Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
RIDA, korban pemukulan dan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh Bahar bin Smith, menyatakan kekecewaannya atas penangguhan penahanan tersebut.
"Saya pribadi sangat kecewa penangguhan itu, dengan alasan karena sebagai tulang punggung dan sebagai pengajar. Saya juga sebagai tulang punggung," kata Rida dikutip Metrotvnews.com, Kamis (12/2).
Rida berharap Bahar bin Smith segera diproses secara hukum hingga dipenjara. Menurutnya, kasus ini harus dituntaskan.
"Saya berharap Bahar segera ditersangkakan, ditangkap, dan dipenjarakan. Saya tetap lanjut selesaikan kasus ini sampai tuntas. Penjarakan Bahar, tangkap Bahar," ungkap Rida.
Sebelumnya, Bahar bin Smith tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) pada Selasa (10/2/) sore hingga Rabu (11/2) malam.
Penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penganiayaan tersebut ditangguhkan oleh Polres Metro Tangerang Kota setelah adanya pengajuan dari kuasa hukum dan melalui proses pemeriksaan oleh penyidik.
“Setelah melalui proses pemeriksaan panjang, Bahar bin smith diberikan penangguhan penahanan sehingga tidak dilakukan penahanan dan sudah kembali pulang,” kata kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta dikutip dari Antara, Kamis (12/2).
Ia menuturkan permohonan penangguhan diajukan dengan sejumlah pertimbangan, di antaranya Bahar merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki tanggung jawab sebagai pengajar para santri.
Selain itu, pihak keluarga juga memberikan jaminan serta memastikan Bahar akan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan. “Beliau juga akan kooperatif menjalani proses hukum. Ada jaminan dari pihak keluarga,” ujarnya. (Ant/P-4)
Banser Kota Tangerang mengaku belum menerima permintaan maaf langsung dan menyatakan kecewa atas penangguhan penahanan Bahar bin Smith.
Penahanan Bahar bin Smith ditangguhkan setelah pengajuan dari kuasa hukum dan jaminan keluarga. Polisi memastikan proses hukum tetap profesional dan transparan.
Ibunda Laras Faizati berharap proses hukum terhadap putrinya dihentikan. Laras ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan pembakaran Mabes Polri
Laras Faizati, mengajukan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri usai ditetapkan sebagai tersangka penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri.
Paulus Tannos tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura dan pihak AGC Singapura (the Attorney-General's Chambers atau jaksa agung Singapura.
Selanjutnya, sebagai bagian dari upaya edukatif, Nurlaela menyebut ITB akan memperkuat literasi digital, literasi hukum dan etika berkomunikasi di berbagai media.
Dalam proses penyidikan, penyidik memeriksa tiga orang saksi dan lima orang ahli.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved