Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi terkait penyaluran kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag). Salah satu fokus penyidikan adalah pembagian jatah kuota untuk biro perjalanan haji.
“KPK tentu juga akan mendalami penentuan kuota untuk setiap bironya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (12/8).
Menurut Budi, penyelidikan pembagian kuota ke biro perjalanan penting untuk melacak aliran dana. Hal ini dapat mengungkap kemungkinan adanya transaksi atau pemberian tertentu demi memperebutkan kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
“Dugaan aliran uang dari biro kepada pihak-pihak tertentu kaitannya dengan kuota penyelenggaraan ibadah haji tersebut,” ujar Budi.
Dugaan korupsi ini muncul karena pembagian kuota tambahan haji tidak sesuai aturan. Indonesia sebelumnya mendapat tambahan 20 ribu kuota untuk mempercepat antrean.
Tambahan kuota sebanyak 20 ribu anggota jemaah, sesuai dengan undang-undang, seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, sejumlah pihak justru membaginya sama rata: 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Sejumlah pejabat Kemenag dan pelaku usaha travel umrah telah dimintai keterangan, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (7/8).
“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut usai pemeriksaan. (P-4)
KPK mengungkap adanya perbedaan harga yang ditetapkan biro perjalanan haji kepada calon jemaah untuk mempercepat keberangkatan. Temuan ini berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji
KPK menilai pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 menyimpang dari tujuan awal Joko Widodo selaku Presiden RI saat itu yang meminta kuota ekstra kepada Pemerintah Arab Saudi.
KPK kemudian mencegah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke luar negeri terkait penyidikan kasus tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri sosok yang diduga menjadi otak di balik kasus dugaan korupsi distribusi kuota haji di Kementerian Agama.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ke luar negeri terkait kasus korupsi kuota haji 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved