Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
BURONAN kasus korupsi pengadaan KTP-el Paulus Tannos kembali melakukan perlawanan atas penahanan karena permintaan ekstradisi Pemerintah Indonesia di Singapura. Dia mengajukan penangguhan atas upaya paksa yang telah dilakukan.
“Saat ini PT (Paulus Tannos) tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura dan pihak AGC Singapura (the Attorney-General's Chambers atau jaksa agung di sana),” kata Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo melalui keterangan tertulis, Senin, (2/2).
Widodo mengatakan, Pemerintah Indonesia sudah mengetahui perlawanan dari Tannos itu. Pemerintah Indonesia kini sedang melawan agar Singapura tidak melepas buronan tersebut.
“Atas permintaan Pemerintah RI, terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan PT tersebut,” ujar Widodo.
Dalam perkembangan perkara dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), pemerintah Indonesia telah menyelesaikan permintaan berkas untuk pemulangan Tannos dari Singapura. Dia ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025.
Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.
Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.
Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (H-2)
Putusan hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan Paulus Tannos diapresiasi KPK
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus korupsi KTP elektronik (KTP-e), Paulus Tannos.
Saat ditangkap, Tannos terus melakukan perlawanan.
Asep mengatakan, proses ekstradisi Tannos di Singapura tetap berjalan. KPK menghormati gugatan Tannos yang kini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Budi mengatakan KPK meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus praperadilan tersebut.
Paulus Tannos (PT) mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang gugatan itu digelar Senin, 10 November 2025.
Ibunda Laras Faizati berharap proses hukum terhadap putrinya dihentikan. Laras ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan pembakaran Mabes Polri
Laras Faizati, mengajukan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri usai ditetapkan sebagai tersangka penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri.
Selanjutnya, sebagai bagian dari upaya edukatif, Nurlaela menyebut ITB akan memperkuat literasi digital, literasi hukum dan etika berkomunikasi di berbagai media.
Dalam proses penyidikan, penyidik memeriksa tiga orang saksi dan lima orang ahli.
Hal ini disampaikan Khaerudin usai penahanan kliennya, SSS ditangguhkan pada Minggu malam, 11 Mei 2025. SSS ditahan sejak 7 Mei 2025 di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved