Headline
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) berkukuh agar kasus pemasangan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang yang terjadi beberapa waktu lalu ditangani lewat penyidikan tindak pidana korupsi (tipikor). Perkara yang telah menyeret empat tersangka itu ditangani oleh penyidik dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Penyidik Bareskrim sebelumnya sudah menyerahkan berkas perkara tahap I kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung. Kendati demikian, berdasarkan petunjuk yang diberikan JPU JAM-Pidum, kasus tersebut harus diusut lewat tipikor.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU. Petunjuk yang diminta itu mengharuskan penyidik Bareskrim Polri berkoordinasi secara formal dengan JPU pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus).
"Berdasarkan catatan di kita, hingga sekarang ini jajaran Pidsus belum menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)," kata Harli kepada Media Indonesia, Kamis (11/4).
Atas petunjuk dari JAM-Pidum tersebut, nantinya penyidik Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan JPU dari JAM-Pidsus. Upaya itu dilakukan untuk mengukuhkan bahwa penyidik Bareskrim perlu mengubah sangkaan terhadap empat tersangka dari yang sebelumnya tindak pidana umum menjadi tipikor.
"Karena kan setelah petunjuknya JPU dari Pidum itu diserahkan, (termasuk) SPDP-nya semua, (bahwa perkara) ini bukan tindak pidana umum, tapi pidsus, sidiklah tipikor," terang Harli.
Sebelumnya, Kejagung menduga ada indikasi gratifikasi dan suap atas proses perizinan pemasangan pagar laut yang dilakukan oleh para tersangka. Keempat orang yang sudah dittapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri adalah Kepala Desa Kohod, Arsin; Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta; serta dua orang penerima kuasa untuk membuat surat palsu berinisial SP dan CE.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politisi itu dinilai tidak jelas.
Komnas HAM mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menuntaskan 13 kasus pelanggaran HAM berat
Pemanggilan saksi dalam kasus ini merupakan kewenangan penyidik. Saat ini, tim pemeriksa masih sibuk memanggil saksi yang sudah dijadwalkan.
Kemarin, penyidik JAM-Pidsus Kejagung sebenarnya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap eks stafsus Nadiem yang lain, yakni Jurist Tan.
Kejagung memanggil mantan staf khusus (stafsus) eks Mendikbud Nadiem Makarim, Ibrahim Arief (IA), hari ini (12/6) soal dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook
Dengan diterimanya pengembalian uang, maka uang tersebut akan disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini.
DIREKTUR Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi pengajuan kredit bank.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved