Headline

Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.

Kuasa Hukum Yaqut Optimistis Praperadilan Dikabulkan Hakim

Muhammad Ghifari A
11/3/2026 10:25
Kuasa Hukum Yaqut Optimistis Praperadilan Dikabulkan Hakim
Mellisa Anggraini, Kuasa Hukum Yaqut Cholil Quomas(MI/M Ghifari A)

KUASA hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan optimistis permohonan praperadilan yang diajukan kliennya akan dikabulkan hakim. Keyakinan itu didasarkan pada fakta persidangan, keterangan ahli, serta dalil yang disampaikan selama proses praperadilan.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Yaqut, Melissa, sebelum sidang putusan praperadilan di pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (11/3).

“Sejauh ini insyaallah kita yakin, melihat dari fakta di persidangan, keterangan ahli, dan dalil yang kami sampaikan,” kata Melissa.

Meski demikian, ia menegaskan pihaknya telah menyampaikan seluruh argumentasi hukum yang dianggap relevan. Melissa kini menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada hakim.

“Pada akhirnya kami sudah berikhtiar semaksimal mungkin. Kita serahkan hari ini kepada hakim dalam memutuskan. Mudah-mudahan beliau memberikan keputusan yang sebaik-baiknya, seadil-adilnya,” ujarnya.

Melissa juga berharap putusan praperadilan ini dapat menjadi preseden yang baik dalam penegakan hukum, terutama setelah berlakunya ketentuan hukum acara pidana yang baru sejak awal tahun ini. Menurut dia, kesalahan prosedur dalam proses penegakan hukum tidak boleh dikompromikan karena berpotensi menjadi preseden yang tidak baik.

Lebih lanjut, Melissa menilai terdapat persoalan dalam proses penetapan tersangka terhadap Yaqut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengatakan selama ini KPK menilai Yaqut melakukan penyalahgunaan kewenangan. Namun, menurutnya, dalam proses penetapan tersangka justru muncul persoalan kewenangan.

“Dalam fakta persidangan kemarin kami melihat bahwa dalam undang-undang KPK yang baru, kewenangan pimpinan sebagai penyidik sudah dihapus. Artinya yang berwenang menetapkan tersangka adalah penyidik,” katanya.

Melissa menyebut dalam penetapan tersangka terhadap Yaqut, dokumen tersebut ditandatangani oleh pimpinan KPK. Hal ini, menurut dia, menjadi salah satu dasar permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya.

Meski begitu, Melissa menegaskan pihaknya akan menghormati apa pun putusan hakim dalam perkara tersebut. Ia menyebut permohonan praperadilan merupakan hak kliennya sebagai warga negara untuk menguji keabsahan penetapan tersangka.

“Namun jika apa pun yang diputuskan oleh hakim, termasuk menolak permohonan, tentu kita akan menghormati dan menjalani semua proses yang mungkin muncul ke depannya,” ujarnya.

Jika permohonan praperadilan ditolak, proses hukum terhadap Yaqut di Komisi Pemberantasan Korupsi kemungkinan akan berlanjut ke tahap pokok perkara.

Duduk Perkara Kasus Kuota Haji

Kasus ini bermula dari adanya tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah untuk Indonesia pada musim haji 2024. Namun, pembagian kuota tambahan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan.

KPK menyebut seharusnya pembagian kuota mengikuti komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Akan tetapi, tambahan kuota tersebut diduga dibagi rata menjadi 50:50, yakni masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus.

Dengan meningkatnya kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada pihak-pihak di Kementerian Agama.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait dugaan perbuatan merugikan keuangan negara.

Kerugian negara dalam kasus ini masih dalam proses perhitungan. Namun, KPK sebelumnya menyebut angka dugaan kerugian bisa mencapai Rp1 triliun. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya