Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
TERPIDANA Bambang Tri Mulyono mengajukan peninjauan kembali (PK) atas proses peradilan kasus penyebaran berita bohong tentang ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara di tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA).
Sidang PK yang berlangsung di PN Surakarta pada Kamis (3/7/2025), dilaksanakan oleh Majelis Hakim yang ketuai Halomoan Sianturi Kasus. Bambang Tri selaku pemohon PK didampingi dua kuasa hukumnya, Pardiman dan Yakub Christian, sementara termohon Jokowi, diwakili kuasa hukumnya, advokat Ardhias Ardhi.
Kasus pidana peenyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik itu, bermula dari Bambang Tri Mulyono bersama Sugi Nur Raharja alias Gus Nur melakukan podcast di Channel YouTube Gus Nur 13 Official, untuk mengkulik dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi pada 2023.
Dalam podcast, Bambang Tri Mulyono diminta Gus Nur melakukan sumpah mubahalah, sebagai upaya meyakinkan kepada publik bahwa informasi terkait ijazah Jokowo yang dinarasikan tersebut benar.
Namun ternyata dalam proses sidang peradilan pertama yang ketuai hakim Moch Yuli Hadi pada 2023 silam, Bambang Tri Mulyono dinilai bersalah, melanggar UU ITE, Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana, Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP, menyangkut penyebaran berita bohong.
Atas vonis itu, Bambang Tri menyatakan keberatan dan naik banding. Hasilnya vonis 6 tahun di PN Surakarta itu dimentahkan pengadilan banding, yang menurunkan hukuman menjadi 4 tahun penjara, yang kemudian dikuatkan lewat putusan Kasasi Mahkamah Agung.
Tim kuasa hukum terpidana, mengalasi pengajuan peninjauan kembali ( PK) adalah, karena adanya putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pasal mengenai pencemaran nama baik.
Dengan adanya revisi UU ITE itu, tim kuasa hukum di depan majelis hakim PN Surakarta yakni Halomoan Sianturi berharap vonis atas klien hukumnya, Bambang Tri dapat ditinjau ulang, bahkan berujung dibebaskan dari segala hukuman.
"Pengajuan PK ini terkait dengan vonis. Klien kami (Bambang Tri Mulyono) berharap ingin bisa segera bebas," ujar Pardiman usai sidang pembacaan berkas PK yang akan disidangkan kembali pada Kamis pekan depan. (H-4)
PSI menilai pengakuan ini merupakan bukti bahwa kebenaran pada akhirnya akan terungkap ke publik.
PAKAR telematika yang juga kasus dugaan ijazah palsu Jokowi atau Presiden RI ke-7, Joko Widodo Roy Suryo merespons permohonan restorative justice yang diajukan Resmon Sianipar
Rismon Sianipar ajukan restorative justice dalam kasus ijazah palsu Jokowi. Simak pengertian, syarat, dan aturan terbaru RJ di tahun 2026
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo tidak akan dihadirkan secara langsung dalam persidangan gugatan Citizen Lawsuit (CLS).
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, merespons langkah penyidik Polda Metro Jaya yang kembali memeriksa Jokowi
Polisi kembali memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo untuk melengkapi berkas perkara Roy Suryo Cs setelah petunjuk P-19 dari Kejati DKI Jakarta. Pemeriksaan berlangsung di Solo selama dua jam.
PSI menilai pengakuan ini merupakan bukti bahwa kebenaran pada akhirnya akan terungkap ke publik.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo dicecar pertanyaan penyidik Polda Metro Jaya dengan 10 pertanyaan mendalam selama 2,5 jam di Mako Polresta Surakarta, Rabu (11/2).
JEJAK Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat menjalani praktik Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Ketoyan, Wonosegoro, Boyolali, pada periode Maret hingga pertengahan Juni 1985, akhirnya terkuak.
MANTAN Presiden Joko Widodo berharap, Polda Metro Jaya dan penyidik membuka kemungkinan langkah restorative justice (RJ) bagi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Salah satunya yakni bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
Komisi X DPR RI meminta publik menghormati dan menjadikan penjelasan Universitas Gadjah Mada (UGM) mengenai keabsahan ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai rujukan utama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved