Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOORDINATOR MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Boyamin Saiman mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung memasang iklan DPO (daftar pencarian orang) ke media nasional, sebagai syarat memasukkan Jurist Tan yang terlibat dalam kasus korupsi Chromebook, ke dalam daftar Red Notice Interpol yang berpusat di Lyon, Prancis.
"Pengumunan DPO sebagai syarat memasukkan Jurist Tan ke dalam daftar Red Notice Interpol di kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis. Pemasangan iklan itu 25 Juli 2025," kata dia kepada Media Indonesia, Jumat (25/7).
Boyamin tidak sekadar mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung, melainkan juga mencoba menelisuri dan melacak jejak persembunyian Jurist Tan di luar negeri, yakni Australia.
"Selama sepekan, sejak 17 Juli, saya berkeliling Australia, dan baru hari ini pulang ke Indonesia melalui Filipina. Dugaan saya, dia ada di kawasan Waterlo, New South Wales, bersama suaminya ADH dan seorang putranya," tutur dia.
Dalam pelacakan selama sepekan, Boyamin mengaku telah berkeliling ke sejumlah kota di Australia, seperti Brisbanne, Gold Coast, Alice Springs, Canbera dan Sydney .
Dia berusaha mencari dan mendekati alamatnya, namun tidak berkunjung sebagai tamu atau apapun, mengingat statusnya sebagai partikelir, agar tidak melanggar hukum di negara lain.
"Semua hal yang saya peroleh di Australia, saya kirimkan kepada penyidik Pidsus Kejaksaan Agung melalui saluran internet, untuk tujuan mempercepat upaya pemulangan Jurist Tan ke RI melalaui saluran resmi," imbuh Boyamin
Selain data alamat, dia kepada penyidik telah menyerahkan data-data berupa poto ADH (suami Jurist Tan) dan nomor ponsel Indonesia yang digunakan Jurist Tan dan suaminya.
MUKIM DI AUSTRALIA
Ketua MAKI ini menyebutkan, bahwa dari berbagai sumber, kemungkinan Jurist Tan bermukim di negara Australia dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir.
Hasil investigasi menyebutkan, Imigrasi Indonesia, Jurist Tan awal Mei 2025 terbang dari Jakarta ke Singapura. Diduga perempuan ini hanya transit di Singapura dan selanjutnya terbang ke Australia, untuk kemudian menetap dua bulan terakhir di Sydney, Australia.
Selama sepekan melakukan penelusuran di Negeri Kanguru, Boyamin tidak menemukan informasi dan keberadaan Jurist Tan di Alice Springs sebagaimana informasi awal.
Lalu ia meneruskan pelacakan ke Alice Springs kota pedalaman Australia. Namun tidak ditemukan jejaknya. "Jurist Tan nampaknya hanya tinggal di Sydney. Jikapun bepergian dimungkinkan ke kota Ashford (tempat kelahiran suaminya, ADH)," sergah Boyamin.
Yang jelas, dia aangat mendukung upaya Kejaksaan Agung memasang iklan pengumuman Daftar Pencarian Orang (DPO) di media nasional RI pada 25 Mei 2025, sebagai syarat memasukkan Jurist Tan ke dalam daftar Red Notice Interpol.
"Dengan masuknya Jurist Tan dalam Red Notice Interpol maka menjadi kewajiban polisi negara manapun termasuk Australia untuk menangkap dan memulangkan (deportasi) Jurist Tan ke Indonesia," lugas aktivis anti korupsi ini.
Dia berharap, dengan data dan informasi tersebut menjadikan Jurist Tan dapat dipulangkan ke Indonesia, dilakukan penahanan dan selanjutnya proses persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat.
PENGEMBANGAN KASUS LAIN
Pada bagian lain, Boyamin mendesak Kejagung untuk mengembangkan kasusnya untuk menambah tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek.
"Termasuk tidak terlepas dugaan keterlibatan Nadiem Makarim untuk digali dan jika ditemukan alat bukti cukup minimal dua alat bukti maka semestinya Kejagung menetapkannya sebagai tersangka," sambung dia.
Koordinator MAKI ini mencadangkan gugatan praperadilan melawan Jampidsus jika perkara ini tidak terdapat penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti. Kami juga pasti melakukan gugatan praperadilan apabila perkara ini mangkrak di masa yang akan datang. (E-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved