Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyatakan bahwa berkas perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016 yang menjerat Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, sudah dilimpahkan ke pengadilan tipikor. Perkara itu dapat segera disidangkan.
Pelimpahan tersebut bersamaan dengan pelimpahan perkara tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
"Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan melimpahkan ke pengadilan perkara tindak pidana korupsi dalam importasi gula atas nama tersangka TTL dan CS," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2).
Ia mengatakan, saat ini sedang dilakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait proses pelimpahan. Lebih lanjut, Harli memberikan klarifikasi mengenai pembebanan uang pengganti. Ia mengatakan, ada atau tidaknya pembebanan pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara kepada Tom Lembong, hal tersebut akan dilihat dari surat dakwaan di pengadilan.
"Karena ini masih berproses. Misalnya, apakah JPU mendakwakan yang bersangkutan menerima sesuatu? Ini, kan, harus diverifikasi lagi," ucapnya.
Apabila memang didakwa mendapatkan keuntungan dari kasus ini, maka akan ada kewajiban untuk membayar uang pengganti.
"Makanya, harus kita lihat dulu surat dakwaannya seperti apa. Inilah nanti yang akan berproses sampai ini menjadi putusan," kata dia.
Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus tersebut. Dua di antaranya adalah Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI. Penyidik menilai keduanya telah melaksanakan importasi gula secara melawan hukum pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Atas perbuatan itu, kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar yang ditimbulkan. (Ant/H-
Persepsi publik telah terjadi dugaan pelanggaran HAM dalam penanganan kasus itu sulit ditepis, dari proses penyidikan, penetapan tersangka, penahanan, dan penuntutan.
Tom Lembong akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015-2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Jaksa Agung Muda (Jam) Pidana Khusus (Pidsus) Febrie Adriansyah dan Jam yang lain seharusnya menjaga muruah Jaksa Agung sebagai pimpinan.
KEJAKSAAN Agung harus memeriksa menteri perdagangan lainnya, baik yang menjabat sebelum atau sesudah Thomas Lembong (Tom Lembong), guna menghindari kesan kriminalisasi tebang pilih.
Sejauh ini, tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 itu sedang mempertimbangkan untuk mengambil langkah praperadilan.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
PAKAR Hukum Pidana Jamin Ginting menilai kasus dugaan korupsi impor gula dengan tersangka mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menuai tanda tanya.
KUBU mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyatakan keberatan atas kasus dugaan korupsi importasi gula.
ASB sebelumnya pernah dipanggil oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk diperiksa sebagai saksi.
Kejaksaan Agung menangkap satu tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula yang juga menyeret mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Selasa (21/1).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved