Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemanggilan itu untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2024.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pemanggilan tersebut dijadwalkan dalam waktu dekat. “Dalam waktu dekat kami sudah memanggil yang bersangkutan. Dipanggil dulu sebagai tersangka. Minggu ini,” kata Asep kepada wartawan usai putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3).
Asep belum memastikan apakah pemanggilan tersebut juga akan dilakukan terhadap tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni mantan staf khusus Kementerian Agama Ishfah Abidal Aziz. “Kita lihat nanti,” ujarnya singkat.
Terkait kemungkinan penahanan terhadap Yaqut setelah pemeriksaan, Asep menegaskan langkah tersebut tidak dilakukan secara otomatis. Menurut dia, penyidik perlu mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan penahanan.
“Kalau itu kan tidak serta merta seperti itu. Kita harus mempertimbangkan banyak hal,” katanya.
Ia menjelaskan pertimbangan penahanan tidak hanya berkaitan dengan terpenuhinya unsur pidana, tetapi juga strategi penanganan perkara secara keseluruhan. “Kasus ini tidak hanya satu tersangka, ada tersangka lainnya. Terkait dengan penahanan itu strategi kita. Kita melihat bagaimana strategi penanganan perkaranya dan lain-lain,” ucap Asep.
Meski demikian, ia memastikan penyidik tidak akan menunda langkah hukum apabila seluruh pertimbangan telah terpenuhi. “Kalau pertimbangannya sudah cocok, tentu kami tidak menunda-nunda,” ujarnya.
Asep juga menegaskan tidak ada faktor lain yang memengaruhi keputusan penyidik dalam menentukan langkah penahanan. “Bukan karena ada masalah apa pun, tidak. Kita melihat bagaimana prosesnya,” katanya.
Menurut Asep, penyidikan perkara ini menjadi salah satu prioritas KPK karena telah berjalan cukup lama sejak surat perintah penyidikan diterbitkan. “Secepatnya karena ini termasuk perkara yang sprindiknya sudah tahun lalu, dari Agustus kalau tidak salah. Ini berjalan terus, makanya ini menjadi prioritas,” tutur dia.
Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan dua tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz. Penyidikan kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengalihan kuota haji tambahan tahun 2024. (Z-2)
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK langsung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas usai kembali dijebloskan ke rutan. Penyidikan korupsi kuota haji Rp622 miliar terus dikebut.
KPK menjadwalkan pemeriksaan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas hari ini (25/3/2026) untuk mendalami peran pihak lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
MANTAN Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas jadi tahanan rumah. Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, meminta KPK menghentikan sementara pengalihan status penahanan
Eks Jubir KPK Febri Diansyah menilai pengalihan tahanan Yaqut sah secara hukum, asalkan tidak ada unsur transaksional. Ini penjelasannya.
KPK menegaskan Yaqut Cholil Qoumas kini ditahan di rutan demi percepatan penyidikan kasus kuota haji dan kepastian hukum.
Yaqut Cholil Qoumas bersyukur bisa Lebaran bersama keluarga saat tahanan rumah. Kini ia kembali ditahan di Rutan KPK terkait kasus kuota haji.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
KPK menegaskan 20.000 kuota tambahan haji 2024 seharusnya untuk jemaah reguler yang antre 47 tahun, bukan dialihkan. Simak fakta terbaru kasus Yaqut.
Zaenur juga menyebut dalam praktik penanganan perkara di KPK, penetapan tersangka yang diikuti penahanan kerap dilakukan ketika perkara dinilai sudah siap.
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas menilai hakim praperadilan hanya mempertimbangkan jumlah alat bukti tanpa menilai kualitasnya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved