Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan DPR RI akan memanggil Menteri Agararia dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengenai polemik pagar laut di Tangerang, Banten. Dede menjelaskan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa area laut yang dipagar tersebut telah memiliki HGB. Prosesnya terjadi sejak 2023.
“Saya setuju dengan apa yang disampaikan Menteri ATR/BPN, bahwa izin itu bisa dicabut sebelum lima tahun. Namun, untuk lebih jelasnya, kami di Komisi II akan segera memanggil Menteri ATR/BPN. Rencananya dalam waktu dekat ini. Kami perlu mendengar langsung penjelasan dari beliau, meskipun saya sudah menerima data bahwa proses ini sangat panjang, dimulai sejak 2019 dan termasuk dalam PSN,” kata Dede di DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).
Perpres tentang proyek strategis nasional (PSN), ujar dia, melibatkan pemerintah daerah (Pemda) dalam penyusunan tata ruang. Namun, ia mempertanyakan Pemda Tangerang dan Pemprov Banten yang mengeluarkan izin tata ruang untuk area laut.
"Kalau tambak itu wajar, tapi ini laut. Hal seperti ini yang harus kita kejar,” jelasnya.
Dede mengatakan ketika ada permintaan dari Pemda untuk HGB, Kementerian ATR/BPN hanya menjalankan prosedur selama persyaratan yang lebih tinggi terpenuhi. Dede juga mengkritik kurangnya pengawasan dalam pengukuran lahan tersebut.
Ia menilai pemberian izin hak guna bangunan (HGB) di area laut tanpa pengukuran yang memadai menunjukkan keteledoran ATR/BPN. Menurutnya pengukuran dilakukan oleh pemerintah, bukan diserahkan kepada pihak swasta. Hal itu ia sampaikan terkait adanya HGB pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
“Kalau kita bicara soal lahan, domain ATR itu hanya pertanahan di luar laut dan kehutanan. Dengan kata lain, laut bukan domain ATR. Namun, di pinggir-pinggir laut ada tambak-tambak yang masuk dalam domain ATR. Kenapa ini menjadi ramai? Saya melihat ada upaya membuat laut seolah-olah seperti tambak. Kalau dilihat dari atas, bentangan-bentangan bambu itu terlihat seperti kavling yang ditutup jala atau paranet, sehingga menyerupai tambak,” ujar Dede (H-3)
BARESKRIM Mabes Polri kembali menyerahkan berkas kasus pemalsuan dokumen terkait kasus pagar laut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung meyakini kasus pagar laut ini bukan pemalsuan berkas biasa. Karenanya, Korps Adhyaksa dan Mabes Polri tidak satu paham.
Alasan pengembalian itu lantaran petunjuk JPU Jampidum agar kasus ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi, belum dipenuhi oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, yakni dengan mengumpulkan alat bukti secara profesional dan ilmiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
Permintaan itu sesuai dengan arahan JPU atas berkas perkara yang sudah dilimpahkan penyidik ke jajaran JAM-Pidum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved