Headline

Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.

Korban Penganiayaan Tolak Damai, Minta Bahar bin Smith Dipenjara

Hendrik Simorangkir
12/2/2026 20:07
Korban Penganiayaan Tolak Damai, Minta Bahar bin Smith Dipenjara
Bahar bin Smith(Antara)

RIDA, korban pemukulan dan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh Bahar bin Smith, menyatakan kekecewaannya atas penangguhan penahanan tersebut.

"Saya pribadi sangat kecewa penangguhan itu, dengan alasan karena sebagai tulang punggung dan sebagai pengajar. Saya juga sebagai tulang punggung," kata Rida dikutip Metrotvnews.com, Kamis (12/2). 

Rida berharap Bahar bin Smith segera diproses secara hukum hingga dipenjara. Menurutnya, kasus ini harus dituntaskan.

"Saya berharap Bahar segera ditersangkakan, ditangkap, dan dipenjarakan. Saya tetap lanjut selesaikan kasus ini sampai tuntas. Penjarakan Bahar, tangkap Bahar," ungkap Rida.

Sebelumnya, Bahar bin Smith tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) pada Selasa (10/2/) sore hingga Rabu (11/2) malam.

Penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penganiayaan tersebut ditangguhkan oleh Polres Metro Tangerang Kota setelah adanya pengajuan dari kuasa hukum dan melalui proses pemeriksaan oleh penyidik.

“Setelah melalui proses pemeriksaan panjang, Bahar bin smith diberikan penangguhan penahanan sehingga tidak dilakukan penahanan dan sudah kembali pulang,” kata kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta dikutip dari Antara, Kamis (12/2).

Ia menuturkan permohonan penangguhan diajukan dengan sejumlah pertimbangan, di antaranya Bahar merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki tanggung jawab sebagai pengajar para santri.

Selain itu, pihak keluarga juga memberikan jaminan serta memastikan Bahar akan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan. “Beliau juga akan kooperatif menjalani proses hukum. Ada jaminan dari pihak keluarga,” ujarnya. (Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya