Headline
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.
BURONAN kasus korupsi pengadaan KTP-el Paulus Tannos kembali melakukan perlawanan atas penahanan karena permintaan ekstradisi Pemerintah Indonesia di Singapura. Dia mengajukan penangguhan atas upaya paksa yang telah dilakukan.
“Saat ini PT (Paulus Tannos) tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura dan pihak AGC Singapura (the Attorney-General's Chambers atau jaksa agung di sana),” kata Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo melalui keterangan tertulis, Senin, (2/2).
Widodo mengatakan, Pemerintah Indonesia sudah mengetahui perlawanan dari Tannos itu. Pemerintah Indonesia kini sedang melawan agar Singapura tidak melepas buronan tersebut.
“Atas permintaan Pemerintah RI, terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan PT tersebut,” ujar Widodo.
Dalam perkembangan perkara dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), pemerintah Indonesia telah menyelesaikan permintaan berkas untuk pemulangan Tannos dari Singapura. Dia ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025.
Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.
Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.
Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (H-2)
Pemulangan Tannos juga dinilai penting bagi Singapura untuk membuktikan perjanjian dengan Indonesia berjalan dengan baik.
Pakar HI Hikmahanto Juwana menyampaikan perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura telah berlaku efektif sejak 21 Maret 2024.
Sidang pendahuluan mengenai kelayakan ekstradisi Paulus Tannos di pengadilan Singapura akan berlangsung pada 23-25 Juni mendatang.
proses ekstradisi buron kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-E) Paulus Tannos masih cukup panjang.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
DPR meminta Pemerintah, khususnya Kementerian Hukum untuk mengawal proses ekstradisi secara agresif dan strategis, memastikan semua dokumen hukum disiapkan secara rapi dan meyakinkan.
Selanjutnya, sebagai bagian dari upaya edukatif, Nurlaela menyebut ITB akan memperkuat literasi digital, literasi hukum dan etika berkomunikasi di berbagai media.
Dalam proses penyidikan, penyidik memeriksa tiga orang saksi dan lima orang ahli.
Hal ini disampaikan Khaerudin usai penahanan kliennya, SSS ditangguhkan pada Minggu malam, 11 Mei 2025. SSS ditahan sejak 7 Mei 2025 di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto belum pernah mengajukan permohonan resmi penangguhan penahanan.
Setyo mengatakan, penangguhan penahanan baru bisa dilakukan jika dikabulkan oleh penyidik. KPK enggan menyampuri keputusan Hasto yang memutuskan meminta penahanan penangguhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved