Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengaku siap membantu Bareskrim Polri menyidik tindak pidana korupsi (tipikor) dalam berkas perkara empat tersangka kasus pemalsuan surat untuk penerbitan 260 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang. Namun, perbantuan dilakukan bila penyidik Polri kesulitan.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan berkas perkara empat tersangka dikembalikan jaksa penuntut umum (JPU) ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri untuk dilengkapi pasal tipikor. Namun, hingga saat ini petunjuk JPU itu belum dipenuhi penyidik Polri.
"Nah, kalau misalnya nanti mengalami kesulitan di situ baru akan ada proses. Tapi saya kira itu kan belum dilakukan," kata Harli kepada wartawan dikutip Selasa (22/4).
Harli mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu penyidik Dittipidum Bareskrim Polri untuk mengembalikan berkas perkara sesuai petunjuk JPU. Menurutnya, soal kesulitan dalam penyidikan tipikor perkara nanti.
"Dan saya kira ya soal sulit tidak sulit nanti kan prosesnya kita lihat. Tapi kalau misalnya dikembalikan lagi dengan bawa alasan misalnya sulit, saya kira kurang beralasan juga. Karena ini kan baru disidik dengan tindak pidana umum, belum disidik dengan tindak pidana korupsi sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum," ungkapnya.
Harli menyebut persoalan melengkapi berkas perkara dengan pasal tipikor tidak perlu diperdebatkan. Penyidik Polri hanya perlu melengkapi berkas perkara.
Bukan malah mengirimkan kembali berkas perkara pemalsuan dokumen seperti berkas perkara awal. Sebab, kata Harli, beban pembuktian di persidangan ada pada JPU.
"Nah jika misalnya seperti berbagai pendapat supaya 'serahkan saja ke Kejaksaan supaya melakukan penyidikan' misalnya terhadap itu. Nah harus kita lihat apakah penyidik sudah maksimal atau belum. Jadi ada tahapannya yang harus dipenuhi. Jadi tidak serta-merta misalnya," pungkas Harli.
Sebelumnya, Dittipdium Bareskrim Polri melimpahkan kembali berkas perkara empat tersangka kasus pagar laut Tangerang ke Kejagung tanpa melengkapi petunjuk JPU. Polri berkeyakinan tak ada tipikor dalam kasus ini, melainkan hanya tindak pidana umum pemalsuan dokumen.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya meminta keterangan beberapa ahli dalam mempelajari kasus ini. Salah satunya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Keterangan ahli menerangkan tidak ada kerugian negara dalam kasus pagar laut Tangerang.
"Dari teman-teman BPK, kita diskusikan kira-kira ini ada kerugian negara di mana ya. Mereka belum bisa menjelaskan adanya kerugian negara," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 10 April 2025.
Adapun keempat tersangka dalam kasus ini ialah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
Mereka dikenakan Pasal 263 tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Autentik dan atau Pasal 266 KUHP tentang Memasukkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Autentik juncto Pasal 55-56 KUHP tentang Turut Serta Melakukan, Membantu Melakukan. (Yon/P-3)
POLRI menggelar Tactical Floor Game (TFG) Operasi Terpusat Merdeka Jaya 2025 di Aula Gedung BPMJ Polda Metro Jaya, Kamis (14/8) untuk persiapan pengamanan HUT ke-80 RI.
Ada korban dari polisi dan masyarakat dalam aksi unjuk rasa di Pati. Ada 38 orang yang saat ini sedang diobati di Rumah Sakit Soewondo. Sebagian besar sudah pulang dari rumah sakit.
Biro Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Divisi Humas Polri AKP Tyan Ludiana Prabowo mengatakan, kegiatan tersebut menjadi penting lantaran peran humas yang kian krusial.
Sejak 8 Agustus 2025, ribuan kilogram beras telah disalurkan kepada masyarakat di berbagai kabupaten/kota di Lampung.
Polri sudah mendistribusikan 310,25 ton beras SPHP di empat Polda jajaran yakni, Jawa Tengah, Banten, Jawa Timur dan Kalimantan Barat.
Pengambilan sampel darah dan air liur terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak CA dilakukan oleh tim Pusdokkes Polri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved