Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang, siap pasang badan melindungi mantan Ketua KPK Abraham Samad. Untuk diketahui, Abraham menjadi terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Saut memberikan dukungan saat mendampingi Abraham memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Dirreskrimum Polda Metro Jaya. Menurutnya, ia akan meluruskan apa yang tidak benar. Abraham dipandang korban kriminalisasi.
"Kita hadir di sini hanya untuk kembali membantu pemerintah, yang sedang berjalan sekarang menegakkan ketidakbenaran ideologi, politik, sosial budaya, ekonomi, pertahanan, terlebih di bidang hukum," kata Saut di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, hari ini.
Saut mengatakan pemerintahan Prabowo Subianto saat ini diwarisi oleh sebuah nilai yang rusak. Baik itu ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, bahkan pertahanan dan keamanan. Saut mengaku ingin memperbaiki kerusakan yang terjadi itu. Terutama, terkait proses hukum.
"Kita hadir di hari ini untuk memperbaiki itu, membantu pemerintahan sekarang untuk meluruskan jalan-jalan yang bengkok selama lebih 10 tahun dilaksanakan dengan tidak adil, tidak benar, tidak jujur, dan itu yang kita harus luruskan, kita hadir di sini," ujar Saut.
Abraham Samad memenuhi panggilan pemeriksaan perdana sebagai terlapor pagi tadi. Ia didampingi sejumlah tokoh dan aktivis dari YLBHI, Kontras, LBH Pers, Indonesia Memanggil (IM)57+ Institute, dan LBH-AP Muhammadiyah. Salah satunya, mantan Wakil Ketua Umum KPK Saut Situmorang; hingga mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu.
Abraham heran dijadikan terlapor dalam kasus ijazah Jokowi. Padahal, kata dia, di konten podcast "Abraham Samad Speak Up" hanya forum diskusi untuk memberikan edukasi, pencerahan, dan kritikan yang bersifat konstruktif. Ia siap melawan bila nantinya ditetapkan tersangka.
"Kalau misalnya saja aparat hukum ini membadi buta, ya membabi buta menangani kasus pidana ini, maka saya pasti akan melawannya. Sampai kapan pun juga, karena menurut saya, ini bukan tentang saya, tapi tentang nasib seluruh rakyat Indonesia," kata Abraham sebelum memasuki ruang pemeriksaan.
Sebelumnya, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa pelapor, yakni Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan dan Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan. Kemudian, memeriksa saksi dari pihak pelapor, Silfester Matutina, yang merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih.
Penyidik juga telah memeriksa Jokowi di Polresta Solo pada 23 Juli 2025. Kini, polisi tinggal memeriksa terlapor untuk melengkapi pembuktian.
Untuk diketahui, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengantongi unsur pidana. Saat ini, penyidik tengah mencari alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.
"Di tahap penyidikan adalah tujuannya untuk mengungkap siapa, membuat terang peristiwa pidana, dan mengungkap siapa tersangkanya dan inilah di tahap kedua sekarang ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Juli 2025.
Jokowi melaporkan sejumlah orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan serta fitnah atas tudingan memilki ijazah palsu. Mereka antara lain Pakar Telematika Roy Suryo, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, Dokter Tifauziah Tyassuma, dan Advokat Kurnia Tri Royani.
Selain Jokowi, Peradi Bersatu dan relawan Jokowi lainnya juga melaporkan Roy Suryo cs atas kasus serupa di Polres Metro Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat. Semua laporan ditarik ke Polda Metro Jaya dan telah naik ke tahap penyidikan.
Para terlapor dipersangkakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45A ayat 3 UU ITE. (Yon/P-1)
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
POLEMIK ijazah Jokowi yang terus berlarut dinilai tidak lagi menyentuh kepentingan publik dan cenderung bergeser menjadi isu politik yang diproduksi berulang.
SP3 dikeluarkan terhadap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL).
Relawan Jokowi mengklaim Presiden Jokowi telah memaafkan Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis. Polisi diminta mempertimbangkan pencabutan status tersangka.
MANTAN Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi tidak mau diusik soal urusan terkait kasus dugaan ijazah palsu miliknya. Polda Metro Jaya menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus itu.
TIM kuasa hukum eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, menuntut transparansi penuh penyidik, terutama mengenai status penyitaan ijazah Jokowi
MANTAN Presiden Joko Widodo berharap, Polda Metro Jaya dan penyidik membuka kemungkinan langkah restorative justice (RJ) bagi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Salah satunya yakni bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
Komisi X DPR RI meminta publik menghormati dan menjadikan penjelasan Universitas Gadjah Mada (UGM) mengenai keabsahan ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai rujukan utama.
Rivai menyebut saat itu kliennya melaporkan atas 24 peristiwa dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang merugikan Jokowi.
Polda Metro Jaya untuk segera menuntaskan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi demi kepastian hukum dan tak berlarut-larut
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved