Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
LARAS Faizati, mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Bareskrim Polri. Laras sebelumnya ditahan atas dugaan penghasutan dalam aksi unjuk rasa yang berujung pada ajakan membakar Gedung Mabes Polri.
Penahanan Laras dilakukan pada Selasa, 2 September 2025, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Kuasa hukumnya, Abdul Gafur Sangadji, menjelaskan bahwa permohonan penangguhan diajukan karena Laras merupakan tulang punggung keluarga. Ia tinggal bersama ibu dan adiknya, dan kini kehilangan pekerjaannya setelah diberhentikan dari posisi Communication Officer di AIPA.
"Alasannya karena klien saya mbak Laras belum menikah sebagai tulang punggung keluarga. Klien saya tinggal di rumah orang tuanya bersama ibu dan adiknya," kata Gafur, Kamis (4/9).
Surat permohonan telah diserahkan ke penyidik, namun masih memerlukan beberapa revisi sesuai koordinasi dengan pihak penyidik. Gafur menyatakan akan kembali menyerahkan revisi surat tersebut pada Selasa, 9 September 2025.
"Bareskrim juga membuka diri, saya pikir ini satu modal yang bagus lah untuk mudah-mudahan permohonan penangguhan-penahanan bisa dikabulkan oleh penyidik," kata Gafur.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menyatakan bahwa Laras ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuat dan menyebarkan konten provokatif di akun Instagram miliknya. Konten tersebut berisi ajakan untuk membakar Gedung Mabes Polri saat berlangsungnya unjuk rasa.
"Membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, menghasut atau memprovokasi masa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri," kata Himawan.
Akun Instagram Laras, yang memiliki 4.008 pengikut, dianggap berpotensi memicu aksi anarkisme saat situasi sedang memanas di lokasi demonstrasi.
Laras dijerat Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 ITE dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 161 ayat 1 KUHP. (P-4)
Hasilnya, enam anggota satuan pelayanan markas Mabes Polri ditetapkan sebagai terduga pelanggar atas nama Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, Bripda AM.
Polri tidak ingin terburu-buru menetapkan regulasi baru yang diberlakukan secara nasional.
Polri mengakui ada anggota yang Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Anggota tersebut langsung diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
Ulama kondang Ustad Abdul Somad menegaskan pentingnya menjaga toleransi beragama di Indonesia. Hal itu disampaikan saat UAS, sapaannya, memberikan ceramah di Mabes Polri
Bareskrim Polri menetapkan 9 tersangka kasus pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar di salah satu bank pemerintah Jawa Barat.
Polri tangkap 295 anak dalam kasus kerusuhan di 15 Polda. Sebanyak 68 anak tidak diproses hukum, sementara ratusan pelaku dewasa tetap disidik.
Ibunda Laras Faizati berharap proses hukum terhadap putrinya dihentikan. Laras ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan pembakaran Mabes Polri
Paulus Tannos tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura dan pihak AGC Singapura (the Attorney-General's Chambers atau jaksa agung Singapura.
Selanjutnya, sebagai bagian dari upaya edukatif, Nurlaela menyebut ITB akan memperkuat literasi digital, literasi hukum dan etika berkomunikasi di berbagai media.
Dalam proses penyidikan, penyidik memeriksa tiga orang saksi dan lima orang ahli.
Hal ini disampaikan Khaerudin usai penahanan kliennya, SSS ditangguhkan pada Minggu malam, 11 Mei 2025. SSS ditahan sejak 7 Mei 2025 di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved