Headline

Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.

Kuasa Hukum Kritik Putusan Praperadilan Yaqut di Kasus Kuota Haji

Muhammad Ghifari A
11/3/2026 12:09
Kuasa Hukum Kritik Putusan Praperadilan Yaqut di Kasus Kuota Haji
Melisa Anggraini, Kuasa Hukum Yaqut(MI/M Ghifari A)

TIM kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Melisa Anggraini, menilai hakim praperadilan hanya mempertimbangkan jumlah alat bukti dalam penetapan tersangka kliennya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Hakim tidak menilai kualitas maupun relevansinya dalam perkara tersebut.

“Ternyata dari hakim praperadilan hanya melihat dari jumlah alat bukti yang sudah ada dua. Terkait apakah berkualitas, apakah relevan, itu tidak dipertimbangkan sama sekali,” kata Melisa usai persidangan, Rabu (11/3).

Melisa juga mengkritik putusan hakim yang dinilai tidak membahas dalil terkait kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan status tersangka sesuai aturan hukum terbaru.

Menurut dia, hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum setelah berlakunya ketentuan hukum acara pidana yang baru.

“Kami rasa ini menjadi sebuah preseden yang tidak baik terkait dengan keberlakuan KUHAP dan KUHP yang baru. Ada ketidakpastian hukum di sini,” ujarnya.

Melisa juga menyoroti proses pemberitahuan penetapan tersangka terhadap kliennya. Ia mengaku tim kuasa hukum baru pertama kali melihat secara fisik surat penetapan tersangka saat persidangan praperadilan berlangsung.

“Sampai detik ini kami pertama kali baru melihat surat penetapan tersangka itu di ruang sidang, tidak ada fairness atau kepastian hukum,” kata Melisa.

Menurutnya, dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, aparat penegak hukum diwajibkan segera menyerahkan dokumen pemberitahuan penetapan status tersangka kepada pihak yang bersangkutan.

“Satu hari setelah penetapan itu harus diserahkan kepada adresan atau yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Sebelumnya, hakim tunggal praperadilan Sulistyo Muhammad Dwiputro menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan putusan tersebut, penetapan tersangka oleh KPK dinyatakan sah dan proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2024 dapat terus berlanjut.

Gugatan praperadilan itu didaftarkan pihak Yaqut pada 10 Februari 2026 setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka, bersama mantan staf khusus Kementerian Agama Ishfah Abidal Aziz, yang juga dikenal sebagai Gus Alex.

KPK menduga keduanya terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pengalihan kuota haji tambahan tahun 2024. (Z-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya