Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan area pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, bukan bagian dari proyek strategis nasional (PSN).
"Tidak. Kita sudah cek tidak. Jadi kita sudah cek dan ternyata itu di luar PSN," ujar Trenggono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1)
Trenggono mengatakan pihaknya akan mengevaluasi terkait polemik pagar laut. Dia bakal menurunkan tim untuk memastikan tak merugikan nelayan.
"Nanti kemudian kita akan bicara dengan nelayan juga. Pasti nelayan menjadi prioritas kita gitu," ujar Trenggono.
Area pagar laut di Tangerang tersebut sempat dikaitkan dengan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan PIK 2 tidak pernah masuk dalam PSN. Kawasan PSN adalah ekowisata tropical coastland.
"PIK 2 tidak pernah jadi PSN. Yang menjadi PSN adalah ekowisata di sana. Coastland," ujar Airlangga, dalam program Breaking News Metro TV, Rabu, (22/1).
Pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu dipastikan ilegal. Bukti tersebut salah satunya datang dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang mengungkapkan bahwa di kawasan pagar laut itu terdapat 263 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik dua perusahaan swasta dan perorangan. Selain itu, ada pula sertifikat hak milik (SHM) sebanyak 17 bidang.
"Jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan 9 bidang perorangan," beber Nusron, kemarin.
Penulusuran Media Indonesia, dikutip dari laporan tahunan dan laporan keberlanjutan tahun 2023, PT Cahaya Inti Sentosa merupakan anak usaha PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) atau PIK 2.
Sementara itu, Trenggono tak bisa menjawab soal adanya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang. Menurutnya, hal itu merupakan ranah Kementerian ATR/BPN.
"Terhadap (terbit SHGB dan SHM) itu saya pasti tidak bisa menjawab, tidak diperbolehkan menjawab kenapa itu lahir itu adalah ranahnya Menteri ATR BPN dan sudah dijawab oleh beliau," kata Trenggono. (P-5)
(P-5)
BARESKRIM Mabes Polri kembali menyerahkan berkas kasus pemalsuan dokumen terkait kasus pagar laut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung meyakini kasus pagar laut ini bukan pemalsuan berkas biasa. Karenanya, Korps Adhyaksa dan Mabes Polri tidak satu paham.
Alasan pengembalian itu lantaran petunjuk JPU Jampidum agar kasus ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi, belum dipenuhi oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, yakni dengan mengumpulkan alat bukti secara profesional dan ilmiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
Permintaan itu sesuai dengan arahan JPU atas berkas perkara yang sudah dilimpahkan penyidik ke jajaran JAM-Pidum.
Harli mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu penyidik Dittipidum Bareskrim Polri untuk mengembalikan berkas perkara sesuai petunjuk JPU.
Djuhandani belum bisa membeberkan lebih jauh perihal keterlibatan calon tersangka baru. Sebab, saat ini masih melengkapi temuan-temuan penyidik.
DUA orang kepala desa berinisial A dan perangkat desa berinisial T dinyatakan bersalah atas kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
POLISI punya tiga alasan menahan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin dan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat HGB dan SHM pagar laut Tangerang
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved