Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Kasus Dilimpahkan ke Kejaksaan, Nikita Mirzani Siap Disidang

Akmal Fauzi
06/6/2025 00:30
Kasus Dilimpahkan ke Kejaksaan, Nikita Mirzani Siap Disidang
Nikita Mirzani(Dok.Antara)

POLISI telah melimpahkan berkas perkara artis Nikita Mirzani beserta asistennya yang berinisial IM ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (5/6). Hal ini menandakan berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap dan siap untuk diproses lebih lanjut di pengadilan.

"Tahap dua tersangka NM dan IM berangkat sekitar jam 10.00 WIB dari Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi dikutip Antara, Kamis (5/6). 
Ade Ary menjelaskan bahwa selain menyerahkan kedua tersangka, sejumlah barang bukti juga diserahkan kepada Kejaksaan, termasuk mobil, beberapa ponsel, dan sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus tersebut.

Nikita Mirzani Siap Hadapi Persidangan

Saat ditemui, Nikita Mirzani tidak banyak memberikan keterangan. Namun, dia menyatakan bahwa kondisi kesehatannya dalam keadaan baik dan siap menghadapi persidangan yang akan datang. 

Polda Metro Jaya menyebutkan berkas perkara artis Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap bos perawatan kulit (skincare) telah dinyatakan lengkap atau P21.

Kasus ini berawal dari dugaan bahwa Nikita Mirzani telah melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap bos perawatan kulit (skincare) yang dikenal dengan nama dokter GP. Nikita diduga menjelek-jelekkan produk skincare milik korban dan kemudian melakukan pemerasan hingga merugikan korban miliaran rupiah.

Akibat kejadian ini, korban akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024, dengan tuduhan pelanggaran yang meliputi Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya