Headline

Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.

Lengkapi Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Selama 2,5 Jam

Widjajadi
11/2/2026 23:37
Lengkapi Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Selama 2,5 Jam
Pengacara Yakup Hasibuan(MI/Widjajadi )

PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo dicecar pertanyaan penyidik Polda Metro Jaya dengan 10 pertanyaan mendalam selama 2,5 jam di Mako Polresta Surakarta, Rabu (11/2).

"Ada 10 pertanyaan yang diajukan penyidik dalam waktu 2,5 jam, dengan pengembangan yang cukup lumayan tentunya," tukas advokat Yakub Hasibuan usai bersama tim kuasa hukum mendampingi pemeriksaan Jokowi. Menurut pengacara muda putra dari Wamenko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan itu, pemeriksaan tambahan diperlukan untuk melengkap arahan dan petunjuk jaksa, yang menganggap BAP yang diserahkan penyidik masih P19.

Yakup menambahkan, banyak sub pertanyaan yang diajukan penyidik. Salah satu contohnya adalah bagaimana proses pembuatan skripsi yang dikerjakan Jokowi saat masih kuliah di Fakultas Kehutanan UGM waktu itu. Terkait pertanyaan itu, Jokowi memberikan penjelasan detil, apa saja yang dilakukan sewaktu proses pembuatan skripsi. 

"Jadi sifatnya hanya pendalaman pendalaman dari seluruh keterangan yang pernah diberikan Jokowi terdahulu," imbuh dia. 

Ketika ditanya apakah setelah pemberian tambahan keterangan itu masih akan ada keterangan tambahan lain yang dubutuhkan penyidik dari Jokowi, advokat muda itu mengatakan, bahwa penyidik akan melengkapi keterangan yang dibutuhkan jaksa termasuk alat bukti. 

Namun begitu, penyidik disebutkan Yakup tidak meminta tambahan alat bukti dari Jokowi. Jika nantinya sudah lengkap, tentunya akan segera disidangkan. 

Sementara itu, penyidik Polda Metro Jaya dalam minggu ini masih akan berada di Yogjakarta dan Solo untuk mendapatkan keterangan tambahan mengenai kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Jokowi atas terlapor Roy Suryo dkk.

Pada bagian lain ketika disinggung soal hasil sidang KIP yang berlanjut diperolehnya salinan ijazah Jokowi dari KPU oleh Bonatua Silalahi, Yakup menegaskan, bahwa itu menunjukkan bahwa saat mencalonkan diri dalam Pilkada, Jokowi telah melengjapi persyaratan sesuai aturan yang ada. (WJ/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya