Headline

Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.

Eks Ketua KPK Abraham Samad Siap Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi Hari Ini

Siti Yona Hukmana
13/8/2025 10:30
Eks Ketua KPK Abraham Samad Siap Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi Hari Ini
tangkapan layar.(Antara)

POLDA Metro Jaya memanggil mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) hari ini. Abraham memastikan siap memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

"Insya Allah saya akan datang," kata Abraham saat dikonfirmasi, Rabu (13/8).

Ada Kriminalisasi?

Abraham menduga pelaporan terhadap dirinya upaya untuk mengkriminalisasi. Termasuk, membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.

Abraham akan didampingi oleh sejumlah tokoh dan aktivis untuk memenuhi panggilan pemeriksaan yang diagendakan pukul 10.00 WIB. Salah satunya, pengacara dari Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademksi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin.

Pemeriksaan Perdana?

Ini merupakan pemeriksaan perdana bagi Abraham dalam kapasitas sebagai terlapor. Belum dipastikan apa yang membuat Ketua KPK periode 2011-2015 itu dilaporkan ke polisi.

Namun, bila melihat jejak pemberitaan, Abraham sempat meminta Presiden ke-7 Jokowi untuk tidak melanjutkan laporan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. Pencabutan laporan disebut, demi memberikan contoh kepada masyarakat dan rakyat diyakini akan bangga dengan sikap itu.

Ada Warisan?

Sebaliknya, ia menyebut bila Jokowi meninggalkan warisan yang tidak elok, maka orang tidak akan pernah mengingatnya sebagai pemimpin. Di sisi lain, polisi disebut tidak punya dasar untuk menindaklanjuti laporan tudingan ijazah palsu, karena pasal yang dipersangkakan tidak tepat.

Sebelumnya, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa pelapor, yakni Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan dan Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan. Kemudian, memeriksa saksi dari pihak pelapor, Silfester Matutina, yang merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih.

Periksa Jokowi?

Penyidik juga telah memeriksa Jokowi di Polresta Solo pada 23 Juli 2025. Kini, polisi tinggal memeriksa terlapor untuk melengkapi pembuktian. 

Untuk diketahui, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengantongi unsur pidana. Saat ini, penyidik tengah mencari alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.

Tahap Penyidikan?

"Di tahap penyidikan adalah tujuannya untuk mengungkap siapa, membuat terang peristiwa pidana, dan mengungkap siapa tersangkanya dan inilah di tahap kedua sekarang ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/8).

Jokowi melaporkan sejumlah orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan serta fitnah atas tudingan memilki ijazah palsu. Mereka antara lain Pakar Telematika Roy Suryo, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, Dokter Tifauziah Tyassuma, dan Advokat Kurnia Tri Royani. 

Peran Relawan?

Selain Jokowi, Peradi Bersatu dan relawan Jokowi lainnya juga melaporkan Roy Suryo cs atas kasus serupa di Polres Metro Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat. Semua laporan ditarik ke Polda Metro Jaya dan telah naik ke tahap penyidikan.

Para terlapor dipersangkakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45A ayat 3 UU ITE. (Yon/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya