Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus korupsi KTP elektronik (KTP-e), Paulus Tannos. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Selasa (2/12).
Sidang dipimpin Hakim tunggal Halida Rahardhini. Dalam putusannya, Halida menegaskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak dapat diterima.
"Dalam pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Halida di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (2/12).
Majelis hakim menilai permohonan tersebut error in objecto dan diajukan secara prematur. Dengan demikian, proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik yang menjerat Paulus Tannos tetap berlanjut.
"Permohonan Praperadilan a quo adalah error in objecto dan bersifat prematur untuk diajukan," kata majelis hakim.
Menurut hakim, permohonan praperadilan itu tidak tepat sasaran karena penangkapan dan penahanan terhadap Tannos dilakukan oleh otoritas Singapura, bukan oleh aparat penegak hukum Indonesia seperti KPK yang menjadi pihak termohon. Penangkapan tersebut juga telah sesuai dengan hukum yang berlaku di Singapura.
Karena objek yang digugat bukan merupakan objek praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP dan Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016, maka permohonan tersebut tidak dapat diproses oleh PN Jakarta Selatan.
"Menimbang karena permohonan praperadilan a quo adalah eror in objecto dan bersifat prematur, maka permohonan praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima," terang Majelis Hakim tunggal Halida.
Diketahui, Paulus Tannos merupakan tersangka kasus korupsi KTP-E yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2019. Dia dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan melarikan diri ke Singapura agar terhindar dari jeratan hukum.
Bahkan, Tannos memalsukan identitasnya dengan mengubah nama menjadi Thian Po Tjhin dan memiliki paspor negara Guinea-Bissau. KPK mengirimkan surat permintaan ekstradisi ke Singapura melalui Polri dan Kementerian Hukum
Akhirnya, Paulus Tannos, ditangkap pada 17 Januari 2025 sekitar pukul 14.30 waktu Singapura, oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) sebagai competent authority dalam penanganan tindak pidana korupsi di Singapura.
Sampai saat ini Paulus Tannos berada dalam tahanan di Changi Prison. Namun, upaya ekstradisi Tannos masih berproses. (P-4)
Pengangkutan kayu ulin dari Kalimantan tersebut diklaim telah dilengkapi dokumen resmi.
Putusan hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan Paulus Tannos diapresiasi KPK
Boyamin sebelumnya pernah mengajukan gugatan praperadilan penyidikan kasus suap Harun Masiku pada 2024 lalu. Dia mengatakan akan kembali mengajukan gugatan pada Agustus mendatang.
Bajammal mengatakan, MAS yang telah menjalani proses hukum lebih dari lima bulan, hingga kini belum mendapat perawatan dan kepastian hukum.
Kubu Kusnadi telah menyerahkan berkas resmi soal pengajuan pencabutan gugatan ke hakim. Majelis Tunggal Samuel Ginting menerima permintaan tersebut.
KUASA hukum mantan Ketua DPR Setya Novanto, Maqdir Ismail, menuturkan kewajiban kliennya untuk melapor setelah mendapatkan pembebasan bersyarat hanya bersifat administratif.
Pemerintah Indonesia diharapkan selalu siap dan proaktif apa yang menjadi permintaan Singapura dalam menghadapi perlawanan buron kasus korupsi KTP elektronik Paulus Tannos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memanfaatkan sebaik mungkin proses ekstradisi ini untuk memulangkan Tannos.
jadwal sidang pendahuluan atau committal hearing terkait proses ekstradisi tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-E), Paulus Tannos akan digelar 23-25 Juni 2025.
Paulus Tannos saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved