Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Paulus Tannos Menolak Pulang ke Indonesia

Candra Yuri Nuralam
02/6/2025 09:17
Paulus Tannos Menolak Pulang ke Indonesia
Buron kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-E) Paulus Tannos(MI/Susanto)

KEMENTERIAN Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkapkan perkembangan terbaru terkait proses ekstradisi buron kasus korupsi KTP elektronik (KTP-E), Paulus Tannos. Tannos menolak untuk pulang ke Indonesia.

“Posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela,” kata Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo melalui keterangan tertulis, Senin (2/6).

Widodo menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia terus mengupayakan pemulangan Tannos melalui jalur diplomatik. Pada 23 April 2025, Indonesia telah memberikan tambahan informasi kepada aparat penegak hukum Singapura untuk memperkuat permintaan ekstradisi.

Tannos akan menjalani sidang komitmen (committal hearing) di Singapura yang dijadwalkan pada 23-25 Juni. Saat ini, ia tengah mengajukan penangguhan penahanan atas permintaan penangkapan yang diajukan oleh pemerintah Indonesia.

“Proses hukum di Singapura masih berjalan,” ucap Widodo.

Permohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan Tannos ke Pengadilan Singapura dan Jaksa Agung setempat. Sementara itu, pemerintah Indonesia sedang mengupayakan agar permohonan tersebut ditolak, agar proses ekstradisi dapat segera dilanjutkan.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E, pemerintah Indonesia telah memenuhi seluruh permintaan dokumen dari pihak Singapura. Sebelumnya, Tannos ditangkap oleh aparat penegak hukum Singapura pada 17 Januari 2025.

Upaya pemulangan Tannos melibatkan kerja sama antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Polri, dan Kemenkumham. Ia diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.

Selain Tannos, mantan anggota DPR Miryam S. Haryani juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. (P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya