Headline

Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.

MAKI Minta KPK Lacak Aliran Uang Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Rahmatul Fajri
12/8/2025 20:41
MAKI Minta KPK Lacak Aliran Uang Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
ilustrasi(Antara Foto)

KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melacak aliran uang dalam kasus korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Ia menduga ada pungutan liar dalam pembagian kuota haji tersebut dan dibagikan kepada sejumlah orang. Maka dari itu, ia meminta KPK menggunakan pasal pencucian uang dalam tersebut. 

"Terapkan juga pencucian uang karena dugaannya ada pungutan liar dan dibagi-bagi ke oknum-oknum. Ini bisa dilacaknya melalui pencucian uang," kata Boyamin kepada Media Indonesia, Selasa (12/8). 

Boyamin juga meminta KPK bergerak cepat dalam mengusut kasus kuota haji tersebut. Ia mengaku mengapresiasi langkah KPK yang menaikkan kasus tersebut ke penyidikan. Namun, ia meminta KPK tak berhenti dan segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. 

"Kita apresiasi gerak cepat KPK karena dulu awal-awal agak lemot dan kita gugat praperadilan pernah. Dan akhirnya berproses beberapa ngasih data tambahan dan akhirnya penyidikan dan sudah dicekal. Kita apresiasi dan kita kawal terus mudah-mudahan cepat untuk prosesnya. Kalau nanti lemot lagi ya kita gugat lagi," kata Boyamin.

Boyamin mengatakan beberapa hari lalu telah menyerahkan menyerahkan bukti dokumen kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa Surat Keputusan (SK) Menteri Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Boyamin berharap bukti tersebut dapat membantu proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“Surat Keputusan ini sangat penting karena diduga menjadi dasar pembagian kuota tambahan haji khusus yang pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan sehingga mengarah dugaan korupsi,” ungkap Boyamin.

Ia mengatakan pada SK yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama pada 15 Januari 2024 itu, pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi dibagi 50:50 untuk kuota haji khusus dan kuota haji reguler di Indonesia.

Secara rinci, kuota tambahan haji khusus sebanyak 10.000 terdiri atas 9.222 untuk jemaah dan 778 untuk petugas haji khusus. Sementara itu, kuota tambahan haji reguler sebanyak 10.000 orang dibagikan ke 34 provinsi.

Provinsi dengan penerima kuota terbanyak adalah Jawa Timur 2.118 orang, Jawa Tengah 1.682 orang, dan Jawa Barat 1.478 orang. Provinsi lainnya rata-rata memperoleh ratusan hingga puluhan kuota.

Menurutnya, pembagian tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang mengatur porsi kuota haji khusus maksimal 8 persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen, bukan 50:50.

"Saya kemarin serahkan kepada KPK itu kan surat keputusan tentang pembagian kuota yang menurut saya tidak sesuai ketentuan," katanya.

Seperti diberitakan, KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 ke tahap penyidikan. KPK kemudian mencegah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke luar negeri terkait penyidikan kasus tersebut. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya