Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa mendorong pemerintah pusat agar memberikan kenaikan gaji kepala daerah. Menurutnya, upah pemimpin daerah yang terlalu kecil menjadi salah satu penyebab kepala daerah terlibat dalam tindak pidana korupsi (tipikor).
“Kalau masih seperti itu sulit juga melihat kenapa sih orang kok mau tertarik (korupsi) pasti ada sesuatu yang lain, iya lah wong penghasilannya hanya segitu kenapa dia tertarik ke situ,” kata Cahya seperti dikutip pada (4/6).
Cahya menjelaskan masih ada kepala daerah yang hanya mendapat gaji Rp 5,9 sampai Rp 6 juta per bulan. Selain upah yang terlalu kecil, ia menilai pembiayaan politik yang relatif tinggi menjadi masalah ketika calon kepala daerah menjalankan kontestasi politik.
“Proses pemilihannya karena kalau biaya politik masih tinggi itu akan problem terus. Misalnya contoh yang per suara Rp10 ribu ya dulu kami dorong untuk pembiayaan partai politik,” jelasnya.
Menurutnya, dengan pemerintah menaikan gaji kepala daerah yang masih rendah di beberapa wilayah, hal ini diharapkan dapat mencegah kasus korupsi secara holistik yang kerap melibatkan para pejabat daerah. “KPK juga berupaya mendorong perbaikan tata kelola, pembangunan ekonomi daerah, dan menjadi teladan kepemimpinan yang berintegritas di daerah,” tambah Cahya.
Soal 5 Pegawai KPK jadi Penjabat Daerah
Ia mengatakan saat ini ada lima pegawai KPK yang ditempatkan sebagai penjabat (pj) yang bertujuan untuk mewujudkan kepemimpinan yang bersih dari korupsi. Ia menilai, penugasan tersebut telah tertuang pada Undang-Undang tentang KPK.
“Langkah ini bukan sekadar mandat administratif, tetapi wujud nyata komitmen pemerintah untuk menghadirkan kepemimpinan yang bersih, berintegritas, dan membawa semangat antikorupsi hingga ke level paling dekat dengan masyarakat,” imbuhnya.
Cahya mengklaim penempatan anggota KPK sebagai penjabat di daerah ini telah melalui mekanisme yang sah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia menyatakan KPK mendapat kepercayaan dari Kemendagri untuk menempatkan lima pegawainya sebagai penjabat karena daerah tersebut belum memiliki pemimpin pasca-pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
“Kehadiran Pj dari KPK memberi inspirasi dan pemahaman langsung kepada ASN dan DPRD bahwa pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi itu bukan sekadar wacana, tapi bisa diwujudkan dengan kepemimpinan yang berani dan konsisten,” tutur Cahya.
Adapun lima pegawai KPK itu antara lain Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi Yonathan Demme Tangdilintin sebagai Pj Bupati Mimika, Papua Tengah; Direktur Korsup Wilayah IV Edi Suryanto sebagai Pj Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Ada pula Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat Budi Waluya sebagai Pj Bupati Ciamis, Jawa Barat; Kepala Biro Keuangan KPK Isnaini sebagai Pj Bupati Bangka, Bangka Belitung; Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Herda Helmijaya sebagai Pj Bupati Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, dan Pj Bupati Kudus, Jawa Tengah. (M-1)
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved