Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Gugatan Praperadilan Paulus Tannos Tak Diterima PN Jakarta Selatan

Siti Yona Hukmana
02/12/2025 16:11
Gugatan Praperadilan Paulus Tannos Tak Diterima PN Jakarta Selatan
Hakim tunggal sidang Praperadilan Paulus Tannos, Halida Rahardhini.(Metrotvnews/Siti Yona)

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus korupsi KTP elektronik (KTP-e), Paulus Tannos. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Selasa (2/12).

Sidang dipimpin Hakim tunggal Halida Rahardhini. Dalam putusannya, Halida menegaskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak dapat diterima.

"Dalam pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Halida di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (2/12).

Majelis hakim menilai permohonan tersebut error in objecto dan diajukan secara prematur. Dengan demikian, proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik yang menjerat Paulus Tannos tetap berlanjut.

"Permohonan Praperadilan a quo adalah error in objecto dan bersifat prematur untuk diajukan," kata majelis hakim.

Menurut hakim, permohonan praperadilan itu tidak tepat sasaran karena penangkapan dan penahanan terhadap Tannos dilakukan oleh otoritas Singapura, bukan oleh aparat penegak hukum Indonesia seperti KPK yang menjadi pihak termohon. Penangkapan tersebut juga telah sesuai dengan hukum yang berlaku di Singapura.

Karena objek yang digugat bukan merupakan objek praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP dan Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016, maka permohonan tersebut tidak dapat diproses oleh PN Jakarta Selatan.

"Menimbang karena permohonan praperadilan a quo adalah eror in objecto dan bersifat prematur, maka permohonan praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima," terang Majelis Hakim tunggal Halida. 

Diketahui, Paulus Tannos merupakan tersangka kasus korupsi KTP-E yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2019. Dia dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan melarikan diri ke Singapura agar terhindar dari jeratan hukum.

Bahkan, Tannos memalsukan identitasnya dengan mengubah nama menjadi Thian Po Tjhin dan memiliki paspor negara Guinea-Bissau. KPK mengirimkan surat permintaan ekstradisi ke Singapura melalui Polri dan Kementerian Hukum

Akhirnya, Paulus Tannos, ditangkap pada 17 Januari 2025 sekitar pukul 14.30 waktu Singapura, oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) sebagai competent authority dalam penanganan tindak pidana korupsi di Singapura. 

Sampai saat ini Paulus Tannos berada dalam tahanan di Changi Prison. Namun, upaya ekstradisi Tannos masih berproses. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya