Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung merespons memori banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada kasus korupsi impor gula.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menuturkan akan segera membuat kontra memori banding sebagai respons.
"Terkait memori banding yang diajukan saudara Lembong dan penasihat hukumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasti akan membuat kontra memori banding," ujarnya saat dihubungi, Rabu (30/7).
Selain itu, tim JPU juga disebut akan membuat memori banding lantaran telah mengajukan banding dalam kasus ini. "Tim JPU juga membuat memori banding karena mengajukan banding juga," terang Anang.
Adapun Ketua tim kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan telah resmi mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Pusat atas vonis 4,5 tahun penjara terhadap kliennya dalam kasus dugaan importasi gula.
“Kita berharap hakim memperhatikan semua fakta-fakta yang terjadi di persidangan karena kalau hanya mengandalkan resume persidangan, maka akan jadi bias. Tetapi, kalau fakta-fakta itu dibuka langsung oleh Hakim tinggi, akan lebih jelas tentang kondisi bagaimana di persidangan,” katanya dalam konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada Rabu (30/7). (Mir/M-3)
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
Jaksa memilih menjalankan perintah rehabilitasi, setelah waktu pikir-pikir atas vonis korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara habis.
Abdul Fickar Hadjar menilai vonis 4,5 tahun penjara terhadap eks Direktur Utama atau Dirut PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi dalam kasus korupsi bukan kriminalisasi, ia masih bisa banding
Yayasan Perintis Pendidikan Belajar Aktif (YPPBA) resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Artis Nikita Mirzani menyatakan akan mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus pemerasan
FAM menilai sejumlah kesimpulan yang disampaikan FIFA tidak didukung bukti yang jelas.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Kejaksaan Agung membantah eksepsi Nadiem Makarim.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved