Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
POLEMIK pagar laut di Tangerang dinilai menimbulkan keresahan serta memicu konflik horizontal di tengah masyarakat wilayah pesisir. Langkah tegas pemerintah harus dilakukan agar bisa menyelesaikan persoalan.
"Masyarakat Banten, termasuk ulama, tokoh masyarakat, pemuda, dan nelayan, kini tengah dalam kondisi emosional akibat polemik pagar laut dengan tanpa solusi konkret", kaya Ketua Forum Kebangsaan Provinsi Banten, Laksamana Pertama TNI (Purn). Sony Santoso dalam keterangan yang diterima, Jumat (24/1).
Sonny mengaku mendengar keluhan dari banyak pihak. Para ulama, tokoh masyarakat dan nelayan merasa terabaikan. "Mereka sangat kecewa dengan langkah-langkah pemerintah yang belum memberikan solusi konkret," ujarnya.
Ditambah lagi, muncul dugaan perangkat desa dan beberapa tokoh setempat justru menjadi pendukung aktif dalam proyek pagar laut. Munculnya sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) di area pagar laut dinilai sebagai bentuk ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi.
"Banyak kepala desa dan tokoh agama yang seharusnya berdiri bersama rakyat kini justru menjadi ‘centeng’ proyek ini. Hal ini sangat melukai hati masyarakat Banten," tegas Sony.
Sony juga menyoroti hasil rapat dengar pendapat antara Komisi IV DPR RI dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang dianggap gagal menjawab keresahan masyarakat.
"Jawaban Menteri KKP hanya berputar-putar dan tidak menyentuh akar persoalan. Ini semakin memperkuat persepsi bahwa pemerintah tidak serius menangani permasalahan ini," katanya.
Dia mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan langsung memimpin penyelesaian masalah ini. Menurut Sony, langkah konkret dari kepala negara sangat diperlukan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
"Presiden harus hadir sebagai solusi, bukan hanya menyerahkan persoalan ini kepada pihak-pihak yang selama ini terbukti tidak mampu menyelesaikannya," ujarnya.
"Pemerintah pusat harus menunjukkan keberpihakan kepada rakyat kecil, bukan kepada kepentingan pemodal. Jika tidak, kepercayaan masyarakat Banten akan hilang, dan konflik ini akan terus membesar," lanjut Sony.
Sony mengungkapkan masyarakat pesisir di Tangerang menunggu langkah tegas dari Presiden Prabowo untuk memberikan solusi yang berpihak kepada keadilan dan kepentingan masyarakat luas.
Dia juga mengingatkan mengimbau ke masyarakat sekitar untuk menjaga ketertiban meskipun situasi tengah memanas.
"Kami meminta masyarakat untuk tetap menjaga kedamaian meski kekecewaan memuncak. Jangan sampai ketidakadilan ini menjerumuskan kita ke dalam konflik fisik yang lebih parah," tegasnya. (P-5)
Pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang sepanjang sekitar 30,16 kilometer tidak bisa dipandang hanya sebagai pelanggaran administratif atau kesalahan teknis tata ruang semata.
BARESKRIM Mabes Polri kembali menyerahkan berkas kasus pemalsuan dokumen terkait kasus pagar laut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung meyakini kasus pagar laut ini bukan pemalsuan berkas biasa. Karenanya, Korps Adhyaksa dan Mabes Polri tidak satu paham.
Alasan pengembalian itu lantaran petunjuk JPU Jampidum agar kasus ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi, belum dipenuhi oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, yakni dengan mengumpulkan alat bukti secara profesional dan ilmiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
Pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang sepanjang sekitar 30,16 kilometer tidak bisa dipandang hanya sebagai pelanggaran administratif atau kesalahan teknis tata ruang semata.
BARESKRIM Mabes Polri kembali menyerahkan berkas kasus pemalsuan dokumen terkait kasus pagar laut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Harli mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu penyidik Dittipidum Bareskrim Polri untuk mengembalikan berkas perkara sesuai petunjuk JPU.
Alasan pengembalian itu lantaran petunjuk JPU Jampidum agar kasus ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi, belum dipenuhi oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Djuhandani belum bisa membeberkan lebih jauh perihal keterlibatan calon tersangka baru. Sebab, saat ini masih melengkapi temuan-temuan penyidik.
DUA orang kepala desa berinisial A dan perangkat desa berinisial T dinyatakan bersalah atas kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved