Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
MANTAN Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad bersama dengan Koalisi Masyarakat Antikorupsi melaporkan pemilik Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan ke Lembaga Antirasuah hari ini, Jumat (31/1). Laporan itu terkait dengan skandal pagar laut.
“Diduga kuat dilakukan oleh Agung Sedayu Group dan anak perusahaannya. Oleh karena itu, kita meminta supaya KPK tidak usah khawatir memanggil orang yang merasa dirinya kuat selama ini, yaitu Aguan,” kata Samad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/1).
Samad meyakini adanya kongkalikong yang merujuk kepada tindakan korupsi dari penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) yang dikantongi Aguan. KPK diharap menindaklanjuti aduan itu dengan memanggil pengusaha tersebut.
“Karena nama ini seolah-olah diciptakan mitos bahwa dia tidak tersentuh oleh hukum. Oleh karena itu kita ingin mendorong KPK supaya orang ini segera diperiksa,” ujar Samad.
KPK diharap tidak gentar untuk memanggil Aguan demi menindaklanjuti laporan yang sudah masuk. Sebab, kata Samad, semua orang di Indonesia memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
“Tidak boleh ada seseorang secara individu mengatur negara ini. Tidak boleh ada seseorang secara individu mengatur Presiden,” ucap Samad.
Samad menilai pagar laut di wilayah Tangerang, Banten, berkaitan dengan proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Aguan diyakini bisa dijadikan pemancing untuk membongkar praktik kotor yang dilakukan pejabat dalam penerbitan sertifikat pagar laut.
“Yang jelas kita melaporkan proyeknya ya, proyek strategis nasionalnya. Kemudian juga kita melaporkan tentang ada dugaan kuat terjadi suap menyuap gratifikasi di dalam penerbitan sertifikat di atas laut,” kata Samad.
Menurut Samad, ada kerugian negara dalam pemagaran laut bersertifikat itu. Sebab, kekayaan laut diklaim untuk dinikmati pihak tertentu.
“Kita bisa melihat bahwa disitu ada kerugian negara sebenarnya ya. Pasal dua, kerugian negara. Oleh karena itu, ini menjadi kewenangan KPK. Dan kita sudah sampaikan langsung kepada pimpinan KPK,” terang Samad.
Dalam laporannya, Samad mengaku menyertakan sejumlah bukti. Berkas yang dibawa dilihat langsung oleh para komisioner Lembaga Antirasuah, salah satunya Ketua KPK Setyo Budiyanto.
“Data-data yang kita punya cukup banyak, kita sudah collect dalam satu sistem. Sehingga begitu dibutuhkan, kita bisa langsung mendistribusikan kepada KPK untuk membantu KPK melakukan penyelidikan lebih cepat,” ujar Samad.
KPK juga diyakini tidak cuma menjadi penonton dalam skandal pagar laut ini. Sebab, kata Samad, kejanggalannya terang benderang.
“Tapi kami yakin juga bahwa KPK juga pasti punya data yang cukup untuk melakukan yang namanya pulbaket (pengumpulan bahan keterangan),” tutur Samad. (P-5)
Delapan pengusaha menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (6/3).
Kementerian ATR/BPN menegaskan semua sertifikat yang berada di luar garis pantai tetap akan dibatalkan.
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana menegaskan bahwa yang ada di dalam video tersebut bukan Aguan pemilik Perusahaan Agung Sedayu Grup.
Penulusuran Media Indonesia, PT CISN yang memiliki sertifikat HGB di area pagar laut Tangerang merupakan anak perusahaan dari PT Pantai Indah Kapuk Dua (PANI) milik Sugianto Kusuma alias Aguan.
GUBERNUR Sumatra Selatan Alex Noerdin berharap kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring, Palembang, dapat segera diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi
Meski demikian, kuasa hukum Kades Arsin tetap akan menghargai hasil keputusan dan tugas serta kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan tersebut.
Sebanyak 263 warkah terkait kasus pemalsuan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Seritifkat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Desa Kohod.
POLISI mengungkap modus operandi dugaan pemalsuan dokumen terkait sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan Pagar Laut, Tangerang
POLRI menyebut ada dugaan keterlibatan pegawai kementerian dan lembaga terkait kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut Tangerang
Terkait apakah Kejagung akan memanggil Kades Kohod, ia mengatakan bahwa Kejagung masih memonitor perkembangan kasus ini.
POLRI mengagendakan gelar perkara kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, besok, Selasa (4/2). Gelar perkara guna menentukan kasus itu bisa naik ke penyidikan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved