Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

TPUA Sebut Polda Metro Langgar Hukum, Minta Gelar Perkara Khusus

Siti Yona Hukmana
14/7/2025 19:34
TPUA Sebut Polda Metro Langgar Hukum, Minta Gelar Perkara Khusus
Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendatangi Bareskrim Polri, memberikan bukti baru untuk penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.(Medcom/Siti Yona Hukmana)

Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) meminta Polda Metro Jaya menggelar perkara khusus kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Permintaan ini disampaikan TPUA di Bareskrim Polri, Jakarta.

Mereka datang ke Bareskrim Polri, memberikan bukti baru untuk penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi yang dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Wakil Ketua Umum TPUA Rizal Fadillah menyebut, Polda Metro melakukan langkah-langkah penyelidikan tidak sesuai dengan aturan hukum.

"Seharusnya yang pokok dulu diselesaikan, ini soal ijazahnya asli atau palsu. Sementara pengaduan atau pelaporan TPUA itu untuk sampai pada pembuktian ijazah ini asli atau palsu. Baru itu ada pencemaran, ada penghasutan, ada ITE-nya, ujaran kebencian, hoaks dan sebagainya, itu belakangan," kata Rizal di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, hari ini.

Ia pun meminta kasus di Polda Metro ditarik ke Bareskrim Polri. Sehingga, kata Rizal, penanganan kasusnya tidak berbenturan. "Kalau pun itu berjalan, nanti untuk Polda Metro Jaya kita sedang usahakan ada gelar perkara khusus juga. Karena gelar perkaranya di Polda Metro Jaya tidak melibatkan pihak (TPUA)," ujar dia.

Permintaan gelar perkara khusus oleh TPUA juga telah dilakukan Biro Wassidik Bareskrim Polri. Maka itu, ia meminta Polda Metro Jaya juga menggelar perkara khusus untuk mengoreksi kesewenang-wenangan pihak aparat penegak hukum.

"Yang begitu saja menaikkan dari penyelidikan ke penyidikan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah meningkatkan empat dari enam laporan tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan. Sementara dua laporan lainnya, dicabut pelapor.

Artinya, penyidik telah mengantongi unsur pidana. Penyidik akan memeriksa lanjutan terhadap saksi hingga ahli di tahap penyidikan dan menggelar perkara untuk menetapkan tersangka.

"Di tahap penyidikan adalah tujuannya untuk mengungkap siapa, membuat terang peristiwa pidana, dan mengungkap siapa tersangkanya dan inilah di tahap kedua sekarang ini," kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Juli 2025.

Salah satu laporan yang naik ke tahap penyidikan adalah laporan yang dibuat langsung oleh Jokowi pada Rabu, 30 April 2025. Mantan Wali Kota Solo itu melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan serta fitnah atas tudingan memilki ijazah palsu.

Mereka ialah Pakar Telematika Roy Suryo, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, Dokter Tifauziah Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani. Para terlapor dipersangkakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45A ayat 3 UU ITE. 

Di samping itu, Biro Wassidik Polri belum membeberkan hasil gelar perkara khusus atas kasus dugaan ijazah palsu Jokowi di Bareskrim Polri. Gelar khusus yang dilaksanakan Rabu, 9 Juli 2025 itu atas permintaan TPUA.

Gelar ini dilakukan karena TPUA masih tidak terima dengan hasil penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Yakni menyimpulkan ijazah Jokowi asli. (Yon/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik