Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

DPR akan Panggil Menteri ART/BPN terkait Polemik Pagar Laut di Tangerang

Rahmatul Fajri
22/1/2025 13:32
DPR akan Panggil Menteri ART/BPN terkait Polemik Pagar Laut di Tangerang
Aparat menyegel pagar laut di Tangerang(Antara Foto)

WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan DPR RI akan memanggil Menteri Agararia dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengenai polemik pagar laut di Tangerang, Banten. Dede menjelaskan  Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa area laut yang dipagar tersebut telah memiliki HGB. Prosesnya terjadi sejak 2023.

“Saya setuju dengan apa yang disampaikan Menteri ATR/BPN, bahwa izin itu bisa dicabut sebelum lima tahun. Namun, untuk lebih jelasnya, kami di Komisi II akan segera memanggil Menteri ATR/BPN. Rencananya dalam waktu dekat ini. Kami perlu mendengar langsung penjelasan dari beliau, meskipun saya sudah menerima data bahwa proses ini sangat panjang, dimulai sejak 2019 dan termasuk dalam PSN,” kata Dede di DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).

Perpres tentang proyek strategis nasional (PSN), ujar dia, melibatkan pemerintah daerah (Pemda) dalam penyusunan tata ruang. Namun, ia mempertanyakan Pemda Tangerang dan Pemprov Banten yang mengeluarkan izin tata ruang untuk area laut.

"Kalau tambak itu wajar, tapi ini laut. Hal seperti ini yang harus kita kejar,” jelasnya.

Dede mengatakan ketika ada permintaan dari Pemda untuk HGB, Kementerian ATR/BPN hanya menjalankan prosedur selama persyaratan yang lebih tinggi terpenuhi. Dede juga mengkritik kurangnya pengawasan dalam pengukuran lahan tersebut.

Ia menilai  pemberian izin hak guna bangunan (HGB) di area laut tanpa pengukuran yang memadai menunjukkan keteledoran ATR/BPN. Menurutnya pengukuran dilakukan oleh pemerintah, bukan diserahkan kepada pihak swasta. Hal itu ia sampaikan terkait adanya HGB pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

“Kalau kita bicara soal lahan, domain ATR itu hanya pertanahan di luar laut dan kehutanan. Dengan kata lain, laut bukan domain ATR. Namun, di pinggir-pinggir laut ada tambak-tambak yang masuk dalam domain ATR. Kenapa ini menjadi ramai? Saya melihat ada upaya membuat laut seolah-olah seperti tambak. Kalau dilihat dari atas, bentangan-bentangan bambu itu terlihat seperti kavling yang ditutup jala atau paranet, sehingga menyerupai tambak,” ujar Dede (H-3)
 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya