Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebut pihaknya telah mencabut 50 sertifikat yang terbit di atas pagar laut Tangerang.
Nusron mengatakan pihaknya telah memetakan sebanyak 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) di pagar laut Tangerang. Ia menyebut dari 280 sertifikat itu, baru 50 sertifikat pagar laut yang dicabut.
"Dari 263 (SHGB) dan 17 (SHM), yang kita batalkan 50. Sisanya, Pak? Sedang berjalan, masih kita on progress, kita cocokkan," kata Nusron saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1).
Nusron menyebut masih ada kemungkinan sertifikat pagar laut yang dicabut akan bertambah. Ia mengatakan pihaknya sedang mengecek apakah lahan-lahan bersertifikat itu masuk garis pantai atau tidak. Ia mengatakan wilayah di luar garis pantai merupakan common property yang tak boleh disertifikatkan.
"Apakah nambah? Potensinya bisa nambah. Karena kita baru bekerja, praktis baru 4 hari. Karena selasa, kita umumin hari Senin, selasa, Rabu, Kamis, Jumat, 4 hari. Kemudian libur, kita masuk hari ini. Selama 4 hari, kita dapat 50 bidang tanah," katanya.
"Nah, langkah selanjutnya bagaimana? Yang pertama adalah pembatalan hak atas tanah bagi yang pertama proses pembuktian juridisnya tidak betul. Nomor dua, pembatalan hak atas tanah bagi yang prosedurnya tidak betul," tambahnya.
(Z-9)
Pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang sepanjang sekitar 30,16 kilometer tidak bisa dipandang hanya sebagai pelanggaran administratif atau kesalahan teknis tata ruang semata.
BARESKRIM Mabes Polri kembali menyerahkan berkas kasus pemalsuan dokumen terkait kasus pagar laut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Harli mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu penyidik Dittipidum Bareskrim Polri untuk mengembalikan berkas perkara sesuai petunjuk JPU.
Alasan pengembalian itu lantaran petunjuk JPU Jampidum agar kasus ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi, belum dipenuhi oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Djuhandani belum bisa membeberkan lebih jauh perihal keterlibatan calon tersangka baru. Sebab, saat ini masih melengkapi temuan-temuan penyidik.
DUA orang kepala desa berinisial A dan perangkat desa berinisial T dinyatakan bersalah atas kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
POLISI terus menyelidiki kasus pagar laut di Desa Huripjaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Total 12 saksi diperiksa untuk menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen sertifikat
BADAN Reserse Kriminal Polri menemukan ada sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat digadaikan kepada bank swasta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved