Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkapkan perkembangan terbaru terkait proses ekstradisi buron kasus korupsi KTP elektronik (KTP-E), Paulus Tannos. Tannos menolak untuk pulang ke Indonesia.
“Posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela,” kata Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo melalui keterangan tertulis, Senin (2/6).
Widodo menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia terus mengupayakan pemulangan Tannos melalui jalur diplomatik. Pada 23 April 2025, Indonesia telah memberikan tambahan informasi kepada aparat penegak hukum Singapura untuk memperkuat permintaan ekstradisi.
Tannos akan menjalani sidang komitmen (committal hearing) di Singapura yang dijadwalkan pada 23-25 Juni. Saat ini, ia tengah mengajukan penangguhan penahanan atas permintaan penangkapan yang diajukan oleh pemerintah Indonesia.
“Proses hukum di Singapura masih berjalan,” ucap Widodo.
Permohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan Tannos ke Pengadilan Singapura dan Jaksa Agung setempat. Sementara itu, pemerintah Indonesia sedang mengupayakan agar permohonan tersebut ditolak, agar proses ekstradisi dapat segera dilanjutkan.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E, pemerintah Indonesia telah memenuhi seluruh permintaan dokumen dari pihak Singapura. Sebelumnya, Tannos ditangkap oleh aparat penegak hukum Singapura pada 17 Januari 2025.
Upaya pemulangan Tannos melibatkan kerja sama antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Polri, dan Kemenkumham. Ia diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.
Selain Tannos, mantan anggota DPR Miryam S. Haryani juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. (P-4)
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus korupsi KTP elektronik (KTP-e), Paulus Tannos.
KUASA hukum mantan Ketua DPR Setya Novanto, Maqdir Ismail, menuturkan kewajiban kliennya untuk melapor setelah mendapatkan pembebasan bersyarat hanya bersifat administratif.
Pemerintah Indonesia diharapkan selalu siap dan proaktif apa yang menjadi permintaan Singapura dalam menghadapi perlawanan buron kasus korupsi KTP elektronik Paulus Tannos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memanfaatkan sebaik mungkin proses ekstradisi ini untuk memulangkan Tannos.
jadwal sidang pendahuluan atau committal hearing terkait proses ekstradisi tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-E), Paulus Tannos akan digelar 23-25 Juni 2025.
Putusan hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan Paulus Tannos diapresiasi KPK
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus korupsi KTP elektronik (KTP-e), Paulus Tannos.
Saat ditangkap, Tannos terus melakukan perlawanan.
Asep mengatakan, proses ekstradisi Tannos di Singapura tetap berjalan. KPK menghormati gugatan Tannos yang kini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Budi mengatakan KPK meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus praperadilan tersebut.
Paulus Tannos (PT) mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang gugatan itu digelar Senin, 10 November 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved