Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mengkaji terkait keabsahan penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) terkait pagar laut. Pengusaha Sugianto Kusuma alias Aguan menjadi terlapor.
“Informasi awal yang disampaikan dalam forum tersebut tentu akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK. Untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan analisis ada tidaknya unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan tugas KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat (31/1).
KPK menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang melaporkan dugaan tindak pidana rasuah yang terjadi di Indonesia. Aduan, kata Tessa, dinilai sebagai semangat pemberantasan korupsi antara penegak hukum dengan masyarakat.
“Karena kepercayaan dan dukungan publik penting untuk pemberantasan korupsi yang efektif dan berdampak nyata bagi masyarakat,” ucap Tessa.
KPK tetap terbuka jika ada bukti tambahan yang mau diberikan terkait laporan pagar laut ini. Semua informasi yang masuk dipastikan tidak akan diabaikan.
Aguan dilaporkan oleh mantan Ketua KPK Abraham Samad dengan Koalisi Masyarakat Antikorupsi. Mereka bahkan bertemu langsung dengan para komisioner Lembaga Antirasuah Jilid VI.
“Diduga kuat dilakukan oleh Agung Sedayu Group dan anak perusahaannya. Oleh karena itu, kita meminta supaya KPK tidak usah khawatir memanggil orang yang merasa dirinya kuat selama ini, yaitu Aguan,” kata Samad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Januari 2025.
Samad meyakini adanya kongkalikong yang merujuk kepada tindakan korupsi dari penerbitan SHM dan HGB yang dikantongi Aguan. KPK diharap menindaklanjuti aduan itu dengan memanggil pengusaha tersebut.
“Karena nama ini seolah-olah diciptakan mitos bahwa dia tidak tersentuh oleh hukum. Oleh karena itu kita ingin mendorong KPK supaya orang ini segera diperiksa,” ujar Samad.
KPK diharap tidak gentar untuk memanggil Aguan demi menindaklanjuti laporan yang sudah masuk. Sebab, kata Samad, semua orang di Indonesia memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. (P-5)
Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK saat ini sudah mendapatkan informasi tentang lokasi jet pribadi tersebut, meski masih ada sejumlah hal yang perlu dipastikan.
Setyo mengatakan KPK melalui Pemerintah Indonesia sudah mengikuti semua permintaan Singapura untuk pemulangan Tannos. Bahkan, dokumen yang kurang pun buru-buru dipenuhi.
Budi mengatakan, KPK masih menyambangi sejumlah lokasi yang diduga menjadi lokasi pelarian Harun. Namun, hasil pengejaran sampai saat ini masih nihil.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa gaji hakim di Indonesia akan mengalami kenaikan signifikan hingga 280%
Pendalaman keterangan saksi juga penting untuk memastikan posisi dan pembelian jet pribadi itu. Terbilang, kendaraan udara itu diyakini ada di luar negeri.
Permasalahan di Raja Ampat keburu melebar sebelum kajian KPK rampung.
Meski demikian, kuasa hukum Kades Arsin tetap akan menghargai hasil keputusan dan tugas serta kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan tersebut.
Sebanyak 263 warkah terkait kasus pemalsuan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Seritifkat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Desa Kohod.
POLISI mengungkap modus operandi dugaan pemalsuan dokumen terkait sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan Pagar Laut, Tangerang
POLRI menyebut ada dugaan keterlibatan pegawai kementerian dan lembaga terkait kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut Tangerang
Terkait apakah Kejagung akan memanggil Kades Kohod, ia mengatakan bahwa Kejagung masih memonitor perkembangan kasus ini.
POLRI mengagendakan gelar perkara kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, besok, Selasa (4/2). Gelar perkara guna menentukan kasus itu bisa naik ke penyidikan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved