Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Pagar Laut Tangerang bukan Sekadar Pelanggaran Tata Ruang

M Ilham Ramadhan Avisena
19/1/2026 18:38
Pagar Laut Tangerang bukan Sekadar Pelanggaran Tata Ruang
Ilustrasi(Antara)

Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) menilai kasus pembangunan pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang sepanjang sekitar 30,16 kilometer tidak bisa dipandang hanya sebagai pelanggaran administratif atau kesalahan teknis tata ruang semata. Skala dampak, durasi, serta konsekuensi yang ditimbulkan dinilai telah memenuhi indikasi kuat adanya kerugian negara dan kejahatan struktural dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA).

Fungsionaris DPP KNPI, Noor Azhari, mengatakan bahwa berdasarkan kajian yang dilakukan, mengacu pada ekonomi pesisir, valuasi jasa ekosistem, serta dampak sosial-ekonomi masyarakat pesisir, keberadaan pagar laut menimbulkan kerugian publik yang nyata, terukur, dan berulang.

“Kasus pagar laut Tangerang bukan lagi sekadar pelanggaran ruang. Ini sudah masuk kategori kerugian negara dalam arti luas. Negara kehilangan manfaat ekonomi, nilai ekologis, dan harus menanggung beban pemulihan lingkungan,” ujar Noor dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (19/1).

Hasil kajian KNPI memperkirakan total kerugian akibat pagar laut mencapai sekitar Rp222 miliar setiap tahun. Jika dampaknya berlangsung selama lima tahun, potensi kerugian negara dan publik dapat menembus angka Rp 1,11 triliun.

Secara ekologis, pagar laut berdampak langsung terhadap sekitar 603 hektare perairan dangkal yang produktif. Dengan perhitungan konservatif nilai jasa ekosistem pesisir sebesar Rp 60 juta per hektare per tahun, negara kehilangan nilai lingkungan sekitar Rp 36,18 miliar per tahun.

Selain itu, dampak ekonomi terhadap masyarakat pesisir juga signifikan. Sekitar 2.000 nelayan kecil mengalami penurunan pendapatan hingga 40 persen, yang jika diakumulasi setara dengan kerugian Rp 28,8 miliar per tahun. Di sektor budidaya, sekitar 1.200 hektare tambak tercatat mengalami penurunan produktivitas hingga 25 persen, dengan nilai kerugian sekitar Rp 24 miliar per tahun.

Menurut Noor, kerugian langsung tersebut berlipat ganda melalui dampak sosial-ekonomi lanjutan, seperti hilangnya lapangan kerja, meningkatnya kemiskinan di wilayah pesisir, serta bertambahnya beban fiskal bantuan sosial. Dengan perhitungan multiplier effect secara konservatif, kerugian turunan ini diperkirakan mencapai Rp 133,47 miliar per tahun.

“Dengan pendekatan valuasi jasa ekosistem, economic loss, multiplier effect, dan biaya pemulihan lingkungan, estimasi Rp 222 miliar per tahun bukan asumsi, melainkan nilai kerugian negara yang rasional dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.

Dinilai Penuhi Unsur Kerugian Negara

KNPI menilai, dari aspek hukum, kerugian tersebut memenuhi unsur kerugian negara dan perekonomian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Regulasi tersebut tidak mensyaratkan kerugian negara harus berupa uang yang sudah keluar, tetapi cukup menimbulkan kerugian atau potensi kerugian keuangan dan perekonomian negara.

Selain itu, kasus ini dinilai bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menegaskan ruang laut sebagai barang publik strategis di bawah penguasaan negara.

Noor menegaskan bahwa kasus pagar laut Tangerang merupakan ujian serius bagi penegakan negara hukum.

“Laut adalah milik publik. Ketika ruang laut dirampas, nelayan dimiskinkan, dan kerugian negara dibiarkan, yang dirampas bukan hanya sumber daya alam, tetapi juga keadilan dan masa depan bangsa,” pungkasnya.

Vonis 3,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan pagar laut. Selain Arsin, ada tiga terdakwa lain yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, pengacara Septian Prasetyo, dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi juga dijatuhi vonis serupa.

Putusan terhadap keempat terdakwa tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (13/1).

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Hasanuddin, saat membacakan amar putusan, Selasa.

Selain pidana penjara, Arsin dkk juga dijatuhi hukuman lain berupa membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan, jika para terdakwa tak mampu membayar denda tersebut, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya