Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengaku siap membantu Bareskrim Polri menyidik tindak pidana korupsi (tipikor) dalam berkas perkara empat tersangka kasus pemalsuan surat untuk penerbitan 260 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang. Namun, perbantuan dilakukan bila penyidik Polri kesulitan.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan berkas perkara empat tersangka dikembalikan jaksa penuntut umum (JPU) ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri untuk dilengkapi pasal tipikor. Namun, hingga saat ini petunjuk JPU itu belum dipenuhi penyidik Polri.
"Nah, kalau misalnya nanti mengalami kesulitan di situ baru akan ada proses. Tapi saya kira itu kan belum dilakukan," kata Harli kepada wartawan dikutip Selasa (22/4).
Harli mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu penyidik Dittipidum Bareskrim Polri untuk mengembalikan berkas perkara sesuai petunjuk JPU. Menurutnya, soal kesulitan dalam penyidikan tipikor perkara nanti.
"Dan saya kira ya soal sulit tidak sulit nanti kan prosesnya kita lihat. Tapi kalau misalnya dikembalikan lagi dengan bawa alasan misalnya sulit, saya kira kurang beralasan juga. Karena ini kan baru disidik dengan tindak pidana umum, belum disidik dengan tindak pidana korupsi sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum," ungkapnya.
Harli menyebut persoalan melengkapi berkas perkara dengan pasal tipikor tidak perlu diperdebatkan. Penyidik Polri hanya perlu melengkapi berkas perkara.
Bukan malah mengirimkan kembali berkas perkara pemalsuan dokumen seperti berkas perkara awal. Sebab, kata Harli, beban pembuktian di persidangan ada pada JPU.
"Nah jika misalnya seperti berbagai pendapat supaya 'serahkan saja ke Kejaksaan supaya melakukan penyidikan' misalnya terhadap itu. Nah harus kita lihat apakah penyidik sudah maksimal atau belum. Jadi ada tahapannya yang harus dipenuhi. Jadi tidak serta-merta misalnya," pungkas Harli.
Sebelumnya, Dittipdium Bareskrim Polri melimpahkan kembali berkas perkara empat tersangka kasus pagar laut Tangerang ke Kejagung tanpa melengkapi petunjuk JPU. Polri berkeyakinan tak ada tipikor dalam kasus ini, melainkan hanya tindak pidana umum pemalsuan dokumen.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya meminta keterangan beberapa ahli dalam mempelajari kasus ini. Salah satunya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Keterangan ahli menerangkan tidak ada kerugian negara dalam kasus pagar laut Tangerang.
"Dari teman-teman BPK, kita diskusikan kira-kira ini ada kerugian negara di mana ya. Mereka belum bisa menjelaskan adanya kerugian negara," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 10 April 2025.
Adapun keempat tersangka dalam kasus ini ialah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
Mereka dikenakan Pasal 263 tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Autentik dan atau Pasal 266 KUHP tentang Memasukkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Autentik juncto Pasal 55-56 KUHP tentang Turut Serta Melakukan, Membantu Melakukan. (Yon/P-3)
Selama enam bulan ini Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara telah berkordinasi dengan berbagai kementerian
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan tindak pidana terkait aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Reformasi KUHAP harus lepas dari warisan kolonial dan menjadikan Pancasila sebagai asas utama hukum acara pidana.
Korps Bhayangkara melakukan panen raya jagung serentak Kuartal II di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Kamis (5/6).
Kelompok Petani Jantan ini memanfaatkan lahan seluas 4,5 hektare untuk ditanam jagung jenis ketan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved