Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
ARTIS Nikita Mirzani menyatakan akan mengajukan banding setelah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus pemerasan yang dilaporkan oleh Dokter Reza Gladys. Vonis ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (28/10).
"Iya kalau banding itu kayanya itu pasti," kata Nikita usai keluar ruang sidang PN Jaksel, Selasa (28/10).
Nikita mengaku sempat tidak percaya dengan vonis yang lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
"Iya aku pikir tadi 40 tahun," ujar Nikmir sambil tersenyum lebar usai mendengar vonis 4 tahun penjara.
Hakim Ketua Kairul Soleh menyatakan Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Tindakan ini dilakukan dengan ancaman membuka rahasia atau memaksa pihak lain menyerahkan barang miliknya, sebagaimana tercantum dalam dakwaan pertama alternatif pertama JPU.
Sebagai putusan, Nikita dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama 3 bulan. Masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani dikurangkan dari hukuman, namun Nikita tetap ditahan.
Barang bukti berupa satu akun WhatsApp dengan nomor 081288779794 dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara terdakwa Ismail Marjuki. Biaya perkara sebesar Rp5.000 dibebankan kepada terdakwa.
Di sisi lain, Nikita dibebaskan dari tuduhan tindak pidana pencucian uang, yang mencakup menempatkan, mentransfer, atau menyamarkan harta kekayaan yang diduga hasil tindak pidana, sebagaimana dakwaan kumulatif kedua JPU.
Kasus ini bermula ketika Dokter Reza Gladys melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024 terkait dugaan pemerasan senilai Rp4 miliar melalui ITE dan TPPU. (P-4)
Uang pemerasan dalam kasus ini merupakan hasil potongan tambahan anggaran Provinsi Riau pada 2025. Total, Pemprov Riau mendapatkan Rp177,5 miliar, dari sebelumnya Rp71,6 miliar.
Artis Nikita Mirzani dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh PN Jakarta Selatan dalam kasus pemerasan yang dilaporkan oleh Dokter Reza Gladys
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pemerasan terhadap tenaga kerja asing terjadi sebelum tahun 2019. Sebanyak dua saksi dimintai keterangan
Buruh merupakan korban dalam kasus ini. Noel cs menarget pekerja untuk memberikan uang demi kekayaan pribadi, dengan memanfaatkan syarat sertifikat K3 dalam bekerja.
KPK membuka peluang memanggil tiga mantan Menaker sekaligus politikus PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah dalam kasus dugaan pemerasan TKA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana pengawasan kepada Laras Faizati dalam kasus penghasutan pascademo Agustus 2025 dan memerintahkan pembebasan dari tahanan.
Yayasan Perintis Pendidikan Belajar Aktif (YPPBA) resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Artis Nikita Mirzani dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh PN Jakarta Selatan dalam kasus pemerasan yang dilaporkan oleh Dokter Reza Gladys
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan terkait penyitaan barang milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan terkait penetapan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas 'Tom' Trikasih Lembong.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved