Headline
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.
TERPIDANA Bambang Tri Mulyono mengajukan peninjauan kembali (PK) atas proses peradilan kasus penyebaran berita bohong tentang ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara di tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA).
Sidang PK yang berlangsung di PN Surakarta pada Kamis (3/7/2025), dilaksanakan oleh Majelis Hakim yang ketuai Halomoan Sianturi Kasus. Bambang Tri selaku pemohon PK didampingi dua kuasa hukumnya, Pardiman dan Yakub Christian, sementara termohon Jokowi, diwakili kuasa hukumnya, advokat Ardhias Ardhi.
Kasus pidana peenyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik itu, bermula dari Bambang Tri Mulyono bersama Sugi Nur Raharja alias Gus Nur melakukan podcast di Channel YouTube Gus Nur 13 Official, untuk mengkulik dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi pada 2023.
Dalam podcast, Bambang Tri Mulyono diminta Gus Nur melakukan sumpah mubahalah, sebagai upaya meyakinkan kepada publik bahwa informasi terkait ijazah Jokowo yang dinarasikan tersebut benar.
Namun ternyata dalam proses sidang peradilan pertama yang ketuai hakim Moch Yuli Hadi pada 2023 silam, Bambang Tri Mulyono dinilai bersalah, melanggar UU ITE, Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana, Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP, menyangkut penyebaran berita bohong.
Atas vonis itu, Bambang Tri menyatakan keberatan dan naik banding. Hasilnya vonis 6 tahun di PN Surakarta itu dimentahkan pengadilan banding, yang menurunkan hukuman menjadi 4 tahun penjara, yang kemudian dikuatkan lewat putusan Kasasi Mahkamah Agung.
Tim kuasa hukum terpidana, mengalasi pengajuan peninjauan kembali ( PK) adalah, karena adanya putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pasal mengenai pencemaran nama baik.
Dengan adanya revisi UU ITE itu, tim kuasa hukum di depan majelis hakim PN Surakarta yakni Halomoan Sianturi berharap vonis atas klien hukumnya, Bambang Tri dapat ditinjau ulang, bahkan berujung dibebaskan dari segala hukuman.
"Pengajuan PK ini terkait dengan vonis. Klien kami (Bambang Tri Mulyono) berharap ingin bisa segera bebas," ujar Pardiman usai sidang pembacaan berkas PK yang akan disidangkan kembali pada Kamis pekan depan. (H-4)
IJAZAH asli SMA dan Sarjana Fakultas Kehutanan UGM milik Presiden ke-7 RI Jokowi disita Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu miliknya
ROY Suryo Cs mendatangi Polda Metro Jaya terkait dengan tudingan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), pada Senin (21/7).
POLITIKUS PDIP Aria Bima merespons pernyatan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang menilai ada agenda besar politik di balik isu ijazah palsu dan pemakzulan Gibran timbulkan asumsi liar
Mantan Presiden Joko Widodo mencurigai ada agenda besar politik di balik polemik ijazah dan upaya pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
TPUA meminta Polda Metro Jaya juga menggelar perkara khusus untuk mengoreksi kesewenang-wenangan pihak aparat penegak hukum.
PENGADILAN Negeri Surakarta menggelar sidang online (e-Court) putusan sela perkara gugatan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, Kamis (10/7/2025).
POLDA Metro Jaya menjadwalkan klarifikasi terhadap Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo pada Kamis (3/7), terkait dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
POLDA Metro Jaya melakukan penyelidikan terkait laporan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi. Polisi telah melakukan klarifikasi terhadap pihak SMAN 6 Surakarta
Sandi juga menyebutkan kemungkinan dirinya sudah selesai diperiksa terkait peristiwa ini karena dirinya telah menyerahkan semua bukti-bukti melalui diska lepas kepada penyidik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved