Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Melisa Anggraini, menilai hakim praperadilan hanya mempertimbangkan jumlah alat bukti dalam penetapan tersangka kliennya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Hakim tidak menilai kualitas maupun relevansinya dalam perkara tersebut.
“Ternyata dari hakim praperadilan hanya melihat dari jumlah alat bukti yang sudah ada dua. Terkait apakah berkualitas, apakah relevan, itu tidak dipertimbangkan sama sekali,” kata Melisa usai persidangan, Rabu (11/3).
Melisa juga mengkritik putusan hakim yang dinilai tidak membahas dalil terkait kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan status tersangka sesuai aturan hukum terbaru.
Menurut dia, hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum setelah berlakunya ketentuan hukum acara pidana yang baru.
“Kami rasa ini menjadi sebuah preseden yang tidak baik terkait dengan keberlakuan KUHAP dan KUHP yang baru. Ada ketidakpastian hukum di sini,” ujarnya.
Melisa juga menyoroti proses pemberitahuan penetapan tersangka terhadap kliennya. Ia mengaku tim kuasa hukum baru pertama kali melihat secara fisik surat penetapan tersangka saat persidangan praperadilan berlangsung.
“Sampai detik ini kami pertama kali baru melihat surat penetapan tersangka itu di ruang sidang, tidak ada fairness atau kepastian hukum,” kata Melisa.
Menurutnya, dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, aparat penegak hukum diwajibkan segera menyerahkan dokumen pemberitahuan penetapan status tersangka kepada pihak yang bersangkutan.
“Satu hari setelah penetapan itu harus diserahkan kepada adresan atau yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya, hakim tunggal praperadilan Sulistyo Muhammad Dwiputro menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan putusan tersebut, penetapan tersangka oleh KPK dinyatakan sah dan proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2024 dapat terus berlanjut.
Gugatan praperadilan itu didaftarkan pihak Yaqut pada 10 Februari 2026 setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka, bersama mantan staf khusus Kementerian Agama Ishfah Abidal Aziz, yang juga dikenal sebagai Gus Alex.
KPK menduga keduanya terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pengalihan kuota haji tambahan tahun 2024. (Z-2)
KPK menegaskan Yaqut Cholil Qoumas kini ditahan di rutan demi percepatan penyidikan kasus kuota haji dan kepastian hukum.
Yaqut Cholil Qoumas bersyukur bisa Lebaran bersama keluarga saat tahanan rumah. Kini ia kembali ditahan di Rutan KPK terkait kasus kuota haji.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
KPK menegaskan 20.000 kuota tambahan haji 2024 seharusnya untuk jemaah reguler yang antre 47 tahun, bukan dialihkan. Simak fakta terbaru kasus Yaqut.
Zaenur juga menyebut dalam praktik penanganan perkara di KPK, penetapan tersangka yang diikuti penahanan kerap dilakukan ketika perkara dinilai sudah siap.
DEPUTI KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan laporan MAKI ke Dewas KPKĀ kepedulian publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, laporan terkait status Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Sampai 11 Maret 2026, baru 67,98% penyelenggara negara yang menyerahkan LHKPN, padahal batas waktu sampai 31 Maret.
KOORDINATOR MAKI, Boyamin Saiman menduga ada pihak yang melakukan intervensi kepada KPK sehingga eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bisa menjadi tahanan rumah.
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK percepat pemberkasan kasus korupsi kuota haji agar segera disidangkan. Simak alasan pemeriksaan eks Menag Yaqut saat libur Lebaran
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved