Headline

Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.

Saut Situmorang Siap Pasang Badan untuk Abraham Samad dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Media Indonesia
13/8/2025 14:00
Saut Situmorang Siap Pasang Badan untuk Abraham Samad dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (tengah) menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta.(ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang, siap pasang badan melindungi mantan Ketua KPK Abraham Samad. Untuk diketahui, Abraham menjadi terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Saut memberikan dukungan saat mendampingi Abraham memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Dirreskrimum Polda Metro Jaya. Menurutnya, ia akan meluruskan apa yang tidak benar. Abraham dipandang korban kriminalisasi. 

"Kita hadir di sini hanya untuk kembali membantu pemerintah, yang sedang berjalan sekarang menegakkan ketidakbenaran ideologi, politik, sosial budaya, ekonomi, pertahanan, terlebih di bidang hukum," kata Saut di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, hari ini.

Saut mengatakan pemerintahan Prabowo Subianto saat ini diwarisi oleh sebuah nilai yang rusak. Baik itu ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, bahkan pertahanan dan keamanan. Saut mengaku ingin memperbaiki kerusakan yang terjadi itu. Terutama, terkait proses hukum.

"Kita hadir di hari ini untuk memperbaiki itu, membantu pemerintahan sekarang untuk meluruskan jalan-jalan yang bengkok selama lebih 10 tahun dilaksanakan dengan tidak adil, tidak benar, tidak jujur, dan itu yang kita harus luruskan, kita hadir di sini," ujar Saut.

Abraham Samad memenuhi panggilan pemeriksaan perdana sebagai terlapor pagi tadi. Ia didampingi sejumlah tokoh dan aktivis dari YLBHI, Kontras, LBH Pers, Indonesia Memanggil (IM)57+ Institute, dan LBH-AP Muhammadiyah. Salah satunya, mantan Wakil Ketua Umum KPK Saut Situmorang; hingga mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu.

Abraham heran dijadikan terlapor dalam kasus ijazah Jokowi. Padahal, kata dia, di konten podcast "Abraham Samad Speak Up" hanya forum diskusi untuk memberikan edukasi, pencerahan, dan kritikan yang bersifat konstruktif. Ia siap melawan bila nantinya ditetapkan tersangka.

"Kalau misalnya saja aparat hukum ini membadi buta, ya membabi buta menangani kasus pidana ini, maka saya pasti akan melawannya. Sampai kapan pun juga, karena menurut saya, ini bukan tentang saya, tapi tentang nasib seluruh rakyat Indonesia," kata Abraham sebelum memasuki ruang pemeriksaan.

Sebelumnya, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa pelapor, yakni Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan dan Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan. Kemudian, memeriksa saksi dari pihak pelapor, Silfester Matutina, yang merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih.

Penyidik juga telah memeriksa Jokowi di Polresta Solo pada 23 Juli 2025. Kini, polisi tinggal memeriksa terlapor untuk melengkapi pembuktian. 

Untuk diketahui, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengantongi unsur pidana. Saat ini, penyidik tengah mencari alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.

"Di tahap penyidikan adalah tujuannya untuk mengungkap siapa, membuat terang peristiwa pidana, dan mengungkap siapa tersangkanya dan inilah di tahap kedua sekarang ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Juli 2025.

Jokowi melaporkan sejumlah orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan serta fitnah atas tudingan memilki ijazah palsu. Mereka antara lain Pakar Telematika Roy Suryo, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, Dokter Tifauziah Tyassuma, dan Advokat Kurnia Tri Royani.

Selain Jokowi, Peradi Bersatu dan relawan Jokowi lainnya juga melaporkan Roy Suryo cs atas kasus serupa di Polres Metro Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat. Semua laporan ditarik ke Polda Metro Jaya dan telah naik ke tahap penyidikan.

Para terlapor dipersangkakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45A ayat 3 UU ITE. (Yon/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya