Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan mendorong Polda Metro Jaya untuk segera menuntaskan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Menurut Edi, kasus tudingan ijazah palsu Jokowi perlu ditangani dengan cepat dan mendapat kepastian hukum agar tidak berlarut-larut. Terlebih lagi, Bareskrim Polri sudah menjelaskan bahwa ijazah sarjana Jokowi identik dengan aslinya.
“Kita minta Polda Metro Jaya segera menyelesaikan secara hukum penyebaran fitnah keji ini agar segera memiliki kepastian hukum,” kata Edi Hasibuan dalam keterangannya pada Senin (27/7).
Mantan anggota Kompolnas itu menilai, persoalan ijazah Jokowi bukan perkara asli atau tidak asli. Tetapi, ia menduga ada ada suatu agenda politik besar di balik berlarut-larutnya kasus ijazah Jokowi yang menyedot perhatian publik.
Ketua Prodi Magister Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta juga melihat berbagai narasi yang terus bermunculan dan fitnah yang terus dihembuskan tujuannya mendesak Jokowi harus salah dan harus dihukum.
Padahal, kata Edi Hasibuan, baik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan teman-teman seangkatan Jokowi di UGM sudah menjelaskan, ijazah Jokowi asli.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (10/7).
Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah. Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya dan objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.
“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary.
Meski begitu, Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tetap akan menentukan kepastian hukum terhadap dua laporan terkait kasus penghasutan. (H-4)
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
KETUA Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep, bersilaturahmi ke Abuya Ahmad Muhtadi Dimyathi, Kamis (26/2).
Mantan Bupati Indramayu Nina Dai Bachtiar menemui Jokowi di Solo untuk meminta restu bergabung ke PSI.
Akankah fakta baru itu akan mempercepat proses hukum yang sedang berlangsung? Ke mana pula arah penyelesaian kasus yang telah lama memicu kegaduhan dan keterbelahan publik itu?
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
Simak profil lengkap Komjen (Purn) Oegroseno, mantan Wakapolri yang dikenal vokal dan kini menjadi saksi ahli bagi Roy Suryo dalam kasus ijazah Jokowi.
ROY Suryo yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik menunjukkan fotokopi ijazah Jokowi atau Joko Widodo.
Kuasa hukum Roy Suryo cs Refly Harun menyebut ada perbedaan pada salinan fotokopi ijazah Jokowi yang ditampilkan Bareskrim Polri dan yang diperoleh dari KPU.
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, merespons langkah penyidik Polda Metro Jaya yang kembali memeriksa Jokowi
Polisi kembali memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo untuk melengkapi berkas perkara Roy Suryo Cs setelah petunjuk P-19 dari Kejati DKI Jakarta. Pemeriksaan berlangsung di Solo selama dua jam.
Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno memberikan keterangan sebagai ahli meringankan tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo Cs.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved