Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
ARTIS Nikita Mirzani dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis ini terkait kasus pemerasan yang dilaporkan oleh Dokter Reza Gladys.
Hakim Ketua Kairul Soleh menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana penyebaran informasi elektronik secara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, serta memaksa pihak lain menyerahkan barang miliknya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Hakim Ketua Kairul di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (28/10).
Hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Nikita dikurangkan dari hukuman. Nikita tetap ditahan. Selain itu, barang bukti berupa satu sistem elektronik akun WhatsApp dengan nomor 081288779794 dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara terdakwa Ismail Marjuki. Biaya perkara ditetapkan sebesar Rp5.000 dan dibebankan kepada terdakwa.
Di sisi lain, Nikita dibebaskan dari tuduhan tindak pidana pencucian uang. Ia dinyatakan tidak terbukti bersalah atas dakwaan melakukan perbuatan yang bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan dari tindak pidana, sebagaimana tertuang dalam dakwaan kumulatif kedua penuntut umum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar karena dianggap tidak kooperatif selama proses penyidikan.
Kasus ini bermula ketika Dokter Reza Gladys melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024 terkait dugaan pemerasan senilai Rp4 miliar melalui ITE dan TPPU. (P-4)
Uang pemerasan dalam kasus ini merupakan hasil potongan tambahan anggaran Provinsi Riau pada 2025. Total, Pemprov Riau mendapatkan Rp177,5 miliar, dari sebelumnya Rp71,6 miliar.
Artis Nikita Mirzani menyatakan akan mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus pemerasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pemerasan terhadap tenaga kerja asing terjadi sebelum tahun 2019. Sebanyak dua saksi dimintai keterangan
Buruh merupakan korban dalam kasus ini. Noel cs menarget pekerja untuk memberikan uang demi kekayaan pribadi, dengan memanfaatkan syarat sertifikat K3 dalam bekerja.
KPK membuka peluang memanggil tiga mantan Menaker sekaligus politikus PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah dalam kasus dugaan pemerasan TKA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana pengawasan kepada Laras Faizati dalam kasus penghasutan pascademo Agustus 2025 dan memerintahkan pembebasan dari tahanan.
Yayasan Perintis Pendidikan Belajar Aktif (YPPBA) resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Artis Nikita Mirzani menyatakan akan mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus pemerasan
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan terkait penyitaan barang milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan terkait penetapan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas 'Tom' Trikasih Lembong.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved