berikutnya masuk ke dalam proses di peradilan,” tambah Johnny.
Selain proses pidana, Polri juga bergerak cepat secara internal. Bripda Mesias telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sebagai bentuk tanggung jawab, Polri melalui Polda Maluku juga memberikan pendampingan kepada keluarga korban, termasuk perawatan medis bagi kakak korban yang berinisial NK.
“Kami tetap akan mendampingi pihak keluarga sampai dengan proses ini kemudian berakhir,” tegasnya.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepolisian, peristiwa bermula saat patroli Brimob melaksanakan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2) dini hari.
Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur hingga sekitar pukul 02.00 WIT. Kemudian, bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.
Saat berada di lokasi, tersangka Mesias bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan dan melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.
Dalam upaya menghentikan kendaraan tersebut, tersangka Mesias mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun, helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT (14), hingga menyebabkan korban terjatuh dalam posisi telungkup. Meski sempat dibawa ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, nyawa remaja tersebut tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.00 WIT.
Johnny menekankan bahwa Kapolri berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap oknum yang menyimpang dari aturan.
“Bapak Kapolri sudah menegaskan, Polri tidak akan segan-segan, tegas melakukan penegakan kode etik dan hukum jika ada individu-individu yang kemudian dalam pelaksanaan tugas atau sikap perilaku kemudian menyimpang,” ujarnya. (Ant/P-4)
POLISI telah melimpahkan berkas perkara artis Nikita Mirzani beserta asistennya yang berinisial IM ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (5/6).
Artis kontroversial Nikita Mirzani akan segera menjalani persidangan atas dugaan kasus pemerasan dan pengancaman yang menyeret namanya bersama asistennya yang berinisial IM.
Harli mengatakan saat ini sudah ada 14 saksi diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampdisus).
Penyidik masih melengkapi petunjuk jaksa terkait berkas perkara kasus pemerasan dengan tersangka eks Ketua KPK Firli Bahuri
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyatakan bahwa berkas perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016 yang menjerat Tom Lembong
Polri akui kelemahan dan janji evaluasi peran Brimob di pengamanan sipil usai desakan YLBHI. Hal ini menyusul kasus Bripda MS yang tewaskan siswa di Tual.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, mewanti-wanti jajaran Polri agar tidak menjadikan instruksi tes urine serentak sebagai formalitas belaka
ANGGOTA Kompolnas Choirul Anam memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Polri yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda MS.
Pakar UI Rissalwan Habdy Lubis mengungkap penyebab kekerasan polisi terus berulang. Dari konsep Habitus hingga motivasi keliru saat rekrutmen. Simak ulasannya.
Pengamat mendesak Polri untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh menyusul kembali terulangnya aksi kekerasan oleh oknum anggota Brimob terhadap pelajar di Tual, Maluku
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved